Menggenggam Kesejahteraan di Tangan Perda: Kisah Buruh, Legislator, dan Revisi Aturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Menggenggam Kesejahteraan di Tangan Perda: Kisah Buruh, Legislator, dan Revisi Aturan Ketenagakerjaan di Kabupaten Mojokerto

-

Baca Juga



Rapat Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto
Hari, Tanggal: Jumat, 19 September 2025. Pukul: 13.00 WIB. Tempat: Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto. Acara: Hearing/Audensi dengan serikat buruh FSPMI, terkait usulan revisi Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.





Kabupaten Mojokerto - Sebuah wilayah yang dikenal sebagai salah satu lumbung industri Jawa Timur, kini tengah menghadapi momen krusial. Di balik deru mesin pabrik yang tak pernah padam, tersimpan sebuah narasi perjuangan panjang yang kini berujung pada revisi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan No. 1 Tahun 2019. Bukan sekadar wacana, proses ini adalah harapan nyata bagi ribuan buruh yang merindukan kesejahteraan sejati.


Cerita ini dimulai dari meja audiensi Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Jum’at 19 September 2025 diruang BANMUS, pada siang itu, ruangan yang biasanya hening, dipenuhi oleh suara lantang para audiens dari perwakilan buruh FSPMI dan instansi OPD Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto. Mereka tidak datang tanpa alasan. Mereka datang membawa potret nyata kondisi di lapangan yang jauh dari ideal.







"Revisi ini jangan sampai menjadi 'macan kertas'," ujar Yo’i Afrida Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mojokerto. Pernyataan ini bukan bualan semata. Ini adalah cerminan dari frustrasi pemerintah daerah yang selama ini kesulitan masuk ke ranah otonomi perusahaan.


Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pemerintah memiliki wewenang pengawasan. Namun, dalam praktik, banyak perusahaan swasta di kawasan seperti Ngoro Industri Persada (NIP) yang hanya menganggapnya sebagai "angin lalu". Buruh membeberkan fakta pahit: hanya sekitar 20% perusahaan yang mematuhi upah minimum. Angka ini bukan sekadar statistik; ini adalah cerita tentang ribuan keluarga yang harus berjuang hidup di bawah standar.








Selain itu, perjuangan buruh juga mencakup hal-hal yang sering diabaikan. Para aktivis buruh vokal menyuarakan perlindungan bagi buruh perempuan. Pasal 82 dan 83 UU Ketenagakerjaan memang menjamin hak cuti hamil, melahirkan, dan keguguran, serta melarang PHK dengan alasan tersebut. Namun, realitasnya, hak-hak ini sering kali dianggap "hadiah", bukan kewajiban.


Tidak hanya soal upah dan cuti, buruh juga menyoroti fenomena baru yang semakin meresahkan: tenaga kerja asing (TKA) dan perkembangan teknologi. Mereka meminta pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan terhadap TKA dan membuat regulasi yang antisipatif terhadap otomasi industri. Tuntutan ini bermuara pada satu tujuan: memastikan pendapatan daerah tidak "dikadali" oleh perusahaan yang curang.



Agus Fauzan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto Jawa Timur 




Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto, Agus Fauzan, dengan bijak mengapresiasi dialog ini. Baginya, masukan langsung dari serikat buruh adalah ilmu yang tak ternilai. "Kami butuh masukan dari mereka, agar Perda ini benar-benar menjadi payung hukum yang kuat dan mewujudkan kesejahteraan," tuturnya.


Perda baru ini diharapkan mampu memuat sanksi yang lebih tegas dan memberikan kekuatan eksekusi kepada pemerintah daerah. Ini adalah titik terang yang dinanti. Sebuah regulasi yang tak hanya menjadi tumpukan dokumen, melainkan sebuah instrumen hukum yang mampu menggenggam tangan buruh dan mengantarkan mereka pada kehidupan yang lebih layak.


Revisi Perda ini adalah lebih dari sekadar perubahan teks. Ini adalah janji. Janji pemerintah daerah untuk hadir dan tidak membiarkan buruh berjuang sendirian. Ini adalah langkah maju menuju keharmonisan industrial yang sesungguhnya di Bumi Majapahit.



Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto: 

* M. Agus Fauzan: Ketua Komisi IV.

 * Hj. Yugus Tanti Arini, S.H.: Wakil Ketua Komisi IV

 * Nurida Lukitasari, S.Pd.: Sekretaris

 * Hj. Eka Septya Juniarti: Anggota

 * Nur Hanik Tri Rahayu: Anggota

 * Fara Diba Izza Mazidah, S.Par.: Anggota

 * Hendra Purnomo, S.E., M.M.: Anggota

 * Bagus Priyo Zatmiko: Anggota








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode