Janji dari Tokyo, Bau dari TPA Randegan, Hearing DPRD, dan Warga yang Menunggu Keadilan
-Baca Juga
Bau itu datang lebih dulu sebelum orang berbicara.
Dari balik pagar TPA Randegan, aroma busuk sampah bercampur air lindi menyelinap ke rumah-rumah warga Lingkungan Randegan dan Perumahan Tirta Suam Residence, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Bau yang sama, kata warga, telah lama menutup janji-janji indah tentang pengelolaan sampah modern janji yang bahkan sempat terbang jauh hingga Tokyo, Jepang.
Hadi Prayitno Pimpinan Dewan Koordinasi Komisi I DPRD Kota Mojokerto di Dampingi Kepala OPD DLH Yasak Ikromul
Rabu, 4 Maret 2026, bau itu dibawa masuk ke ruang sidang Sekretariat DPRD Kota Mojokerto.
Warga datang beramai-ramai. Mereka duduk berhadapan dengan anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, OPD terkait, dan pimpinan dewan. Hearing ini bukan pertemuan biasa. Ini adalah bab lanjutan dari sidak Komisi I Februari 2026, ketika dewan menemukan patok batas tanah warga yang dipakai TPA Randegan diam-diam, tanpa ganti rugi, tanpa kejelasan.
Janji lama kembali ditagih.
Air Sumur Mati, Air Galon Menghidupi
Afik, warga asli Lingkungan Randegan, berbicara pelan tapi tegas.
Air sumurnya telah mati fungsi.
“Air lindi mencemari sumur. Tidak bisa dipakai mandi, minum, atau mencuci. Kami pakai air PAM. Kalau PAM mati, beli air galon,” ujarnya.
Masalahnya tak berhenti di air. Jaminan kesehatan ikut menguap.
Kartu KIS milik warga, kata Afik, nonaktif. Saat sakit, mereka harus membayar sendiri.
“Ini sudah dekat Lebaran. Mbok yo Pemkot peduli. Kami ini warga terdampak,” katanya, getir.
Perumahan Elit, Bau yang Sama
Keluhan tak hanya datang dari kampung lama.
Tri Agung, Ketua Forum Warga Perumahan Tirta Suam Residence, menyebut rumah-rumah mereka nyaris berbatasan langsung dengan TPA.
“Kalau hujan dan angin, bau sampah masuk rumah. Air asin, keruh, kecoklatan. Kami juga pakai PAM dan air galon. Bahkan untuk mandi,” ujarnya.
Lebaran, bagi mereka, bukan soal baju baru.
“Tapi soal tamu tidak menutup hidung dan anak-anak tidak ISPA,” katanya.
Tanah Ganjaran yang Hilang
Masalah Randegan bukan hanya bau dan air.
Zulkarnain, warga setempat, mengungkap fakta lama yang lama dipendam, tanah ganjaran (cawisan) tanah sosial milik warga dipakai TPA.
“Dulu tanah itu lapangan bola pemuda dan sumber honor juru kunci makam. Sekarang hilang. Tidak ada tukar guling, tidak ada kompensasi,” katanya.
Akibatnya, warga kini urunan sendiri membayar juru kunci makam.
Warga berharap ada Fasum Olahraga untuk masyarakat sekitar.
Somasi, Patok, dan Ancaman Penutupan
Dalam hearing itu, Kepala DLH Kota Mojokerto, Yasak Ikromul, mengakui fakta penting.
TPA Randegan juga memakai tanah milik PT Bumi Indo tanpa ganti rugi.
“Kami pernah disomasi,” katanya singkat.
Lebih jauh, Yasak mengungkap ancaman paling serius. Jika pengelolaan tak dibenahi, Kementerian Lingkungan Hidup bisa menutup TPA Randegan.
Ancaman administratif itu kini menjadi bayangan nyata bagi Kota Mojokerto, kota kecil dengan produksi sampah yang terus bertambah, tapi pengelolaan yang stagnan.
DPRD Janji dorong & mencatat
Pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Hadi Prayitno, menyebut hearing belum final.
“Masih ada warga pemilik tanah yang belum hadir. Akan kita agendakan khusus,” ujar mantan Wakapolresta Mojokerto itu.
Sementara Eny Rahmawati, Ketua Komisi I, menjanjikan langkah teknis,
pengadaan truk sampah dan motor Tossa.
“Silakan DLH mengusulkan. Akan kita dorong di RAPBD,” katanya.
Namun bagi warga, janji administratif bukan hal baru.
Yang baru adalah temuan patok tanah saat sidak Februari 2026, bukti bahwa persoalan Randegan bukan sekadar sampah, tapi soal hak, tanah, dan martabat warga.
Janji Tokyo, Realitas Randegan
Di bawah kepemimpinan Ika Puspitasari, pengelolaan sampah justru disebut warga makin semrawut.
Truk renta, compang-camping, dan TPA yang terus meluas tanpa kejelasan legalitas.
Tokyo pernah dijadikan rujukan.
Randegan kini jadi cermin.
Di ruang hearing itu, tak ada teriakan. Tak ada makian.
Yang ada hanya satu tuntutan sederhana,
hak hidup layak di atas tanah sendiri.
Dan seperti bau sampah yang tak pernah benar-benar pergi,
pertanyaan itu masih menggantung di udara Mojokerto.
Sampai kapan Randegan menjadi tempat pembuangan bukan hanya sampah, tapi juga janji?
Hadi Prayitno Pimpinan Dewan & Koordinasi Komisi I DPRD Kota Mojokerto :
KOMISI I DPRD Kota Mojokerto:
Eny Rahmawati (Ketua),
Silvi Ellia Rosa (anggota),
Ahmad Saifullah (anggota),
dr. Ditha Rosita (anggota)
Uji Pramono / Gandung (wakil Ketua)
