Raperda PT BPR PERSERODA MAJATAMA Masih Ngendon: Pansus IX Kemanakah Dikau Gerangan? ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Raperda PT BPR PERSERODA MAJATAMA Masih Ngendon: Pansus IX Kemanakah Dikau Gerangan?

-

Baca Juga







MOJOKERTO — Sudah lebih dari dua bulan sejak terbentuknya Panitia Khusus (Pansus) IX DPRD Kabupaten Mojokerto, namun hingga awal Agustus 2025, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan status hukum PT BPR Majatama menjadi PERSERODA masih belum menunjukkan titik terang.


Dokumen resmi bertanggal 26 Mei 2025 yang memuat susunan keanggotaan Pansus IX bahkan telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Ayni Zuroh. Tapi hingga kini, tidak ada satu pun laporan rapat atau publikasi hasil kerja pansus yang dapat diakses oleh publik. Rapat pansus tak terdengar gaungnya. Senyap.


Nama Sudah Digunakan, Dasar Hukum Belum Jadi


Ironisnya, dalam berbagai proposal, baliho, dan kegiatan branding, pihak BPR sudah menyebut diri sebagai PT BPR PERSERODA Majatama. Padahal, nomenklatur “PERSERODA” hanya bisa digunakan jika sudah ada Raperda sah yang mengatur hal itu.


“Kalau Raperdanya belum disahkan, ya namanya belum sah. Artinya, penggunaan nama PT BPR PERSERODA Majatama secara legal masih cacat formil. Ini menyalahi aturan,” ujar seorang praktisi hukum BUMD yang enggan disebutkan namanya.


Pansus IX: Dibentuk, Tapi Diam

Berikut susunan anggota Pansus IX DPRD Kabupaten Mojokerto:

Ketua: Eko Sutrisno, S.M. (Fraksi PKB)

Wakil Ketua: H. Bambang Widjanarko, S.E., M.Si. (Golkar)

Sekretaris: Arif Afifuddin, S.E. (PKS)

Hadi Fatkhur Rohman Anggota (PKB)

Hery Suyatnoko, S.E. Anggota (NasDem)

Ricky Purwo Aji  Pangestu Anggota (NasDem)

Elia Joko Sambodo, S.E. Anggota (PDI P)

Debra Septia Eka Haris Putry, S.E. Anggota (PDIP)

Muhammad Hafifuddin Anggota (Demokrat)

Hj. Ade Ria Suryani, S.H., M.H. Anggota (Demokrat)

Yoga Vardhana, S.Sos. Anggota (Gerindra)

Ahmad Afifuddin Sya’roni Anggota (PPP)

Mustakim Anggota (PAN - Perindo)


Namun, hingga berita ini ditulis, tidak ada pernyataan pers, notulen rapat, atau hasil pembahasan yang dipublikasikan oleh sekretariat DPRD maupun oleh pimpinan pansus.


Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam beberapa tahun terakhir sempat menyoroti pengelolaan keuangan di tubuh PT BPR Majatama. Hal ini makin menambah sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan bank milik daerah ini.


 “Kalau nomenklatur diubah, status hukum baru itu bisa membuka ruang penyertaan modal. Pertanyaannya: apakah ini murni niat penyehatan, atau ada agenda politik dan kursi komisaris di balik layar?” kata salah satu aktivis LSM Mojokerto.


Masyarakat sipil kritis Mojokerto mempertanyakan: Kenapa proses pengesahan Raperda PERSERODA ini seperti “disandera”?

Siapa yang diuntungkan dengan keterlambatan ini?

Apakah ada tarik-ulur politik, pembagian jatah komisaris, atau kekhawatiran terbukanya catatan keuangan lama?


 “Jangan-jangan ini bukan sekadar perubahan nama. Tapi soal siapa yang akan pegang kendali uang rakyat,” sindir seorang warga dalam forum diskusi publik di Mojosari.


TUNTUTAN TRANSPARANSI!

DPRD Mojokerto segera mempublikasi laporan kerja Pansus IX!

Raperda disahkan secara terbuka & partisipatif!

Audit penuh terhadap manajemen dan laporan keuangan PT BPR Majatama!






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode