PTSL DESA KEDUNGMALING: “Sertifikat Murah” yang Mendadak Jadi Mahal Seperti Tanah Surga
-Baca Juga
Di sebuah sore yang lembab di pinggiran Kecamatan Sooko, Mojokerto, seorang ibu rumah tangga menggenggam selembar kertas lusuh. Sekilas ia tampak seperti kwitansi biasa tetapi di Mojokerto, lembaran kecil itu adalah jejak sunyi pungutan yang disimpan rapat-rapat oleh banyak warga desa.
Tulisan tangan di atas kwitansi itu tergeragap, miring, tercecer. Nominalnya? Rp 530.000.
Untuk apa? “Pendaftaran PTSL,” begitu tertulis gamblang meski kacau.
Padahal pemerintah pusat telah menetapkan tarif maksimal Rp150.000 untuk kebutuhan patok dan materai. Tidak lebih. Tidak kurang.
Namun di Desa Kedungmaling, tarif itu seperti dongeng masa kecil yang indah hanya di atas kertas.
Ketika Program Pusat Dipreteli di Tingkat Desa
PTSL, program nasional ambisius yang digagas untuk menghapus sengketa tanah, memberikan kepastian hukum, dan mendorong ekonomi rakyat kecil, justru berubah rupa menjadi ladang empuk bagi para oknum yang telaten memelihara tradisi “tarif gelap”.
LSM lokal telah mencium ketidakwajaran itu sejak awal. Warga yang mendaftar PTSL dimintai biaya bervariasi:
💰Ada yang Rp350 ribu
💰Ada yang Rp500 ribu
🧱Ada yang lebih dari itu, tergantung luas pekarangan, bangunan, dan konon seberapa polos wajah si pemilik tanah.
Sebuah mekanisme yang tidak dikenal dalam regulasi mana pun.
Tidak ada dalam SKB.
Tidak ada dalam SOP.
Tidak ada dalam buku suci apa pun yang dikeluarkan Kementerian ATR/BPN.
Yang ada hanyalah akal-akalan.
Jejak Tangan Tersembunyi: Dari Meja Desa Hingga Lorong Gelap Pertanahan
Kisah pungutan PTSL sebenarnya bukan novel baru di Mojokerto.
Para “senior” urusan sertifikat tanah yang sudah khatam sejak jaman “sepor lempong” bukan pemain amatir. Mereka hafal alur birokrasi dari hulu hingga hilir. Bahkan sebelum ada komputer, mereka sudah bisa membaca situasi di balik tinta stempel basah.
Mekanismenya halus, rapi, dan terstruktur.
Mulai dari:
✍️Pokmas yang memungut “biaya operasional”.
✍️Perangkat desa yang memungut “akomodasi tim ukur”.
✍️Oknum luar desa yang menakut-nakuti soal validasi.
✍️Hingga bisikan misterius bahwa “kalau tidak bayar lebih, sertifikatmu bisa lama”.
Semuanya terdengar seperti film kriminal kelas menengah hanya saja ini benar terjadi. Uang masyarakat berpindah tangan perlahan, disusur dari rumah ke rumah, tanpa kuitansi resmi dari negara.
Yang tersisa hanyalah kwitansi seadanya.
Barang bukti kecil, tapi bertenaga besar.
Ketika Rakyat Kecil Menjadi ATM Berjalan
Masyarakat Desa Kedungmaling mayoritas pekerja keras. Mereka tidak banyak berbicara, tetapi cepat melihat ketidakadilan. Selama ini mereka diam bukan karena tidak mengerti, melainkan karena takut:
🫣takut sertifikatnya ditahan,
🫣takut prosesnya diperlambat,
😰takut dicap “melawan desa”.
Padahal program PTSL seharusnya melindungi, bukan menakut-nakuti.
Seorang warga bahkan bercerita lirih sambil memegang secangkir kopi:
“Mas, kok yo sertifikat murah iki dadi mahal tenan, yo?”
Kalimat sederhana itu lebih menusuk daripada laporan panjang auditor independen.
Ketika Kwitansi Lusuh Jadi Bukti Emas
Kwitansi yang bro tunjukkan bukan sekadar selembar kertas.
Ia adalah potret buram dari praktik pungutan liar yang disapu rapi selama bertahun-tahun.
Tulisan tangan itu mungkin berantakan.
Tandatangan itu mungkin tak jelas.
Tetapi maknanya: jelas dan legal sebagai bukti pungutan tidak sah.
Dalam kacamata hukum:
✍️ Tidak ada dasar pungutan
✍️Tidak ada SK desa
✍️Tidak sesuai SKB 3 Menteri
✍️ Tidak transparan
✍️Tidak diunggah dalam laporan PTSL
Dan nilai pungutannya Rp550.000 nyaris empat kali lipat dari standar resmi.
Ombudsman, KPK, dan Mata Publik yang Tak Lagi Buta
Beberapa tahun terakhir, Sorotan terhadap PTSL di Jawa Timur meningkat.
Di Mojokerto, KPK sedang melakukan supervisi.
Dan isu PTSL sering muncul di meja rapat wakil rakyat.
Jika kasus Desa Kedungmaling ini didorong ke ranah:
Ombudsman RI,
Inspektorat,
Kejaksaan Negeri,
atau KPK dalam konteks maladministrasi dan markup,
maka benang kusut ini sangat mungkin terurai.
Sebab jejaknya sudah ada.
Buktinya sudah ada.
Korban banyak.
Dan publik tidak bodoh.
Ketika Kesunyian Rakyat Menjadi Suara Besar
Fenomena PTSL Kedungmaling hanyalah satu jendela kecil dari problem besar tata kelola agraria di daerah.
Program pusat dibangun dengan niat, tapi di lapangan ‘diolah’ menjadi peluang.
Rakyat kecil membayar lebih mahal untuk sesuatu yang seharusnya mereka dapatkan dengan murah.
Negara yang membayar niatnya.
Rakyat yang membayar tagihannya.
Dan kini, lewat lembaran kwitansi lusuh itu…
kisah ini tak lagi bisa ditutupi.
Mojokerto Menunggu Jawaban
Di tengah sorak-sorai politik, derasnya hujan isu, dan hiruk-pikuk sidang paripurna DPRD, masyarakat Kedungmaling diam-diam memendam satu pertanyaan yang sama:
“Kapan program negara ini benar-benar kembali menjadi milik rakyat?”
Sampai jawaban itu datang,
kwitansi lusuh itu akan tetap disimpan oleh warga bukan sebagai kenangan,
tetapi sebagai bukti bahwa mereka pernah dipalak oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka.
APA SIH PTSL ITU SEBENARNYA?
PTSL = Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Program pemerintah pusat (Kementerian ATR/BPN) untuk sertifikasi tanah massal, murah, cepat, dan pasti. Tujuannya:
semua tanah di desa terdaftar
sengketa lahan berkurang
masyarakat punya kepastian hukum
tidak ada lagi “tarif siluman”
Secara resmi, masyarakat hanya dibolehkan membayar biaya tertentu sesuai SKB 3 Menteri, yaitu:
Jawa–Bali: maksimal Rp 150.000
Itu pun hanya untuk biaya patok dan materai, bukan biaya pengukuran.
💥 Artinya… di atas Rp150 ribu? Apalagi sampai jutaan? Pungutan itu ILEGAL.
LALU KENAPA DI LAPANGAN MASIH ADA PUNGGUTAN?
Nah, ini yang bikin masyarakat Mojokerto sering ngedumel sambil ngopi panas.
Bro, pola ini sudah berulang dari era “sepor lempong” sampai sekarang:
1️⃣ Oknum Desa / Pokmas
Modusnya:
“Biaya operasional pengukuran”
“Biaya patok tambahan”
“Biaya konsumsi tim ukur”
“Biaya luas tanah besar → bayarnya lebih gede”
Padahal semua itu dilarang.
PTSL tidak mengenal “tarif per meter persegi”.
2️⃣ Oknum BPN
Ini yang masyarakat biasa ndak ngerti di dalam birokrasi pertanahan, ada orang-orang yang sudah khatam urusan sertifikat sejak jaman dinosaurus Jawa.
Mereka bisa:
memperlambat berkas kalau tidak “disiram”
menyulitkan mengukur
menunda validasi peta bidang
menaikkan biaya lewat “jalur belakang”
Sehingga desa sering merasa dipaksa cari dana tambahan, akhirnya memungut warga.
3️⃣ Pola “kesengajaan sistemik”
Kadang memang seperti ada “tradisi lama” yang tidak mau hilang.
Program pusat niat lurus → masuk ke daerah → ketemu “budaya tarif”.
Hasilnya:
PTSL = tujuan suci, praktiknya kotor.
DUGAAN KASUS DI DESA KEDUNGMALING — pola klasik?
Dari temuan LSM :
pungutan bervariasi sesuai luas pekarangan
nilai pungutan tidak standar
masyarakat merasa dipalak
desa tidak transparan ke publik
Ini bukan isu baru.
Desa-desa lain di Mojokerto juga pernah mengalami pola serupa.
Dan BPN Mojokerto sudah beberapa kali kena spotlight dari KPK dan Ombudsman.
Kalau pungutan berbeda-beda per rumah → itu sudah masuk red flag.
PTSL tidak mengenal “bayar sesuai luas tanah”.
Ini sudah jelas-jelas melenceng.
APA DASAR ATURANNYA?
1. SKB 3 Menteri Tahun 2017 → biaya maksimal masyarakat Jawa–Bali = 150 ribu
2. Permen ATR/BPN 12/2017 → desa tidak boleh memungut di luar ketentuan
3. Putusan Ombudsman RI → pungutan liar PTSL = maladministrasi
4. UU Tipikor → pungutan liar bisa masuk Pasal 12 huruf e (pemerasan pejabat)
KENAPA OKNUM MASIH BERANI?
Karena ini ladang basah.
Jumlah peserta PTSL satu desa bisa 1.000–2.000 bidang.
Kalau tiap orang ditarik Rp500 ribu, hitung saja…
💥 2.000 × 500.000 = Rp 1 miliar
Makanya oknum-oknum itu ngiler, bro.
Apalagi kalau ada “bancakan berjenjang” dari desa → pokmas → oknum luar.
JADI PTSL ITU…
Programnya luar biasa bagus.
Tapi di lapangan, sering diperkosa oleh oknum yang merasa paling pintar dan sudah main sertifikat sejak jaman batu Mojopahit.
PTSL secara konsep =
✔ murah
✔ cepat
✔ bebas pungli
✔ legal pasti
PTSL versi lapangan =
✘ mahal
✘ lama
✘ penuh tarikan liar
✘ rawan bancakan
