PUSKESMAS DAWARBLANDONG: “UPETI” DI BALIK POTONGAN DANA BOK PEGAWAI. Ketika Dana Kesehatan Jadi Korban Potongan, Legislator Turun Tangan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PUSKESMAS DAWARBLANDONG: “UPETI” DI BALIK POTONGAN DANA BOK PEGAWAI. Ketika Dana Kesehatan Jadi Korban Potongan, Legislator Turun Tangan

-

Baca Juga






DETAK INSPIRATIF | Mojokerto
Aroma kopi pahit di pojok warkop Dawarblandong tiba-tiba berubah getir. Obrolan santai para tenaga kesehatan dan bidan kini jadi bahan panas ruang dengar publik. Fakta demi fakta mencuat di balik senyum pelayanan Puskesmas Dawarblandong, tersimpan “upeti” senyap yang kini tengah disorot DPRD Kabupaten Mojokerto.

Selasa (4/11), ruang Komisi IV DPRD Mojokerto mendadak riuh. Di sana, dugaan pungutan liar berkedok urunan kegiatan di tubuh Puskesmas Dawarblandong resmi dibedah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).
Angka yang mencuat tak main-main Rp49,6 juta. Jumlah itu merupakan akumulasi setoran 50 persen dari uang perjalanan dinas pegawai selama empat bulan, sejak Juni hingga September 2025.

“Kemarin itu saya dimintai tolong sebagai penampung dana partisipasi dari teman-teman,”
ujar Mamik, salah satu pegawai Puskesmas Dawarblandong di hadapan dewan.

Ia menegaskan, uang tidak diterima langsung dari perorangan. Semua melalui mekanisme informal: dari penanggung jawab kegiatan → bendahara BOK → lalu baru ke dirinya.

“Dana terakhir yang sudah terkumpul dari bulan Juni sampai sekarang total Rp49,6 juta. Dan uang ini masih aman di saya,” tambah Mamik tenang.

Namun di balik ketenangan itu, gejolak moral para pegawai justru makin berdenyut.
Dari hasil penelusuran DETAK INSPIRATIF, pungutan ini bukan hal baru. Sejak dr. Deny Setiawan menjabat Kepala Puskesmas Dawarblandong pada November 2021, potongan 50 persen terhadap uang kegiatan (BOK) sudah berjalan.

Menurut penuturan sejumlah pegawai, Bendahara BOK Laylatuz Sholikah kerap menagih setoran dengan nada “halus tapi tegas”:

“Monggo teman-teman yang belum setor, saya tunggu sampai hari Jumat, nggeh…”

Kebijakan “urunan” ini, menurut dr. Deny, dilakukan hasil musyawarah bersama. Tujuannya, katanya, untuk kebutuhan non-anggaran: biaya perpisahan pegawai purna tugas, parsel Lebaran, hingga akreditasi Puskesmas.

“Saya masuk tahun 2021 itu anggaran nihil. Akhirnya kami musyawarah, muncul kesepakatan urunan. Untuk akreditasi, parsel, bahkan kesejahteraan non ASN,” ujarnya di forum DPRD.

Sayangnya, justifikasi “gotong royong” ini malah berujung blunder.
Sebab faktanya, pegawai non ASN yang disebut-sebut menjadi sasaran program kesejahteraan justru ikut dipotong.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto M. Agus Fauzan langsung menohok:

“Katanya untuk kesejahteraan non PNS, tapi justru mereka juga dipungut. Ini jadi blunder. Kalau niatnya baik, kenapa semua dipotong?”

Para anggota dewan sempat geleng-geleng kepala mendengar bahwa setiap bulan, potongan itu bahkan diingatkan lewat grup internal pegawai. Rata-rata potongan mencapai Rp14 juta per bulan dari 14 penanggung jawab kegiatan.


Dugaan pungutan liar ini menjadi puncak gunung es dari keresahan lama.
Sejak 2021, sejumlah tenaga kesehatan Dawarblandong mengaku dana Kapitasi dan Non Kapitasi tak pernah dicairkan ke pegawai. Padahal, sesuai juknis BPJS, dana tersebut seharusnya digunakan untuk jasa pelayanan medis, transportasi, dan penunjang operasional layanan masyarakat.

Sementara itu, Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang bersumber dari APBN, digunakan untuk pembiayaan kegiatan promotif dan preventif di lapangan bukan untuk “urunan” non anggaran seperti parsel dan wisata.










Rincian Aliran Dana Berdasarkan Pengakuan Lapangan

1. Potongan Dana per Bulan (rata-rata): ± Rp14.000.000
2. Total Akumulasi Dana Terkumpul: Rp49.600.000
3. Periode Potongan: Juni – September 2025
4. Sumber Dana yang Dipotong: Uang perjalanan dinas & kegiatan BOK
5. Tujuan Penggunaan (versi Kepala Puskesmas): Akreditasi, parsel Lebaran, purna tugas, dan liburan pegawai
6. Bendahara Penampung: Laylatuz Sholikah
7. Masa Berlaku Praktik Potongan: Sejak November 2021 hingga 2025


Diamnya Dinas, Bergeraknya Inspektorat

Sorotan publik kini mengarah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Mojokerto, Inspektorat, dan BPJS.
Selama empat tahun potongan berjalan, nyaris tak terdengar langkah korektif dari lembaga pengawas. Namun usai RDPU Selasa kemarin, Kepala Dinas Kesehatan Dian Anggraeni akhirnya angkat bicara.




“Kasus ini sudah dalam penanganan Inspektorat. Kami menunggu hasil pemeriksaan, setelah itu akan kami rekomendasikan kepada Bupati AlBarra untuk dilakukan penindakan disiplin kepada ASN yang melanggar kode etik,”
tegas Dian Anggraeni di hadapan anggota Komisi IV.

Pernyataan ini menjadi titik balik penting publik kini menunggu keseriusan Inspektorat dan Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra untuk memastikan bahwa penyalahgunaan dana publik di sektor kesehatan tak lagi berulang.

Skandal di Puskesmas Dawarblandong ini menegaskan paradoks birokrasi pelayanan publik: di atas kertas, “gotong royong”; di lapangan, “setoran terstruktur.”

Kini, bola panas sudah di tangan pengawasan internal pemerintah.
Apakah Rp49,6 juta yang disebut “urunan” itu akan dikembalikan? Atau akan menjadi cermin baru bagaimana sistem kesehatan daerah bisa kehilangan ruh moralnya di tengah jargon reformasi birokrasi?

Warga Dawarblandong hanya ingin satu hal sederhana:
kopi pelayanan kesehatan tak lagi pahit karena rasa takut dan ketidakadilan.





Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode