Misteri Balai Kota Mojokerto: Antara Anggaran, Identitas, dan Ambisi Kekuasaan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Misteri Balai Kota Mojokerto: Antara Anggaran, Identitas, dan Ambisi Kekuasaan

-

Baca Juga


PERUBAHAN NAMA KANTOR PEMKOT MOJOKERTO MENJADI BALAIKOTA MOJOKERTO, AMBISI, PENCITRAAN, PROYEK BARU?





MOJOKERTO—Jargon Pasukan Elit Para Raider Yonif 503 "Bersama Tuhan Menyerbu dari Langit" seakan pas menggambarkan semangat di balik investigasi ini. Papan nama Kantor Pemerintah Kota Mojokerto kini berganti menjadi Balai Kota Mojokerto. Sebuah perubahan yang sekilas terlihat sepele, namun di baliknya tersimpan cerita serius tentang identitas kota, dugaan cacat administrasi, dan ambisi kekuasaan yang sarat aroma proyek branding.


Pergantian nama yang terjadi secara mendadak ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Siapa yang bertanggung jawab, apa motifnya, dan bagaimana prosesnya?



Kronologi Perubahan Tanpa Sosialisasi


Perubahan nama ini terjadi tak lama setelah Ika Puspitasari dilantik kembali sebagai Wali Kota Mojokerto untuk periode kedua pada 20 Februari 2025. Peristiwa ini seolah menjadi kelanjutan dari rencana yang sudah disusun sejak periode pertamanya (2018-2023), di mana berbagai ide rebranding kota dan pengubahan nama fasilitas publik mulai digulirkan.


Pada masa kepemimpinan Pj. Wali Kota Ali Kuncoro pada 2024, tidak ada informasi resmi mengenai perubahan nama tersebut. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa rencana tersebut memang menunggu momen yang tepat, yakni kembalinya Ika Puspitasari ke tampuk kekuasaan. Tanpa adanya sosialisasi publik, kajian akademik, atau persetujuan dari DPRD, perubahan ini menimbulkan kecurigaan akan adanya proses yang tidak transparan.



Dugaan Cacat Administrasi dan Potensi Pelanggaran


Perubahan nomenklatur sebuah kantor pemerintahan bukanlah sekadar ganti papan nama. Menurut asas tata kelola pemerintahan yang baik, proses ini seharusnya melibatkan beberapa tahapan krusial, seperti:


 * Kajian Akademik: Diperlukan naskah akademis yang menjadi dasar perubahan.


 * Persetujuan DPRD: Perubahan nomenklatur adalah kebijakan strategis yang harus disetujui oleh wakil rakyat.


 * Koordinasi Lintas Instansi: Termasuk rekomendasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.


Jika perubahan ini dilakukan sepihak tanpa melalui mekanisme yang seharusnya maka bukan hanya dianggap sewenang-wenang, tetapi juga berpotensi cacat secara administrasi dan melanggar aturan yang berlaku.



Jejak Anggaran dan Aroma Proyek Branding


Di balik papan nama baru, tersimpan potensi penggunaan anggaran publik yang tidak sedikit. Perubahan ini memicu serangkaian biaya, mulai dari pembuatan papan nama baru yang bisa mencapai ratusan juta rupiah, hingga penggantian stempel, logo, kop surat, dan dokumen resmi lainnya.


Dugaan publik mengarah pada adanya proyek tender rebranding yang rawan diwarnai mark-up dan konflik kepentingan. Potensi penyimpangan ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum dan publik. Audit terhadap APBD 2025 menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana masyarakat. Indikasi adanya vendor yang sering menang tender proyek serupa atau relasi personal antara pejabat pengadaan dengan pemilik vendor perlu dicermati.



Menghapus Jejak Sejarah dan Membangun Citra


Motif politik di balik perubahan nama ini juga tercium kuat. Diduga, perubahan ini adalah upaya untuk menghapus jejak kepemimpinan sebelumnya dan memusatkan citra pada figur wali kota saat ini. Sebuah narasi politik yang berusaha membangun simbol kepemimpinan baru yang kuat, terlepas dari sejarah dan identitas kolektif kota.


"Kalau rakyat masih kesulitan, buat apa ganti nama?" keluh seorang tokoh masyarakat Mojokerto. Pertanyaan ini mewakili kegelisahan warga yang merasa perubahan ini tidak menyentuh akar permasalahan kota.


Kantor pemerintahan adalah identitas kolektif warga, bukan properti pribadi pejabat. Pemerintah hanyalah pengelola amanah rakyat. Perubahan nama Balai Kota Mojokerto bukan sekadar urusan estetika, melainkan menyangkut martabat kota dan hak-hak warga untuk dilibatkan dalam setiap kebijakan yang berdampak langsung pada identitas mereka.


Investigasi ini terus berlanjut. Publik menantikan audit APBD 2025 dan penjelasan resmi dari Pemerintah Kota Mojokerto mengenai dasar dan proses di balik perubahan nama yang misterius ini.





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode