Turunan Maut Pasar Kertek WONOSOBO Tronton Rem Blong ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Turunan Maut Pasar Kertek WONOSOBO Tronton Rem Blong

-

Baca Juga






Wonosobo, Sabtu 27 Desember 2025. Truk Tronton rem blong. Pukul 05.36 WIB di persimpangan Pasar Kertek, sebuah tronton bermuatan keramik meluncur tanpa kendali dari turunan panjang dan menyebabkan kecelakaan besar: menabrak monumen Tugu jalan, menyerempet motor, lalu menghantam deretan ruko pasar. Keramik berserakan di seluruh badan jalan, sementara kendaraan akhirnya berhenti setelah menabrak ruko. CCTV menunjukkan kendaraan tak terkontrol di jalur primer ini.


Lokasi ini dikenal sebagai jalur turunan curam sebelum pasar Kertek, ujung rute arteri yang menghubungkan Temanggung–Wonosobo yang ramai dilintasi kendaraan berat.







Kronologi Kejadian:

Sekitar pukul 06.15–06.30 WIB, sebuah truk tronton bermuatan keramik (Nopol T 9187 AC) melintas dari arah Temanggung menuju Wonosobo via jalan turunan panjang di Simpang Tiga Pasar Kertek.

Truk diduga mengalami rem blong (gagal rem) saat mendekati area persimpangan.

Dengan kecepatan tinggi, truk menyenggol pengendara motor, menghantam tugu/monumen tengah jalan, lalu terus melaju dan menabrak deretan ruko di area Pasar Kertek hingga akhirnya berhenti.

Ribuan keramik muatan truk berserakan di badan jalan dan area pasar, sehingga sempat menghambat arus kendaraan.


Korban & Kondisi Penanganan

Korban jiwa:
Tidak ada korban meninggal dunia dalam kecelakaan ini, informasi awal. 

Korban luka:
Sekitar 5 orang mengalami luka ringan/rawat jalan.

Korban luka dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Wonosobo untuk pemeriksaan dan penanganan medis.

Kapolres AKBP M. Kasim Akbar Bantilan menyatakan kejadian ini merupakan laka tunggal karena rem truk yang blong.

Truk bermuatan ribuan keramik melaju dari arah Temanggung‒Wonosobo.

Penyebab awal yang dilaporkan: diduga rem blong saat turun turunan panjang menjelang pertigaan Pasar Kertek.

Identitas sopir Muhammad Adi Kurniawan (29), warga Jombang.








Situasi Sekitar Jalur Kertek

Jalur Simpang Empat Pasar Kertek adalah turunan panjang yang dikenal rawan terjadinya kecelakaan akibat rem blong, terutama pada musim liburan atau saat lalu lintas padat, sehingga pihak berwajib sering mengimbau pemeriksaan kelayakan kendaraan dan kehati-hatian berkendara di turunan ini.



Regulasi “Nataru” & Kendaraan Berat: Ada Aturan, Tapi Implementasi?

Pemerintah Indonesia melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR secara berkala mengatur lalu lintas selama musim libur Nataru demi keamanan dan kelancaran, termasuk pembatasan operasional angkutan barang berat.

Inti kebijakan masa Nataru 2025/2026:

Pembatasan operasional kendaraan/barang berat termasuk truk sumbu 3 atau lebih, kereta gandengan/tempelan, dan kendaraan bahan bangunan di jalan tol dan jalan non-tol/arteri pada jam sibuk (05.00–22.00 WIB) selama 19 Desember 2025 – 4 Januari 2026.

Hanya angkutan tertentu seperti BBM/BBG, barang pokok, hewan/pakan ternak, dan kendaraan penanganan bencana yang dikecualikan jika memiliki surat muatan lengkap.

Pelanggaran bisa ditindak tegas berupa tilang, pemeriksaan dan tindakan hukum lain oleh Korlantas Polri.

Artinya: truk bertonase besar yang masih melintas di arteri utama pada jam sibuk tetap berpotensi melanggar ketentuan Nataru, kecuali ada pengecualian formal dan surat muatan lengkap.

Pertanyaannya:

Apakah truk tronton yang terlibat di Kertek memiliki surat muatan resmi dan apakah petugas melakukan pemeriksaan operasional sebelum/dalam masa Nataru?

Landasan Hukum Lalu Lintas & Angkutan Jalan (UU 22/2009)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) menjadi kerangka hukum utama untuk keselamatan jalan raya di Indonesia:

UU ini menetapkan bahwa lalu lintas harus aman, selamat, tertib, dan lancar, serta memberi dasar bagi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap kendaraan bermotor di jalan umum.

Secara teknis, aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan mengatur batas dimensi, berat kendaraan (GVW), dan muatan tiap sumbu roda, yang berkaitan langsung dengan over dimension and over load (ODOL).

Pelanggaran muatan/ dimensi (ODOL) tetap merupakan pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai sanksi administratif, denda, bahkan pidana bagi pengemudi dan pelaku yang tidak mematuhi aturan.

Dengan kata lain:

Kendaraan berat tidak boleh bebas melintas tanpa memenuhi standar dimensi, berat, dan dokumen muatan yang sah ini relevan jika truk tronton di Kertek terbukti melewati ambang batas yang diatur atau melanggar ketentuan pembatasan masa Nataru.



Kenapa Truk Berat Masih Beroperasi di Jalur Arteri pada Nataru?

Implementasi di Lapangan vs. Kebijakan Formil

Meski ada SKB yang mengatur pembatasan, penerapannya berbeda riil di jalan lokal dibanding skenario nasional:

Petugas di lapangan sering menghadapi kendala pengawasan real-time seperti kurangnya alat timbang, personel, atau prioritas pengaturan arus.

Di beberapa daerah, lembar surat muatan sering dipandang ‘formitis’ tanpa verifikasi kapasitas angkut sebenarnya.


Kelangkaan Infrastruktur Pengawasan

Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) bahkan kadang ditutup sementara saat musim libur untuk fokus layanan lain, bukan pengawasan beban muatan.
Tanpa timbangan berjalan atau personel Dishub yang kuat, banyak truk berat tetap melintas tanpa pemeriksaan layak.


Pengelolaan Risiko di Turunan Curam

Jalur turunan panjang seperti menuju Kertek secara teknis rawan rem blong ini harus menjadi fokus rekayasa lalu lintas, pemasangan runaway ramp, rambu peringatan, dan pemeriksaan rem kendaraan berat di titik puncak turunan.
Jika hal ini belum optimal, kecelakaan semacam ini bukan sekadar kegagalan teknis kendaraan, tetapi juga kegagalan sistem pengelolaan keselamatan jalan.

Kecelakaan truk tronton di Pasar Kertek bukan sekadar rem blong ia membuka tabir kurangnya implementasi regulasi keselamatan, pengawasan kendaraan berat pada masa libur, dan tantangan nyata pengelolaan arteri utama Indonesia. Kebijakan boleh tegas di atas kertas, namun tantangan di lapangan tetap besar dan nyawa pengguna jalan yang menjadi pertaruhan.










Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode