“RUPBASAN Mojokerto Ganti Komando: Dari KEMENKUMHAM ke Kejaksaan RI” ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

“RUPBASAN Mojokerto Ganti Komando: Dari KEMENKUMHAM ke Kejaksaan RI”

-

Baca Juga


Kantor RUPBASAN Mojokerto Jawa Timur 




Di bawah terik matahari Mojokerto siang itu, Minggu 17 Agustus 2025, aroma kopi pahit di warkop memantik cerita lama yang kini berubah arah. Sebuah obrolan ringan membuka tabir penting: RUPBASAN Mojokerto resmi beralih komando dari Kementerian Hukum dan HAM ke Kejaksaan Republik Indonesia. Proses senyap yang berdampak besar bagi sistem hukum dan pengelolaan barang sitaan negara di Bumi Majapahit.








Peralihan Kewenangan


Per tanggal 22 Juli 2025, Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Mojokerto resmi diserahterimakan dari Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) ke Kejaksaan Republik Indonesia. Kini, lembaga ini berada langsung di bawah koordinasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, tepatnya dalam bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB).

Jabatan Kepala Seksi PAPBB saat ini diemban oleh Ibu Dinike, yang memimpin sejak hari serah terima.


13 Pegawai: 8 berseragam Kejaksaan RI, 4 orang ke UPT Keimigrasian dan Pemasyarakatan Jawa Timur 

Total ada 13 pegawai yang sebelumnya bertugas di bawah naungan Kemenkumham di RUPBASAN Mojokerto. Dari jumlah itu:

4 orang kembali ke UPT kantor Keimigrasian dan Pemasyarakatan Jawa Timur 

Sementara 8 orang tetap bekerja di RUPBASAN, namun kini telah beralih status sebagai pegawai Kejaksaan RI.

Menariknya, meskipun berubah institusi dan kultur kerja, pangkat dan jabatan tidak mengalami perubahan. Mereka tetap menjalankan tugas seperti sebelumnya, namun dengan sistem baru yang mengacu pada mekanisme Kejaksaan.



Pak Budi: Tetap di RUPBASAN, Tapi Prosedur Pers Kini Berubah


Salah satu wajah yang tak asing bagi kalangan wartawan Mojokerto adalah Pak Budi Haryono, Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan: juga bagian Humas RUPBASAN Mojokerto. Sosok yang akrab dengan media ini kini masih bekerja di RUPBASAN di bawah struktur baru.

Namun, perubahan lembaga membawa pula perubahan dalam alur komunikasi publik. Kini, segala bentuk keterangan resmi kepada wartawan harus melalui Kepala Seksi PAPBB, yakni Ibu Dinike.

 "Saya tetap bekerja di sini, tapi untuk menjawab ke media, kita harus ikuti jalur yang sudah ditentukan Kejaksaan," ujarnya santai sambil menyeduh kopi hitam di sela istirahat

Hal ini menjadi penyesuaian tersendiri, terutama bagi jurnalis yang selama ini terbiasa langsung mengonfirmasi ke pihak teknis. Pengetatan ini bisa dimaklumi sebagai bagian dari sistem tertib informasi ala Kejaksaan.

Pak Budi Haryono adalah pejabat di Rupbasan Kelas II Mojokerto, yang merupakan bagian dari Kanwil Kemenkumham Jawa Timur. Beliau menjabat sebagai Kepala Subseksi Administrasi dan Pengelolaan Rupbasan Kelas II Mojokerto. Selain itu, beliau juga pernah menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala Rupbasan Mojokerto. 

Beliau memegang posisi ini dan bertanggung jawab atas pengelolaan administrasi dan operasional di Rupbasan. 

Pernah menjabat sebagai Plh Kepala Rupbasan, menunjukkan peran kepemimpinan sementara di Rupbasan. 

Pak Budi Haryono juga bertindak sebagai pembina apel di Rupbasan, yang merupakan kegiatan rutin untuk menyampaikan arahan dan informasi kepada pegawai. 

Keterlibatan dalam Kegiatan: Beliau terlibat dalam berbagai kegiatan Rupbasan, seperti apel pagi, sosialisasi, dan kegiatan lain yang berkaitan dengan pengelolaan dan operasional Rupbasan. 

Penyampaian informasi: Budi Haryono juga menyampaikan informasi terkait tugas dan fungsi Rupbasan, serta memberikan arahan kepada pegawai agar dapat bekerja dengan baik dan menjaga integritas. 


Peralihan ini menyisakan banyak hal menarik:

Apakah pengelolaan barang sitaan kini lebih efektif?

Apakah Kejaksaan mampu merawat, menjaga, dan mengeksekusi benda-benda berharga dengan lebih baik?

Bagaimana kontrol internal dan transparansi dijaga agar aset negara tidak raib begitu saja?

Pertanyaan-pertanyaan ini masih menunggu jawaban.

RUPBASAN adalah salah satu elemen krusial dalam ekosistem hukum, meskipun sering tak terlihat. Perpindahannya ke tangan Kejaksaan bukan sekadar mutasi institusi, tapi juga ujian bagi tata kelola, integritas, dan sistem hukum yang lebih terintegrasi.

Di tengah terik bumi Majapahit, sejarah baru pun ditulis diam-diam di antara dokumen serah terima dan suara mesin rongsokan barang sitaan.


Barang Sitaan KPK dan Pertanyaan Publik

Di balik pergeseran kewenangan RUPBASAN Mojokerto ke Kejaksaan RI, tersimpan tanya yang lebih besar: Bagaimana nasib barang bukti besar kasus korupsi nasional?

Hingga kini, aset sitaan milik eks Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa (MKP) masih berada di RUPBASAN Mojokerto. Di antaranya berupa:

Kendaraan mobil mewah.

Tanah dan bangunan bernilai tinggi

Barang sitaan KPK dari hasil OTT kasus korupsi berjilid-jilid

Pertanyaannya:

Apakah pengelolaan aset sebesar itu akan tetap konsisten dan transparan di bawah komando baru Kejaksaan?

Apakah Kejari punya sistem yang cukup kuat untuk menjaga nilai barang, mencegah penyusutan atau kerusakan?

Dan yang terpenting: Apakah publik bisa ikut mengawasi, atau justru makin jauh dari akses informasi?

Perpindahan kewenangan itu satu hal. Tapi perubahan kultur kerja, manajemen aset, dan akuntabilitas publik adalah ujian sebenarnya.

Rakyat Mojokerto berhak tahu, dan berhak bertanya:

“Barang milik negara, jangan sampai jadi barang hilang tanpa cerita.”









Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode