KAPAL MAJAPAHIT YANG TAK PERNAH BERLAYAR DRAMA HUKUM, BAP NOMOR 65, DAN BAYANG-BAYANG KUASA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KAPAL MAJAPAHIT YANG TAK PERNAH BERLAYAR DRAMA HUKUM, BAP NOMOR 65, DAN BAYANG-BAYANG KUASA

-

Baca Juga


CROSS CHEK BARANG BUKTI YUSTIAN SUHANDINATA PN TIPIKOR SURABAYA, SELASA 11 NOPEMBER 2025.





DETAK INSPIRATIF, Surabaya
Proyek ambisius bernama Pembangunan  Kapal Majapahit Taman Bahari Majapahit (TBM) di Kota Mojokerto kini menjadi sorotan tajam di meja hijau. Sidang demi sidang membuka tabir dugaan penyimpangan yang selama ini tertutup rapat di balik dokumen, tanda tangan, dan permainan anggaran.


Di atas kertas, proyek ini terlihat megah. Namun di balik angka-angka, terselip kisah tentang ketakutan, tekanan, dan permainan kuasa yang menyeret pejabat muda bernama Yustian Suhandinata ke kursi pesakitan.





PROFIL PROYEK: SIMBOL MAJAPAHIT YANG TERLUKA

Pembangunan Kapal Majapahit ini merupakan bagian dari Program Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kota Mojokerto, dengan tujuan menjadikan kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) sebagai ikon sejarah kebesaran Majapahit.


Proyek dikerjakan oleh pihak ketiga dengan nilai kontrak sebesar Rp 2,5 miliar yang bersumber dari APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2023.


Pelaksana proyek disebut-sebut adalah perusahaan rekanan lokal, sementara pengawasan dan administrasi berada di bawah PUPR PERAKIM dengan Yustian Suhandinata sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).


Namun hasil audit internal menemukan indikasi kuat bahwa replika kapal yang dibangun tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana kontrak kerja.


Beberapa item, termasuk struktur bangunan, pekerjaan Cover, serta sistem keselamatan, tidak memenuhi standar kelayakan. Bahkan, beberapa bagian kapal disebut-sebut rusak sebelum diresmikan.


DUGAAN MARK-UP DAN KERUGIAN NEGARA

Hasil pemeriksaan awal dari auditor menyebutkan, kerugian negara mencapai sekitar Rp. 1,91 M, akibat selisih antara nilai pekerjaan riil dan pembayaran termin yang sudah dicairkan.


Fakta paling mengejutkan muncul saat ditemukan adanya pembayaran 100% pekerjaan padahal progres fisik di lapangan belum mencapai 80%.


Sejumlah dokumen administrasi juga diduga direkayasa agar pencairan anggaran bisa dilakukan tepat waktu menjelang penutupan tahun anggaran.



SIDANG MEMANAS: BAP NOMOR 65 JADI SENJATA HUKUM

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya Selasa 11 Nopember, nama perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi yang pernah berdinas di Kota Mojokerto kembali muncul bukan dari jaksa, tapi dari BAP nomor 65 milik saksi sekaligus terdakwa Yustian Suhandinata.


Dalam BAP itu, disebutkan adanya komunikasi informal terkait koordinasi proyek dan proses pencairan dana. Namun saat sidang berlangsung, Yustian mencoba menarik kembali pernyataannya dengan alasan “salah ucap”.


Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada pun langsung menyela tegas:

“Mencabut BAP sama saja mengulang dari nol. Kau harus berani bicara apa adanya. Kalau perlu, kita hadirkan orang yang kamu sebut dalam persidangan ini!”

Nada tegas hakim itu menggema di ruang sidang. Yustian tampak gemetar, menarik napas dalam, dan hanya berkata pelan:

“Saya hanya ingin semua tahu, saya bekerja di bawah tekanan, Yang Mulia.”






JPU: “SEMUA AKAN KAMI BUKTIKAN DI PERSIDANGAN”

Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Kota Mojokerto Jawa Timur yang menangani perkara ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengandalkan BAP semata, melainkan akan membuktikan seluruh unsur pidana berdasarkan alat bukti persidangan.


“Kami menghormati hak terdakwa untuk mencabut keterangan di BAP. Tapi perlu diingat, alat bukti bukan hanya keterangan saksi, melainkan juga dokumen, surat, dan hasil audit resmi,” ujar JPU di luar ruang sidang.


Menurut jaksa, proyek ini seharusnya menjadi kebanggaan sejarah, tapi justru menjadi “monumen diam” yang tidak bisa berlayar dan tidak bisa dinikmati rakyat.







MAJELIS HAKIM: “KITA AKAN BONGKAR SAMPAI AKAR!”

Sebelum mengetukkan palu tanda sidang ditutup, Ketua Majelis Hakim menegaskan:

“Kita tidak akan berhenti di permukaan. Semua pihak yang disebut dalam BAP, siapapun dia, akan kita panggil. Jangan ada yang bersembunyi di balik pangkat dan jabatan.”


Publik pun menanti sidang lanjutan. Apakah perwira polisi yang disebut dalam BAP nomor 65 itu benar-benar akan dihadirkan?
Ataukah lagi-lagi, kebenaran akan tenggelam bersama Kapal Majapahit yang tak pernah berlayar itu.


CATATAN REDAKSI DETAK INSPIRATIF:

Kasus ini bukan sekadar perkara hukum. Ini potret kecil bagaimana simbol kejayaan masa lalu bisa berubah menjadi simbol kelam penyalahgunaan kekuasaan modern.
Di antara debu dokumen, tanda tangan, dan sidang demi sidang ada satu pesan moral yang bergema dari ruang Tipikor Surabaya:

“Keadilan hanya hidup bila keberanian berbicara lebih keras daripada rasa takut.”







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode