Dana Hibah Dibungkus Budaya. Ketika Budaya dan Kekuasaan Bertemu di Ruang Sidang
-Baca Juga
Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Kamis itu, tak riuh. Tak ada teriakan. Tak pula drama berlebihan. Yang hadir justru kalimat-kalimat pendek, disampaikan pelan, namun mengandung beban panjang: aliran dana hibah.
Satu per satu saksi membuka simpul yang selama ini tampak rapi. Bukan lewat dokumen semata, melainkan keterangan di bawah sumpah. Dari ruang inilah cerita berlapis mulai terbaca tentang kekuasaan, keluarga, jejaring, dan budaya yang menjadi bingkai.
Saat Saksi Tak Lagi Diam
Kesaksian mengalir dengan pola yang serupa. Dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur, yang semestinya menopang kegiatan sosial-kemasyarakatan, bergerak melalui jalur yang tidak tunggal. Ada penerima langsung, ada yang tak langsung. Ada yang tercatat administratif, ada yang hidup dalam relasi.
Salah satu saksi istri kedua almarhum Kusnadi, mantan pimpinan DPRD Provinsi Jawa Timur menyampaikan keterangan yang menambah potongan puzzle. Kesaksiannya menggambarkan bagaimana dana hibah dinikmati oleh lingkaran terdekat, termasuk keluarga. Pengakuan itu tak disertai emosi; ia hadir sebagai fakta persidangan.
Saksi lain turut memperkuat pola. Aliran dana disebut menjangkau oknum wartawan yang berposisi di Pokja DPRD Provinsi Jawa Timur. Dalam keterangan para saksi, relasi itu digambarkan sebagai bagian dari ekosistem jejaring yang saling mengenal, saling menguatkan.
Budaya Sebagai Kendaraan
Fakta menarik lain terungkap ketika persidangan menyinggung peran paguyuban kesenian dan budaya. Pada masa menjabat pimpinan dewan, almarhum Kusnadi juga tercatat memimpin paguyuban kebudayaan Jawa Timur. Di titik inilah, pertemuan peran menjadi sorotan.
Dana hibah, menurut keterangan saksi, turut mengalir ke kegiatan budaya. Salah satunya adalah pementasan ludruk “Semar Mesem” yang berlangsung di Kota Mojokerto pada rentang 2022–2023. Acara ini menghadirkan tokoh publik sebagai bintang tamu, termasuk Wali Kota Mojokerto dan almarhum Kusnadi sendiri.
Tak ada yang salah dengan ludruk. Ia adalah warisan. Ia adalah ekspresi. Namun di ruang sidang, budaya hadir sebagai konteks sebuah bingkai yang membuat aliran dana tampak wajar, bahkan terhormat.
Konflik Kepentingan di Ruang Terbuka
Di titik ini, persidangan membuka ruang refleksi tentang konflik kepentingan. Seorang pimpinan lembaga legislatif yang memiliki pengaruh atas distribusi dana publik, sekaligus memimpin organisasi penerima manfaat, menempatkan kebijakan pada persimpangan etika.
Kesaksian para saksi tidak menyebut vonis. Mereka menyebut alur. Mereka menyebut relasi. Mereka menyebut kegiatan. Biarlah hukum yang menilai. Namun bagi publik, rangkaian fakta ini cukup untuk membaca pola.
Ketika Budaya Menjadi Tameng
Budaya kerap menjadi ruang paling aman untuk berkumpul. Ia mengundang simpati. Ia memanggil kebanggaan. Di tangan yang tepat, budaya menghidupkan. Namun dalam kasus ini, persidangan mengingatkan: budaya juga bisa menjadi tameng paling halus.
Dana hibah yang dibungkus kegiatan seni menjauh dari sorotan. Ia tampil sebagai perayaan, bukan pertanyaan. Baru ketika saksi berbicara di bawah sumpah, bungkus itu terbuka.
Catatan dari Ruang Sidang
Bahwa dana hibah bergerak melalui keluarga, jejaring, dan kegiatan budaya, adalah fakta yang disampaikan saksi.
Budaya tidak pernah salah. Yang patut diawasi adalah cara kekuasaan memanfaatkannya. Di ruang sidang Tipikor Surabaya, Kamis itu, publik mendapat kesempatan langka: melihat bagaimana dana publik berjalan di balik panggung dan bagaimana panggung budaya ikut menjadi bagian dari cerita.
Fakta Persidangan
Pengadilan Tipikor Surabaya
Keterangan saksi di bawah sumpah
Dana hibah APBD Provinsi Jawa Timur
Aliran ke keluarga, jejaring, dan kegiatan budaya
ANGGARAN DANA HIBAH POKIR DPRD JAWA TIMUR DAKWAAN JPU KPK
Total Dana Hibah Pokir APBD Jawa Timur 2020–2023:
Rp 8.369.720.515.064
Rincian per Tahun Anggaran
TA 2020 : Rp 2.822.936.367.500
TA 2021 : Rp 1.993.243.057.000
TA 2022 : Rp 2.136.928.840.564
TA 2023 : Rp 1.416.612.250.000
Dana Hibah Pokir Tidak Termonitor (Fakta Persidangan)
Total Tidak Termonitor: ± Rp 2,4 Triliun
TA 2020 : Rp 1.720.170.367.500
TA 2021 : Rp 751.954.127.700
TA 2022 : Rp 0
TA 2023 : Rp 0
Keterangan JPU KPK dalam persidangan: data tertulis “tdk (tidak) termonitor”
CATATAN KEBIJAKAN
Rekomendasi Kemendagri: Dana Hibah Pokir maksimal 10% APBD
Fakta Persidangan: Alokasi mendekati ±20% APBD Jawa Timur
TITIK RAWAN YANG DIUJI DI PERSIDANGAN
Alur persetujuan eksekutif terhadap usulan Pokir legislatif
Distribusi dana ke Pokmas, jaringan non-formal, dan kegiatan budaya
Minimnya monitoring dan pertanggungjawaban publik
