Dana Hibah Dibungkus Budaya. Ketika Budaya dan Kekuasaan Bertemu di Ruang Sidang ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Dana Hibah Dibungkus Budaya. Ketika Budaya dan Kekuasaan Bertemu di Ruang Sidang

-

Baca Juga





Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis itu, tak riuh. Tak ada teriakan. Tak pula drama berlebihan. Yang hadir justru kalimat-kalimat pendek, disampaikan pelan, namun mengandung beban panjang: aliran dana hibah.

Satu per satu saksi membuka simpul yang selama ini tampak rapi. Bukan lewat dokumen semata, melainkan keterangan di bawah sumpah. Dari ruang inilah cerita berlapis mulai terbaca tentang kekuasaan, keluarga, jejaring, dan budaya yang menjadi bingkai.


Saat Saksi Tak Lagi Diam

Kesaksian mengalir dengan pola yang serupa. Dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur, yang semestinya menopang kegiatan sosial-kemasyarakatan, bergerak melalui jalur yang tidak tunggal. Ada penerima langsung, ada yang tak langsung. Ada yang tercatat administratif, ada yang hidup dalam relasi.

Salah satu saksi istri kedua almarhum Kusnadi, mantan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan keterangan yang menambah potongan puzzle. Kesaksiannya menggambarkan bagaimana dana hibah dinikmati oleh lingkaran terdekat, termasuk keluarga. Pengakuan itu tak disertai emosi; ia hadir sebagai fakta persidangan.

Saksi lain turut memperkuat pola. Aliran dana disebut menjangkau oknum wartawan yang berposisi di Pokja DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangan para saksi, relasi itu digambarkan sebagai bagian dari ekosistem jejaring yang saling mengenal, saling menguatkan.


Budaya Sebagai Kendaraan

Fakta menarik lain terungkap ketika persidangan menyinggung peran paguyuban kesenian dan budaya. Pada masa menjabat pimpinan dewan, almarhum Kusnadi juga tercatat memimpin paguyuban kebudayaan Jawa Timur. Di titik inilah, pertemuan peran menjadi sorotan.

Dana hibah, menurut keterangan saksi, turut mengalir ke kegiatan budaya. Salah satunya adalah pementasan ludruk “Semar Mesem” yang berlangsung di Kota Mojokerto pada rentang 2022–2023. Acara ini menghadirkan tokoh publik sebagai bintang tamu, termasuk Wali Kota Mojokerto dan almarhum Kusnadi sendiri.

Tak ada yang salah dengan ludruk. Ia adalah warisan. Ia adalah ekspresi. Namun di ruang sidang, budaya hadir sebagai konteks sebuah bingkai yang membuat aliran dana tampak wajar, bahkan terhormat.


Konflik Kepentingan di Ruang Terbuka

Di titik ini, persidangan membuka ruang refleksi tentang konflik kepentingan. Seorang pimpinan lembaga legislatif yang memiliki pengaruh atas distribusi dana publik, sekaligus memimpin organisasi penerima manfaat, menempatkan kebijakan pada persimpangan etika.

Kesaksian para saksi tidak menyebut vonis. Mereka menyebut alur. Mereka menyebut relasi. Mereka menyebut kegiatan. Biarlah hukum yang menilai. Namun bagi publik, rangkaian fakta ini cukup untuk membaca pola.


Ketika Budaya Menjadi Tameng

Budaya kerap menjadi ruang paling aman untuk berkumpul. Ia mengundang simpati. Ia memanggil kebanggaan. Di tangan yang tepat, budaya menghidupkan. Namun dalam kasus ini, persidangan mengingatkan: budaya juga bisa menjadi tameng paling halus.

Dana hibah yang dibungkus kegiatan seni menjauh dari sorotan. Ia tampil sebagai perayaan, bukan pertanyaan. Baru ketika saksi berbicara di bawah sumpah, bungkus itu terbuka.


Catatan dari Ruang Sidang

Bahwa dana hibah bergerak melalui keluarga, jejaring, dan kegiatan budaya, adalah fakta yang disampaikan saksi.

Budaya tidak pernah salah. Yang patut diawasi adalah cara kekuasaan memanfaatkannya. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, Kamis itu, publik mendapat kesempatan langka: melihat bagaimana dana publik berjalan di balik panggung dan bagaimana panggung budaya ikut menjadi bagian dari cerita.


Fakta Persidangan 

Pengadilan Tipikor Surabaya

Keterangan saksi di bawah sumpah

Dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur

Aliran ke keluarga, jejaring, dan kegiatan budaya


ANGGARAN DANA HIBAH POKIR DPRD JAWA TIMUR DAKWAAN JPU KPK

Total Dana Hibah Pokir APBD Jawa Timur 2020–2023:
Rp 8.369.720.515.064


Rincian per Tahun Anggaran

TA 2020 : Rp 2.822.936.367.500

TA 2021 : Rp 1.993.243.057.000

TA 2022 : Rp 2.136.928.840.564

TA 2023 : Rp 1.416.612.250.000


Dana Hibah Pokir Tidak Termonitor (Fakta Persidangan)

Total Tidak Termonitor: ± Rp 2,4 Triliun

TA 2020 : Rp 1.720.170.367.500

TA 2021 : Rp 751.954.127.700

TA 2022 : Rp 0

TA 2023 : Rp 0

Keterangan JPU KPK dalam persidangan: data tertulis “tdk (tidak) termonitor”


CATATAN KEBIJAKAN

Rekomendasi Kemendagri: Dana Hibah Pokir maksimal 10% APBD

Fakta Persidangan: Alokasi mendekati ±20% APBD Jawa Timur


TITIK RAWAN YANG DIUJI DI PERSIDANGAN

Alur persetujuan eksekutif terhadap usulan Pokir legislatif

Distribusi dana ke Pokmas, jaringan non-formal, dan kegiatan budaya

Minimnya monitoring dan pertanggungjawaban publik






Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode