“PHK Sepihak, Penghilangan Hak Pekerja, dan Ujian Negara Hukum di Kawasan Industri Mojokerto”. Catatan Akhir Tahun 2025 Hubungan Industrial Kabupaten Mojokerto
-Baca Juga
KOMISI IV DPRD KABUPATEN MOJOKERTO:
Audensi terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PT. Lisa Concrete Indonesia dan PT. Bumi Rotan Jaya:
M. AGUS FAUZAN (Ketua Komisi IV).
Hj. YUGUS TANTI ARINI, SH (Wakil Ketua IV).
NURIDA LUKITASARI, S.Pd (Sekretaris) -
AINUL YAQIN, S.T, M.Pd (Anggota) -.
NUR HANIK TRI RAHAYU (Anggota) -.
H. ABDUL KHOIRUL FATAH, SH (Anggota)
HENDRA PURNOMO, S.E, M.M (Anggota)
AINUR ROSYID, SIP, M.M (Anggota).
BAGUS PRIYO ZATMIKO (Anggota)
Dari uang ngopi Rp5.000 hingga hilangnya dana pensiun pekerja puluhan tahun, negara kembali diuji: hadirkah hukum di hadapan kekuasaan modal?
Negara Hukum Tidak Boleh Tunduk pada Modal
Menutup tahun 2025, DETAK INSPIRATIF mencatat satu kenyataan penting: pertumbuhan investasi tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan sosial.
Kasus pemutusan hubungan kerja sepihak terhadap lima petugas keamanan di kawasan industri Ngoro, Kabupaten Mojokerto, membuka kembali diskursus lama tentang posisi pekerja dalam relasi industrial yang timpang. Dengan alasan kesalahan ringan uang ngopi senilai Rp5.000, pengabdian selama puluhan tahun seolah kehilangan makna hukum.
Lebih jauh, persoalan ini tidak berhenti pada PHK tanpa pesangon. Dugaan hilangnya dana pensiun yang selama bertahun-tahun dipotong dari gaji pekerja menghadirkan pertanyaan serius tentang tata kelola, akuntabilitas, dan penegakan hukum.
Dalam perspektif negara hukum, PHK bukanlah instrumen kekuasaan, melainkan mekanisme hukum yang harus adil, proporsional, dan manusiawi. Sementara dalam perspektif Pancasila, pekerja bukan sekadar faktor produksi, melainkan manusia bermartabat yang hak-haknya wajib dilindungi.
DETAK INSPIRATIF memandang, peran Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto sepanjang 2025 menunjukkan bahwa fungsi pengawasan politik masih relevan. Namun, ketergantungan buruh pada DPRD juga menandakan lemahnya sistem perlindungan struktural ketenagakerjaan.
Memasuki 2026, redaksi menegaskan sikap:
investasi harus tumbuh,
industri harus maju,
tetapi keadilan tidak boleh ditinggalkan.
Sebab negara hukum yang sehat bukan diukur dari banyaknya pabrik berdiri, melainkan dari seberapa kuat ia melindungi mereka yang bekerja di dalamnya.
Malam pergantian tahun selalu datang dengan harapan. Namun bagi sebagian buruh di Kabupaten Mojokerto, 2025 ditutup bukan dengan kembang api, melainkan dengan surat pemutusan hubungan kerja.
Di kawasan industri Ngoro jantung investasi Jawa Timur, lima orang petugas keamanan yang telah mengabdi 15 hingga 27 tahun justru dipulangkan tanpa pesangon. Alasannya terdengar sepele, bahkan nyaris absurd: uang ngopi Rp5.000 dari sopir yang melintas.
Di sinilah pertanyaan hukum itu lahir:
Apakah kesalahan ringan dapat menghapus puluhan tahun pengabdian dan seluruh hak konstitusional pekerja?
DETAK INSPIRATIF menelusuri jejaknya.
MOJOKERTO: SURGA INVESTASI, LUKA PERBURUHAN
Kabupaten Mojokerto bukan daerah biasa. Ia adalah simpul industri strategis Jawa Timur, dengan kawasan padat modal di:
Jetis
Kutorejo
Pungging
Ngoro Industrial Park (NIP)
Investasi tumbuh. Pabrik menjulang. Namun di balik neraca ekonomi, muncul paradoks hubungan industrial:
pekerja dikorbankan demi efisiensi,
hukum dilemahkan oleh kepentingan modal.
KASUS PT LISA CONCRETE: KRONOLOGI YANG MENGUJI AKAL SEHAT
5 orang security di-PHK sepihak
Masa kerja: 15–27 tahun
Lokasi: PT Lisa Concrete, Watesnegoro, Ngoro, Mojokerto
Alasan PHK: menerima uang ngopi Rp5.000
Status hak:
Pesangon: tidak diberikan
Uang penghargaan masa kerja: nihil
Dana pensiun: tidak dicairkan
Lebih jauh, pekerja mengaku:
“Setiap bulan gaji kami dipotong Rp50 ribu sampai Rp200 ribu untuk dana pensiun.”
Namun saat hubungan kerja berakhir, dana itu lenyap.
TELAAH HUKUM: SAAT PHK BERUBAH MENJADI PELANGGARAN BERLAPIS
Prinsip Proporsionalitas PHK
Dalam hukum ketenagakerjaan:
PHK adalah upaya terakhir
Kesalahan ringan tidak memenuhi unsur pelanggaran berat
Apalagi terhadap pekerja dengan masa kerja puluhan tahun
Uang ngopi Rp5.000 tidak sebanding dengan sanksi PHK permanen tanpa hak.
Hak Pesangon & Penghargaan Masa Kerja
UU Ketenagakerjaan dan rezim UU Cipta Kerja tetap mewajibkan:
Pesangon
Penghargaan masa kerja
Penggantian hak lainnya
Pengabaian ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap asas keadilan sosial.
Dana Pensiun: Dari Sengketa Industrial ke Dugaan Pidana
Pemotongan rutin gaji pekerja:
Tanpa kejelasan pengelolaan
Tanpa pencairan saat PHK
Ini membuka indikasi serius:
Dugaan penggelapan
Dugaan penyalahgunaan dana iuran pekerja
Dugaan pelanggaran pengelolaan dana pensiun
Di titik ini, persoalan tak lagi semata hubungan industrial, melainkan potensi pelanggaran hukum pidana.
KOMISI IV DPRD MOJOKERTO: BENTENG TERAKHIR PEKERJA
Sepanjang 2025, Komisi IV DPRD Kabupaten Mojokerto berkali-kali menjadi:
Tempat aduan buruh
Mediator konflik industrial
Penyeimbang kekuatan modal
Kasus PT Lisa Concrete menjadi salah satu atensi serius Komisi IV, sekaligus mencerminkan fakta pahit:
Ketika sistem pengawasan ketenagakerjaan melemah, DPRD dipaksa menjadi benteng terakhir keadilan.
UJI NEGARA HUKUM & PANCASILA
Kasus ini bukan sekadar konflik perusahaan–pekerja. Ia adalah ujian nilai:
Sila Kedua: Kemanusiaan yang adil dan beradab
Sila Kelima: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pertanyaannya:
Apakah pembangunan industri boleh mengorbankan martabat manusia yang bekerja di dalamnya?
EPILOG AKHIR TAHUN
CATATAN UNTUK 2026
Menutup 2025, Mojokerto dihadapkan pada pilihan sejarah:
Menjadi kawasan industri yang berkeadilan, atau
Menjadi contoh bagaimana hukum tunduk pada modal
DETAK INSPIRATIF mencatat dengan jernih:
Investasi tanpa keadilan hanya akan melahirkan luka sosial yang panjang.
CATATAN REDAKSI
Catatan ini disusun berdasarkan penelusuran lapangan, keterangan pekerja, serta kajian normatif hukum ketenagakerjaan. Prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
