Badai di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya. Kisah Tuntutan 7 Terdakwa Kapal Majapahit Mojokerto "MBLEDOSSS"
-Baca Juga
Pagi itu, Selasa 2 Desember 2025 Surabaya terasa teduh. Langit di atas Pengadilan Tipikor yang biasanya muram dan panas justru ramah, seolah memberi ruang bagi siapa saja yang melangkah masuk. Tetapi di balik keteduhan itu, ada gelombang yang menunggu pecah. Para wartawan sudah bersiap. Para pengacara berjalan cepat. Dan di kejauhan, tanda-tanda hujan mulai jatuh seperti pertanda: sidang tuntutan Kapal Majapahit akan menjadi babak paling tajam tahun ini. “ MBLEDOSSS"
Tepat menjelang sidang dimulai, hujan mendadak turun deras. Atap Pengadilan Tipikor Surabaya mengerang, membiarkan gemuruh air saling bertabrakan. Seakan langit ikut membuka berkas tuntutan yang hari itu akan dicatat sebagai salah satu sidang paling keras sepanjang 2025.
Di luar ruang Cakra, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Mojokerto tampak tegang.
Erwan Adi Priyono, S.H., M.H., dkk. duduk di kursi panjang, tatapannya lurus seperti sedang menghafal isi undang-undang yang sudah melekat di kepalanya. Di luar ruangan sebelum sidang dimulai, Jaksa Jusak Djuniarto juga serius sambil memainkan rokok filter ditangan, satu dua kali menarik napas panjang. Lima orang JPU hadir lengkap, semuanya fokus, kaku, sepi.
Namun di antara wajah penuh tekanan itu, satu sosok mencolok: Jaksa Laila.
Di luar tugas, ia ramah, bahkan mudah tersenyum. Tapi begitu mengenakan toga, langkahnya berubah. Tegas. Kaku. Disiplin. Hari itu tatapannya tajam, seolah tahu bahwa setiap kalimat yang dia baca harus berdiri tegak mewakili negara.
Sementara itu, para penasihat hukum para terdakwa tak kalah tegang. Mereka berkumpul di lorong, merokok lebih cepat daripada biasanya. Ada yang mondar-mandir. Ada yang menunduk sambil menekan pelipis. Seakan semua yang terjadi hari itu berada di luar kendali mereka.
Ruang Cakra: Di Sini Badai Mulai Turun
Tepat pukul 14.40 WIB, persidangan dimulai.
Majelis Hakim:
I Made Yuliada, S.H., M.H. – Hakim Ketua
Manambus Pasaribu, S.H., M.H. – Hakim Anggota
Lujianto, S.H., M.H. – Hakim Anggota
Panitera: Akhirull Tri Dososasi, S.H.
Suhu ruangan terasa turun beberapa derajat.
Hujan di luar semakin keras.
Dan suara I Made Yuliada hakim ketua membuka sidang terdengar lebih berat dari biasanya.
Hari itu, tujuh orang terdakwa yang terjerat dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kapal Majapahit TBM Rejoto proyek bernilai Rp 2,5 miliar, namun menimbulkan kerugian negara Rp 1,91 miliar mendengar nasib mereka ditentukan melalui tuntutan hukum.
Lima JPU duduk serempak dikursi penuntutan.
Suara lantang mereka mengalahkan suara hujan.
TUNTUTAN KE-7 TERDAKWA
1. Yustian Suhandinata (YS)
Sekretaris Dinas PUPR Perakim / KPA & PPK
Ditahan Lapas Kelas IIB Mojokerto
Tuntutan JPU:
Pidana: 3 tahun penjara
Denda: Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan
Biaya perkara: Rp 10 ribu
Pasal:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah UU 20/2001Catatan JPU: Terdakwa menguntungkan diri sendiri/orang lain dan menyalahgunakan kewenangannya sebagai KPA.
2. Zantos Sebaya (ZS)
Kabid Penataan Ruang, Bangunan & Bina Konstruksi / PPTK
Ditahan Lapas Kelas IIB Mojokerto
Tuntutan JPU:
Pidana: 3 tahun penjara
Denda: Rp 100 juta, subsider 3 bulan
Biaya perkara: Rp 10 ribu
Pasal:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU TipikorCatatan JPU: Terdakwa memperkaya orang lain, tidak mendukung program pemberantasan korupsi.
3. Mochamad Romadon (MR / Doni)
Direktur CV Hasya Putera Mandiri
STATUS: DPO sejak 23 Juli 2025
Tuntutan JPU:
Pidana: 2 tahun 6 bulan
Denda: Rp 500 juta, subsider 6 bulan kurungan
Pasal:
Pasal 3 jo Pasal 18 UU TipikorUang Pengganti:
Rp 1.038.485.683
(wajib dibayar oleh terdakwa sebagai pihak yang menikmati hasil)
4. Hendar Adya Sukma (HAS)
Pelaksana Paket Konstruksi Kapal
Ditahan Lapas Kelas IIB
Tuntutan JPU:
Pidana: 1 tahun 6 bulan penjara
Denda: Rp 100 juta, subsider 3 bulan
Pasal:
Pasal 3 jo Pasal 18Uang Pengganti:
Rp 993.561.512
(dikurangi titipan yang sudah ditempatkan di BNI 46)
5. M. Khudori (MK)
Direktur CV Sentosa Berkah Abadi
Ditahan Lapas Kelas IIB
Tuntutan JPU:
Pidana: 3 tahun 6 bulan
Denda: Rp 50 juta, subsider 3 bulan
Uang Pengganti:
Rp 19 juta (sudah dititipkan)
6. Cholid Idris (CI)
Pelaksana Paket Cover Kapal
Ditahan Lapas Kelas IIB
Tuntutan JPU:
Pidana: 4 tahun penjara
Denda: Rp 100 juta, subsider 6 bulan
Uang Pengganti:
Rp 326.239.052Bila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah inkrah → harta disita & dilelang
Bila tidak punya harta → dipidana 2 tahun penjara pengganti
Sudah dititipkan: Rp 5 juta
7. Nugroho bin Djuwari (Putut)
Pelaksana Paket Cover Kapal
Ditahan Lapas Kelas IIB
Tuntutan JPU:
Pidana: 4 tahun 6 bulan
Denda: Rp 100 juta, subsider 6 bulan
Uang Pengganti:
Rp 485 juta1 bulan tidak bayar → penyitaan harta
Bila tak punya harta → pidana 2 tahun 3 bulan
Sudah dititipkan: Rp 7 juta
Hujan, Jaksa, dan Kota yang Menahan Napas
Ketika tuntutan terakhir dibacakan, hujan di luar mencapai puncaknya tapi tanpa petir.
Suara deras air dan suara JPU saling bersahutan seperti simfoni yang tak direncanakan.
Di bangku pengunjung, beberapa orang menunduk.
Sebagian menutup mulut.
Ada yang menahan napas.
Ada yang berbisik lirih, “Dadi opo iki Kapal Majapahit…”
Ruang Cakra hari itu seperti perut bumi yang dibelah.
Panas, tegang, lembab, penuh tekanan hukum.
JPU tampil profesional lima orang melawan satu proyek yang kini menjelma badai besar.
Dan dari lima itu, Jaksa Laila yang paling mencuri perhatian:
ramah di luar, tetapi di ruang sidang, suara dan ritme bacaannya menunjukkan satu hal:
negara tidak sedang main-main.
Agenda Sidang Selanjutnya
Majelis hakim menutup sidang dengan jadwal:
Selasa, 9 Desember 2025 – Agenda Pembelaan/Pledoi
Dan Mojokerto menunggu hari itu dengan dada berdebar.
Karena badai belum selesai.
Karena Kapal Majapahit ini belum benar-benar tenggelam.
Karena putusan hakim akan menjadi ombak terakhir yang menentukan nasib tujuh orang… dan masa depan wajah hukum daerah.
