Tercatat Dalam Sejarah Kelam Kota Mojokerto, Sidang Lokasi Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya Jum'at Lusa 3 Oktober 2025
-Baca Juga
MOJOKERTO – Sore di Mojokerto tampak teduh. Namun di balik ketenangan langit, suasana batin pejabat Pemkot Mojokerto justru berkabut. Gelisah dan gundah gulana, sebab pada Jumat, 3 Oktober 2025, pukul 08.00 WIB Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dijadwalkan turun langsung ke lapangan.
Bukan sidang biasa. Hakim akan menggelar Pemeriksaan Setempat (PS) atau sidang lokasi di Taman Bahari Majapahit (TBM) Rejoto, Kota Mojokerto. Di tempat itulah berdiri atau tepatnya terbengkalai proyek Pujasera berbentuk Kapal Majapahit yang kini jadi perkara besar.
Proyek yang menelan Rp 2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto 2023 itu justru meninggalkan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Sebuah angka yang mencengangkan, membuat publik bertanya: apakah kapal kebanggaan itu pernah benar-benar dibangun, atau hanya fatamorgana di atas kertas?
Majelis Hakim Turun Gunung
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada, SH, MH, bersama anggota Manambus Pasaribu, SH, MH, dan Lufianto, SH, MH, akan menilai dengan mata kepala sendiri objek perkara. Dari ruang sidang yang penuh dokumen, kini mereka berpindah ke lokasi, memastikan kebenaran locus delicti.
Pemeriksaan setempat ini bukan sekadar formalitas. Bagi hakim, melihat fakta di lapangan adalah bagian dari mencari kebenaran materiil, memastikan bahwa kesaksian dan dokumen yang disodorkan benar-benar sesuai dengan kenyataan.
Tujuh Tersangka, Satu Buronan
Kasus ini sudah menyeret tujuh nama tersangka, dengan satu di antaranya masih buron. Mereka adalah:
Yustian Suhandinata – Sekretaris DPUPR Perakim (PPK & PPA).
Zantos Sebaya – Kabid Penataan Ruang, Bangunan, dan Bina Konstruksi (PPTK).
M. Romadon – Direktur CV Hasya Putera Mandiri (buron/DPO).
Hendar Adya Sukma – pelaksana konstruksi.
M. Kudori – Direktur CV Sentosa Berkah Abadi.
Cholid Idris – eksekutor cover kapal.
Nugroho bin Djoewari alias Putut – pelaksana cover kapal.
Nama-nama ini, yang sebelumnya berada di balik perencanaan dan pengerjaan proyek, kini harus bersiap menghadapi palu hakim.
Kesaksian di Ruang Tipikor
Hingga sidang terakhir, 12 saksi dari total 40 saksi yang tercatat dalam BAP penyidik Kejari Kota Mojokerto telah memberikan keterangan di PN Tipikor Surabaya. Mereka antara lain:
Mashudi – eks Kepala DPUPR Perakim.
Nara Nupiksaning Utama – eks Plt. Kepala DPUPR Perakim.
Muraji – eks Kepala DPUPR Perakim.
Muhammad Amin – Konsultan perencana, Direktur CV Sigra Asanka Consultan.
Ferry Hendri Koerniawan – Ketua Pokja PBJ Sekretariat Daerah Pemkot Mojokerto.
Yahya Bunaiya Adi alias Yayak – Operator entri data PBJ.
Ditambah tujuh konsultan perencana lain yang ikut terlibat dalam proses teknis.
Kesaksian mereka mulai membuka tabir: adanya dugaan manipulasi teknis, lemahnya kontrol proses lelang, hingga permainan dalam pelaksanaan proyek. Benang merah itu kini diarahkan pada dugaan praktik korupsi berjamaah.
Kapal Wisata yang Tak Pernah Berlayar
Proyek Pujasera berbentuk Kapal Majapahit sejatinya didesain sebagai ikon baru wisata kuliner Mojokerto sebuah kapal besar yang diharapkan menjadi simbol kejayaan Majapahit. Namun, yang tersisa kini hanyalah ironi. Kapal itu tidak pernah benar-benar berlayar.
Yang ada hanyalah laporan fiktif, pengerjaan yang diduga asal-asalan, dan miliaran rupiah anggaran yang menguap entah ke mana. Bagi publik, proyek ini berubah dari simbol kebangkitan menjadi lambang kehancuran moral birokrasi.
Menanti Sidang Lokasi
Sidang lokasi pada Jumat mendatang menjadi momen penting. Hakim akan melihat dengan mata kepala sendiri: apakah kapal itu memang berdiri, atau sekadar rangka lapuk yang menyedot miliaran rupiah.
Dari kesaksian saksi, daftar tersangka, hingga kerugian negara, semua akan bermuara pada fakta lapangan. Sidang lokasi inilah yang bisa menentukan arah perkara: apakah fakta memperkuat dakwaan jaksa, atau justru membuka celah pembelaan.
Ironi lengkap sudah. Kapal Majapahit, yang digadang-gadang sebagai ikon, ternyata karam sebelum sempat berlayar.