Menyelamatkan "Ujung Tombak" Stunting Mojokerto: Harapan Baru di Balik Surat Aspirasi Paguyuban
-
Baca Juga
MOJOKERTO – Nasib ratusan tenaga lapangan di Kabupaten Mojokerto kini berada di persimpangan jalan. Terhitung sejak 18 Desember 2025, para pejuang data yang selama ini berjibaku di pelosok desa untuk menekan angka stunting resmi mengakhiri masa tugasnya di bawah naungan instansi vertikal.
Namun, alih-alih menyerah, mereka yang tergabung dalam Paguyuban Tenaga Pramusaji dan Keamanan justru melayangkan surat aspirasi kepada Bupati Mojokerto, Muhammad Al Barra. Isinya bukan sekadar meminta perpanjangan kontrak, melainkan sebuah usulan strategis: Reposisi peran menjadi Surveyor Stunting Daerah.
Anomali Administrasi yang Terbongkar
Selama ini, terdapat fakta unik di lapangan. Meski dalam slip gaji dan rekening bank mereka tercatat sebagai "Tenaga Pramusaji" atau "Tenaga Keamanan", tugas riil mereka jauh melampaui itu. Mereka adalah operator data, surveyor kemiskinan ekstrem, dan pendamping keluarga berisiko stunting.
Kondisi ini mendapat perhatian serius dari Heri Suyatnoko, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Politisi ini menyayangkan jika potensi besar tersebut harus terhenti karena kendala administrasi.
"Kabupaten Mojokerto membutuhkan tenaga profesional dalam penanganan penurunan stunting. Jadi kalau mereka sudah punya keahlian dan selama ini mereka yang mengerjakan, sebaiknya tenaga dan pikiran mereka tetap digunakan meskipun dengan sistem outsourcing seperti permintaan mereka," tutur Heri Suyatnoko.
Desakan Revisi Kebijakan
Heri Suyatnoko secara tegas menyarankan agar Bupati Muhammad Al Barra segera mengambil langkah konkret. Menurutnya, diskrepansi nomenklatur penggajian yang selama ini terjadi harus segera dibenahi agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari.
"Kami menyarankan Bapak Bupati Al Barra untuk membuat kebijakan melalui SK Bupati atau jika perlu melakukan revisi pada Perbup 66 Tahun 2021. Tujuannya jelas, agar posisi mereka kuat secara legalitas dan tugas mereka sebagai surveyor diakui secara administratif," tambah legislator dari Komisi yang membidangi ekonomi dan keuangan tersebut.
Menanti Ketegasan Pendopo
Kini, bola panas ada di tangan pemerintah daerah. Usulan mekanisme outsourcing dinilai sebagai solusi paling aman secara regulasi, di tengah larangan pengangkatan honorer baru. Dengan SK Bupati yang tepat, nomenklatur jabatan mereka bisa diperbaiki, dan keberlanjutan data stunting di Kabupaten Mojokerto dapat terjamin.
Masyarakat kini menunggu, apakah ketegasan Bupati Gus Barra dalam merespons aspirasi yang didukung legislatif ini akan menjadi kado akhir tahun bagi para pejuang stunting, atau justru menjadi akhir dari pengabdian mereka di Bumi Majapahit