"118 DESA DI KABUPATEN MOJOKERTO MENUNGGU PENYALURAN DANA DESA TAHAP II"
-Baca Juga
118 DESA TERKUNCI REGULASI
Penyaluran Dana Desa Tahap II Tersendat di Mojokerto
Krisis sunyi yang kini berubah menjadi gelombang kecemasan di tingkat desa.
Langit Desember menggantung rendah di atas persawahan Mojokerto, seolah ikut menahan napas bersama 118 desa yang masih menunggu pencairan Dana Desa Tahap II.
Di ruang-ruang kantor desa yang sederhana, kalender besar bertuliskan 19 Desember 2025 dilingkari warna merah tebal tanggal yang kini menjadi harapan terakhir sebelum administrasi desa benar-benar lumpuh.
Di Bumi Majapahit, di mana sejarah kejayaan kerajaan besar pernah bersinar, kini desa-desa justru bergantung pada regulasi yang berubah di tengah jalan.
“DESA-DESA YANG MENUNGGU”
Dari Gondang hingga Trawas, dari Ngoro hingga Kemlagi, suasana serupa menyelimuti.
Bendahara desa memandangi Siskeudes yang sudah tersinkron.
Kaur perencanaan menumpuk berkas laporan fisik.
Kepala desa menggelar rapat sambil memijit pelipis.
Program BLT harus berjalan.
Ketahanan pangan harus selesai.
Padat karya harus dimulai.
Tetapi dana tidak kunjung turun.
Angka 118 desa terlambat salur bukan sekadar statistik.
Ia adalah wajah kebingungan ratusan perangkat desa dan ribuan keluarga penerima manfaat.
“SUARA PEMERINTAH DAERAH”
Kepala DPMD Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menjelaskan duduk perkaranya bahwa Mojokerto tidak sendirian.
Regulasi baru dari pemerintah pusat PMK 81/2025 membuat penyaluran Dana Desa Tahap II harus melalui filter tambahan.
Sugeng menyampaikan, 118 desa masih tertahan dan Pemkab hanya bisa menunggu:
“Kita menunggu perkembangan dari pusat. Jika 19 Desember belum cair, Pemkab akan menggunakan alternatif SEB 3 Kementerian.”
Sebuah jawaban yang menggambarkan kenyataan pahit:
Kabupaten tidak memegang kendali penuh atas dana yang menjadi urat nadi pembangunan desa.
“PARALEL DIPLOMASI DI GEDUNG SENAYAN”
Sementara itu, dari lorong Gedung Kemendagri di Jakarta, Heri Suyatnoko, anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, memberi kabar menyejukkan:
“Informasinya tanggal 19 Desember cair, mas.”
Namun kabar itu masih berupa informasi lisan.
Belum ada dokumen resmi.
Belum ada surat keputusan.
Belum ada sinyal final dari pusat.
Harapan tetap menggantung.
“SEB 3 KEMENTERIAN:
Apa itu SEB 3 Kementerian?
Sebuah Surat Edaran Bersama dari Mendes PDTT, Menkeu, dan Mendagri, berfungsi sebagai jembatan alternatif bagi daerah untuk mengupayakan percepatan salur dalam kondisi regulasi baru.
Isi intinya:
Pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai prioritas nasional.
Sinkronisasi data wajib: Siskeudes → OM-SPAN → Sistem Kemendes.
Verifikasi ulang realisasi Tahap I (fisik administrasi harus bersih).
Fokus penggunaan dana harus sesuai prioritas 2025.
Pencairan Tahap II dijanjikan paling lambat 19 Desember 2025.
Mengapa SEB dijadikan solusi Pemkab?
Karena ketika PMK 81/2025 membuat jalur pencairan lebih ketat,
SEB membuka opsi teknis yang dapat dipakai daerah untuk melengkapi kekurangan tanpa menunggu revisi PMK.
Sederhananya:
PMK = aturan utama yang mengunci.
SEB = kunci cadangan yang bisa membuka jika aturan utama macet.
Dalam penelusuran Detak Inspiratif, setidaknya ada empat faktor besar yang membuat 118 desa Mojokerto tertahan:
🔸 1. Syarat Baru: Koperasi Merah Putih
Tidak semua desa siap membentuk koperasi baru dalam waktu singkat.
Sebagian masih bingung: regulasi detailnya belum sepenuhnya turun.
🔸 2. Verifikasi Berjenjang yang Lambat
Beberapa kecamatan terlambat mengirim verifikasi.
Ada berkas yang harus dikoreksi berkali-kali.
🔸 3. Update Sistem OM-SPAN yang Berpotensi Error
Pasca penerapan PMK 81/2025, beberapa desa masuk status “on hold” karena data tidak terbaca.
🔸 4. Ketidaksinkronan Laporan Tahap I
Meski fisik sudah beres, tetapi laporan administrasi di pusat masih terdeteksi “belum rampung”.
Faktor-faktor inilah yang membuat Mojokerto terjebak di jalur lambat penyaluran.
ANTARA ASA DAN KECEMASAN”
Di Kecamatan Jetis, seorang kepala desa berkata lirih:
“BLT kami harus tetap jalan. Tapi kalau dananya tidak turun sebelum 19 Desember, kami benar-benar buntu.”
Sementara perangkat desa lain menambahkan:
“Kalau pencairan terlambat, kami yang disalahkan warga. Padahal ini murni akibat regulasi pusat.”
Suara-suara seperti ini mengisi malam seluruh desa di Mojokerto.
Bumi Majapahit berdiri kokoh sejak ratusan tahun lalu melalui ketegasan para pemimpinnya.
Namun hari ini, desa-desa di wilayah yang penuh sejarah itu justru harus bergantung pada kalender pemerintah pusat.
Tanggal 19 Desember 2025 tinggal hitungan hari.
Sebuah tanggal yang akan menentukan:
apakah desa-desa bisa bernapas lega…
atau justru memasuki gelombang krisis administrasi yang berbahaya.
Detak Inspiratif akan terus mengawal.
Sampai pintu terakhir dibuka.
Sampai suara desa benar-benar didengar.
