“UANG RSUD UNTUK BUPATI”. KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan dan Proyek di Ponorogo. Empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Aliran uang dari rumah sakit mengalir deras ke rumah dinas. ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

“UANG RSUD UNTUK BUPATI”. KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan dan Proyek di Ponorogo. Empat orang ditetapkan tersangka, termasuk Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. Aliran uang dari rumah sakit mengalir deras ke rumah dinas.

-

Baca Juga








Jakarta — Dini Hari yang Mengguncang Ponorogo

Dini hari Minggu (9/11/2025), suasana di Gedung Merah Putih KPK berubah panas.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu,  di depan mimbar pers. Suaranya tegas, membelah Jakarta dini hari :

“Perkara ini telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. KPK menetapkan empat orang tersangka.”

Nama Sugiri Sancoko (SUG), Bupati Ponorogo, langsung mencuat ke publik.
Tiga nama lain menyusul: Agus Pramono (AGP), Sekretaris Daerah Ponorogo; Yunus Mahatma (YUM), Direktur RSUD dr. Harjono; serta Sucipto (SC), pihak swasta yang disebut-sebut menjadi “penyalur fee proyek”.






Skema Pertama: Suap Jabatan Direktur RSUD

Yunus Mahatma disebut menyetor Rp1,25 miliar agar tak dicopot dari jabatannya sebagai direktur rumah sakit daerah.
Aliran uang itu berjalan sejak Februari hingga Agustus 2025:

  • Rp900 juta untuk Bupati Sugiri.

  • Rp325 juta untuk Sekda Agus Pramono.

Namun drama belum selesai.
Pada 3 November 2025, Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar.
Yunus lalu mencairkan Rp500 juta dari bank dan menyerahkannya lewat kerabat bupati.
Uang itu disita penyidik KPK dalam operasi tangkap tangan yang terjadi beberapa jam kemudian.


💰 Skema Kedua: Fee Proyek RSUD Rp14 Miliar

Selain suap jabatan, KPK menemukan jalur uang kedua.
Pihak swasta Sucipto memberikan fee Rp1,4 miliar untuk proyek senilai Rp14 miliar di RSUD dr. Harjono.
Dana itu diteruskan kepada Sugiri lewat ajudan dan adiknya.

Asep Guntur mengungkap,

“Diduga SUG juga menerima Rp225 juta dari YUM dan Rp75 juta dari pihak swasta lain bernama Eko.”

KPK menduga ada gratifikasi tambahan yang belum seluruhnya terungkap.


Dari RSUD ke Rumah Dinas: Jejak Uang yang Tak Pernah Sunyi

Skema korupsi ini memperlihatkan bagaimana jalur suap dibangun dari level rumah sakit instansi pelayanan publik ke ruang paling privat kekuasaan daerah.
RSUD, yang mestinya menyelamatkan nyawa rakyat, justru menjadi mesin pemutar uang gelap demi mempertahankan jabatan dan proyek.


Empat Tersangka Ditahan

Keempat tersangka kini mendekam di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih hingga 24 November 2025.
KPK menegaskan masih membuka peluang penambahan tersangka, termasuk jika ditemukan aliran dana ke pihak keluarga atau pejabat lain di lingkaran Pemkab Ponorogo.

“KPK akan terus mendalami pihak-pihak yang turut menikmati hasil korupsi,” ujar Asep.






JALUR UANG SUAP RSUD PONOROGO

SUCIPTO (Swasta)
⬇️ Rp1,4 miliar (fee proyek 10%)
➡️ YUNUS MAHATMA (Dir. RSUD)
⬇️ Rp900 juta ➡️ SUGIRI SANCOKO (Bupati)
⬇️ Rp325 juta ➡️ AGUS PRAMONO (Sekda)
⬇️ Rp225 juta ➡️ Tambahan Gratifikasi
⬇️ Rp75 juta ➡️ Dari Eko (pihak swasta lain)

💵 Total dugaan penerimaan: sekitar Rp3,125 miliar.


Catatan Redaksi

Kasus ini bukan sekadar korupsi biasa  melainkan cermin betapa rapuhnya moral kekuasaan di daerah.
Ketika jabatan dan proyek dijual, yang tergadai bukan hanya uang negara, tetapi juga kepercayaan publik.

Ponorogo kini menatap babak baru:
antara reformasi birokrasi yang bersih,
atau babak suram yang berulang di balik meja kekuasaan.



TIMELINE PERISTIWA

📅 Februari – Agustus 2025

Yunus Mahatma (Dir. RSUD) mulai mengirim setoran kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono agar jabatannya aman.
Aliran dana total Rp1,25 miliar terbagi Rp900 juta ke Sugiri dan Rp325 juta ke Agus.

📅 3 November 2025

Sugiri kembali meminta tambahan Rp1,5 miliar. Yunus mencairkan Rp500 juta, dikirim lewat perantara keluarga bupati.
Uang ini jadi barang bukti kunci OTT.

📅 7 November 2025 – Malam OTT

Tim KPK bergerak senyap di Ponorogo dan Surabaya.
Beberapa pejabat diamankan, uang tunai disita, dan sejumlah berkas proyek RSUD ikut disegel.

📅 9 November 2025 (Dini Hari)

KPK gelar konferensi pers di Gedung Merah Putih.
Empat nama resmi ditetapkan tersangka: Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto.


PROFIL SINGKAT PARA TERSANGKA

1️⃣ Sugiri Sancoko (SUG)
🧭 Jabatan: Bupati Ponorogo
🕰️ Masa jabatan: 2021–2026
💬 Diduga penerima utama aliran dana dari RSUD dan proyek.

2️⃣ Agus Pramono (AGP)
📎 Jabatan: Sekretaris Daerah
💰 Terima Rp325 juta dari skema suap jabatan.
🕵️ Terlibat dalam pengamanan posisi direktur RSUD.

3️⃣ Yunus Mahatma (YUM)
🏥 Jabatan: Direktur RSUD dr. Harjono
💸 Sumber utama dana suap.
➡️ Menyalurkan uang dari Sucipto ke pejabat Pemkab.

4️⃣ Sucipto (SC)
🏗️ Profesi: Kontraktor proyek RSUD
📊 Diduga penyedia “fee proyek” sebesar Rp1,4 miliar (10% dari nilai proyek Rp14 miliar).


KUTIPAN KUNCI DARI KPK

 “KPK mendalami kemungkinan adanya gratifikasi lain. Kasus ini menunjukkan pola klasik kekuasaan lokal yang dikomodifikasi.”
— Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan & Eksekusi KPK.


ANALISIS REDAKSI DETAK INSPIRATIF

Kasus Ponorogo adalah potret miniatur korupsi daerah yang berulang:
ketika jabatan jadi komoditas, proyek jadi sumber rente, dan pelayanan publik menjadi korban.
Modusnya sederhana, tapi sistemiknya dalam terjadi di ruang yang mestinya penuh empati: rumah sakit.

Jika KPK tak hadir di sana, rakyat hanya akan melihat panggung sandiwara:
pejabat berbicara tentang moralitas, sementara uang terus berjalan di bawah meja.












Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode