SIDANG KAPAL MAJAPAHIT: ANTARA MALADMINISTRASI DAN KORUPSI. Ketika Nama Besar Kerajaan Majapahit Dipakai untuk Menenggelamkan Nurani ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

SIDANG KAPAL MAJAPAHIT: ANTARA MALADMINISTRASI DAN KORUPSI. Ketika Nama Besar Kerajaan Majapahit Dipakai untuk Menenggelamkan Nurani

-

Baca Juga




Mojokerto | Detak Inspiratif Online
Hujan deras disertai angin mengguyur Mojokerto sejak sore hingga malam. Seolah alam ikut resah menjelang sidang besar yang akan digelar Selasa, 11 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya.
Hari itu menjadi penentu bagi tujuh terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Pembangunan Pujasera berbentuk Kapal Majapahit di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM) Kota Mojokerto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dijadwalkan menghadirkan saksi ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur, yang menguasai bidang Hukum Tata Negara/Hukum Administrasi Negara.
Sang ahli ini akan menjelaskan batas tipis antara maladministrasi dan tindak pidana korupsi, serta menelusuri bagaimana penyalahgunaan wewenang bisa menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 1,91 miliar.







Sidang yang Menentukan Arah Hukum

Sidang ini dipimpin Majelis Hakim I Made Yuliada, SH., MH. bersama dua anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto.
Mereka akan mendengarkan pandangan saksi ahli tentang apakah tindakan para pejabat Pemkot Mojokerto dalam proyek senilai Rp 2,5 miliar itu merupakan kelalaian administratif, atau sudah masuk ke ranah pidana korupsi.

Menurut hasil audit BPKP Jawa Timur, proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 1.911.583.776.
Bangunan yang disebut “kapal Majapahit” itu sejatinya bukan kapal laut, melainkan bangunan pujasera (food court) berbentuk kapal di daratan. Namun faktanya, konstruksi dinilai gagal total: material tidak sesuai spesifikasi, struktur rapuh, dan desain tak proporsional.





Ahli Struktur: Kapal Ini Gagal Total

Sebelumnya, tiga saksi ahli sudah dihadirkan oleh JPU:

  • Prof. Dr. Ir. Mudji Irmawan, MT – Ahli Struktur & Material Bangunan, ITS Surabaya

  • Prof. Antoni – Dosen Teknik Sipil Universitas Kristen Petra

  • Suhariyanto, ST., MT – Ahli Pengadaan Barang dan Jasa, Politeknik Negeri Malang


Ketiganya kompak menyebut:

“Pembangunan Pujasera Kapal Majapahit gagal total. Beton tidak standar, struktur lemah, dan desain tidak proporsional.”


Prof. Mudji bahkan memperingatkan,

“Kalau dipaksakan beroperasi, bisa membahayakan nyawa pengunjung.”

Bangunan yang awalnya digadang sebagai ikon wisata baru Mojokerto, kini justru menjadi simbol kegagalan tata kelola dan penyalahgunaan nama besar Majapahit.

Tujuh orang telah ditetapkan sebagai terdakwa, termasuk pejabat aktif di Dinas PUPR Perakim Kota Mojokerto.
Kasus ini membuka mata publik bahwa proyek-proyek “bernuansa kebesaran Majapahit” kerap dijadikan alat pencitraan dan proyek mercusuar yang rawan penyimpangan.

Sidang besok akan menjadi momentum krusial untuk menentukan:
Apakah proyek Kapal Majapahit ini hanyalah kegagalan administratif, ataukah benar-benar ada unsur kesengajaan dan penyalahgunaan wewenang yang merugikan uang rakyat?







 Suara Rakyat Marginal 

Di warkop pinggir Kali Brantas, percakapan rakyat kecil lebih jujur dari ruang rapat DPRD.
Seorang bapak tua dengan rokok kretek di bibirnya berkata lirih:

“Ngakune pewaris Majapahit, tapi ora ngerti aji luhur.
Bangunané roboh, nuraniné ambruk.”

Kata-kata itu menggema, menyentuh rasa.
Majapahit yang dulu tegak dengan nilai, kini dipinjam namanya untuk menutupi keserakahan.
Dan rakyat hanya bisa berharap agar keadilan tak ikut roboh seperti Kapal Majapahit yang gagal berdiri.



FAKTA KASUS :

Tahun Anggaran:

2023 (APBD Kota Mojokerto)


Nilai Proyek:

± Rp 2,5 Miliar


Kerugian Negara:

Rp 1.911.583.776 (Audit BPKP Jatim)


Jumlah Terdakwa:

7 orang


Majelis Hakim:

I Made Yuliada, SH., MH (Ketua)

Manambus Pasaribu, SH., MH

Lujianto, SH., MH


Saksi Ahli Sebelumnya:

Prof. Dr. Ir. Mudji Irmawan, MT (ITS)

Prof. Antoni (UK Petra)

Suhariyanto, ST., MT (Polinema)


Saksi Ahli Selasa 11/11/2025:

BPKP Jatim / Ahli Hukum Tata Negara


Lokasi Proyek:

Taman Bahari Majapahit (TBM), Kota Mojokerto




Catatan Redaksi Detak Inspiratif

Proyek Kapal Majapahit bukan sekadar bangunan yang gagal ;
tapi cermin nurani pejabat yang sedang diuji oleh sejarah.


Karena di tanah di mana Kerajaan Agung Majapahit pernah berdiri tegak,
rakyat berhak menuntut satu hal yang tak bisa dibangun dengan APBD:
Kejujuran.


Detak Inspiratif — Suara Rakyat Mojopahit yang Tak Pernah Padam.








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode