Bukan Pejabat Negara, Terdakwa CHOLIK IDRIS Ngotot Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Proyek Pembangunan Kapal Majapahit TBM REJOTO ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Bukan Pejabat Negara, Terdakwa CHOLIK IDRIS Ngotot Dibebaskan dari Tuntutan Korupsi Proyek Pembangunan Kapal Majapahit TBM REJOTO

-

Baca Juga


ILUSTRASI: CHOLIK IDRIS di PERSIDANGAN LOKASI (PS) Didampingi PH. Anam Anis, SH dan Majelis Hakim Tipikor Surabaya Manambus Pasaribu, SH. M. H. 





SURABAYA – Terdakwa 2 CHOLIK IDRIS, pelaksana paket Cover proyek pembangunan pujasera berbentuk kapal Majapahit TBM REJOTO Kota Mojokerto tahun anggaran 2023 senilai Rp 2,5 M dengan kerugian negara mencapai Rp 1,9 M, menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya membebaskannya dari segala dakwaan.


Tuntutan bebas ini diajukan oleh Tim Penasehat Hukum Cholik Idris dalam Pembelaan (Pledooi) pada Selasa 9 Desember 2025, sebagai respons atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto yang disampaikan pada 2 November 2025.


JPU Tuntut Pidana Penjara 4 Tahun dan Uang Pengganti Ratusan Juta

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan di ruang CAKRA Pengadilan Tipikor Surabaya, Terdakwa Cholik Idris (yang merupakan Pelaksana Paket Cover Kapal dan ditahan di Lapas Kelas IIB) dituntut sebagai berikut:

 * Pidana Penjara: 4 tahun

 * Denda: Rp 100 juta, subsider 6 bulan kurungan

 * Uang Pengganti (UP): Rp 326.239.052

  * Bila UP tidak dibayar dalam 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah), harta Cholik Idris disita dan dilelang.

   * Bila Terdakwa tidak memiliki harta yang cukup, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

 * JPU mencatat Terdakwa telah menitipkan uang sebesar Rp 5 juta.


Dasar Pembelaan: Dakwaan Tipikor JPU Salah Alamat

Tim Penasehat Hukum Terdakwa 2 menolak tegas tuntutan JPU, terutama terkait penerapan Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor yang dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Argumen inti pembelaan adalah mengenai status hukum Terdakwa:


 * Penasehat Hukum berpendapat bahwa penerapan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan khususnya pada Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kewenangan.


 * Faktanya, Terdakwa CHOLIK IDRIS bersama Terdakwa 1 Mokhamad Kudori dan Terdakwa 3 Nugroho tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pejabat Publik/Penyelenggara Negara.


 * Dengan demikian, dakwaan subsider JPU dianggap memiliki cacat hukum karena salah menentukan subjek pelaku tindak pidana korupsi.


Posisi Hanya Sebagai Pelaksana Proyek

Terdakwa 2 Cholik Idris dalam proyek ini berposisi sebagai Pelaksana pekerjaan dari CV. SENTOSA BERKAH ABADI yang ditunjuk oleh PPK YUSTIAN SUHANDINATA.


Proyek yang dikerjakan Cholik Idris (paket Cover Kapal) bernilai Rp937.980.000,- dan telah selesai diserahkan pada 25 Desember 2023. Tim Penasehat Hukum juga menegaskan bahwa denda keterlambatan telah dibayarkan, dan terdapat bukti setoran kembali kelebihan pembayaran senilai Rp44.924.170,99 ke RKUD Kota Mojokerto pada April 2024.


Selain itu, posisi PPK (Yustian Suhandinata, ST., MT.) dan PPTK (Zantos Sebaya, ST.) dalam perkara a quo adalah sebagai SAKSI atau sebagai TERDAKWA dalam perkara lain, sehingga tidak dapat diartikan sebagai perbuatan bersama melakukan kejahatan.


Permohonan Bebas Mutlak Kepada Majelis Hakim

Berdasarkan seluruh argumen hukum tersebut, Tim Penasehat Hukum Cholik Idris memohon kepada Majelis Hakim untuk:

 * Membebaskan Terdakwa 2 CHOLIK IDRIS dari Dakwaan Primair dan Subsidiari.

 * Menyatakan terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan (Vrijspraak) atau setidak-tidaknya dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).

 * Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.

 * Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sejak putusan dijatuhkan, dan membebankan biaya perkara kepada negara.


Tim Penasehat Hukum Cholik Idris: 

ANAM ANIS, SH., ARIEF RAHMAN HP, SH., RIZKA RAHAYU, SH., TIKA MERINDA, SH., LUCKMAN ARIEF H, SH., dan ARIAN DARMAWAN, SH..






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode