Diculik ke Kandang Sapi: Warga Jombang Disekap dan Dianiaya karena Utang Rp 13 Juta
-Baca Juga
JOMBANG – Seorang warga Jombang, Edi Saputro, menjadi korban dugaan penculikan dan penganiayaan bermotif utang piutang yang dilakukan rekan bisnisnya sendiri, Tomo, di wilayah Purwoasri, Kabupaten Kediri.
Peristiwa tersebut kini resmi dilaporkan ke kepolisian dengan Nomor STTLPM/710/X/2025/SPKT, tertanggal Kamis (23/10/2025).
Diculik dengan Dalih Musyawarah
Dalam keterangannya kepada wartawan, Edi menuturkan awal kejadian ketika empat anak buah Tomo menjemputnya dari rumah. Mereka beralasan ingin mengajak musyawarah soal urusan kerja.
Namun, sesampainya di lokasi, Edi justru dibawa ke kandang sapi milik Tomo dan mengalami kekerasan fisik.
“Saya diikat dan dibawa ke kandang sapi, lalu dipukuli berkali-kali di bagian wajah sampai memar. Anak Tomo dan dua anak buahnya juga ikut mukuli saya. Leher belakang dan punggung saya dipukul pakai tali tampar,” ujar Edi, Sabtu (25/10).
Ia mengaku, Tomo menjadi orang pertama yang memukulnya, disusul anak dan dua anak buahnya.
Korban akhirnya dijemput keluarga bersama perangkat desa setelah beberapa jam penyekapan.
Motif Utang Piutang Rp 26,8 Juta
Edi menjelaskan, kekerasan tersebut dipicu persoalan utang piutang sebesar Rp 26,8 juta yang dibagi dua dengan rekannya. Rekan Edi sudah melunasi bagiannya, sementara dirinya masih menanggung sisa utang Rp 13,4 juta.
“Saya kaget karena dijemput untuk musyawarah, tapi malah dibawa ke kandang dan langsung dipukuli. Saya sudah minta maaf berkali-kali, tapi tetap dihajar,” tuturnya.
Korban berharap kepolisian segera memproses kasus ini secara profesional dan menegakkan hukum secara adil.
Saksi Desa Benarkan Kekerasan
Perangkat Desa Tinggar, Abdul Wahib, yang ikut menjemput korban di lokasi kejadian membenarkan adanya tindak kekerasan tersebut.
“Benar, saya datang ke kandang sapi itu bersama keluarga korban. Kondisi Edi waktu itu penuh luka memar. Saya juga sempat mengambil foto usai pengeroyokan,” ujarnya.
Abdul berharap polisi menindaklanjuti laporan ini secara transparan.
“Kami percaya Polres Kediri akan memproses sesuai prosedur hukum,” tambahnya.
Langkah Polisi
Kasus ini kini tengah ditangani penyidik Polres Kediri. Polisi telah menerima laporan, meminta hasil visum, dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan pasal yang disangkakan:
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan
Pasal 333 KUHP tentang Penyekapan atau Perampasan Kemerdekaan
Publik kini menanti langkah cepat aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus kekerasan yang berawal dari persoalan ekonomi ini.
Catatan Redaksi:
Kekerasan atas nama utang piutang masih menjadi fenomena memprihatinkan di masyarakat. Penegakan hukum dan edukasi keuangan perlu berjalan beriringan, agar perbedaan pandangan dalam urusan bisnis tidak berakhir di kandang sapi tempat yang semestinya menjadi lambang ketenangan, bukan kekerasan.
#Jombang #Kediri #Kriminal #PolresKediri #UtangPiutang #Penyekapan #Penganiayaan #DetakInspiratif
