Mutasi Kontroversial Perangkat Desa di Mojokerto, Sekdes Mlirip Demosi Menjadi Kepala Dusun
-Baca Juga
MOJOKERTO – Kebijakan mutasi perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa Mlirip Ir. Purwanto, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, memicu sorotan tajam. Pasalnya, Sekretaris Desa (Sekdes) berinisial EWP dimutasi dari jabatannya menjadi Kepala Dusun. Keputusan ini menuai protes dari pihak yang bersangkutan, mengingat sebelumnya EWP juga menjabat sebagai Kepala Dusun sebelum diangkat menjadi Sekdes pada tahun 2021.
Dasar Hukum dan Prosedur Mutasi yang Dipertanyakan
Berdasarkan investigasi, tindakan mutasi Kepala Desa ini merujuk pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 85 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018. Regulasi ini memang memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk melakukan mutasi dalam rangka pengisian kekosongan jabatan antar perangkat desa.
Namun, sumber terdekat dan pihak yang terdampak mutasi mempertanyakan prosedur yang ditempuh. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, kewenangan mutasi Kepala Desa tidak bersifat mutlak dan harus melalui mekanisme konsultasi serta mendapatkan rekomendasi dari Camat. Dugaan adanya kelalaian dalam prosedur ini menjadi dasar utama protes dari perangkat desa yang didemosi.
Demosi yang Sensitif dan Potensi Hukum
Penurunan jabatan atau demosi dari Sekdes menjadi Kepala Dusun, meskipun dimungkinkan secara regulasi, kerap menjadi isu sensitif di lingkungan pemerintahan desa. Demosi tanpa alasan yang kuat, seperti evaluasi kinerja yang transparan atau adanya kebutuhan mendesak, bisa dianggap sebagai tindakan diskriminatif.
Praktisi hukum tata pemerintahan desa menyatakan bahwa jika terbukti prosedur tidak ditempuh sesuai ketentuan, keputusan mutasi tersebut dapat dianggap cacat hukum dan berpotensi untuk dibatalkan melalui jalur administratif. Kasus ini menjadi preseden penting terkait implementasi tata kelola pemerintahan desa yang akuntabel dan profesional di Kabupaten Mojokerto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Desa Mlirip maupun Camat Jetis terkait kisruh mutasi ini. Pihak-pihak terkait diminta untuk segera memberikan penjelasan demi menjaga kondusivitas pelayanan publik di Desa Mlirip.