DARI PUAP KE LKM-A: JEJAK GELAP DANA PERTANIAN DI MOJOKERTO
-Baca Juga
Swasembada Pangan dan Integritas Daerah
Di tengah gempuran agenda nasional Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan kembali swasembada pangan dan kesejahteraan petani sebagai prioritas strategis negara, satu pertanyaan menggantung di udara daerah: apakah uang negara benar-benar sampai ke tangan petani?
Di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, program bantuan pertanian yang sejatinya dirancang mulia justru menyisakan jejak panjang problematika. Bantuan Langsung Masyarakat – Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (BLM–PUAP) yang diluncurkan lebih dari satu dekade lalu, kini bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A). Namun transformasi itu menyisakan tanda tanya besar.
PUAP, Modal Petani yang Berubah Arah
Sekitar tahun 2010–2015, pemerintah pusat melalui Kementerian Pertanian menggelontorkan dana BLM–PUAP ke ribuan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) di seluruh Indonesia. Skemanya jelas: modal bergulir, dikelola petani, untuk petani.
Di Kabupaten Mojokerto, dana PUAP mengalir ke berbagai desa. Namun alih-alih menjadi pengungkit produktivitas, sebagian dana justru macet, hilang, atau tak dapat dipertanggungjawabkan. Dugaan penyimpangan mengemuka, menyeret pengurus Gapoktan, pendamping, hingga lemahnya pengawasan dinas teknis.
Kasus yang kini kembali dibedah DPRD Kabupaten Mojokerto disebut berasal dari tahun 2013. Ironisnya, aktor birokrasi utama saat itu telah pensiun, bahkan meninggal dunia. Tapi dana publik tak mengenal usia: tanggung jawab institusional tetap melekat.
RDP Komisi II dan Luka Lama yang Dibuka Kembali
Ruang Badan Anggaran lantai 2, DPRD Kabupaten Mojokerto, Rabu 21 Januari 2026. Komisi II DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) internal bersama Dinas Pertanian.
Hadir dalam forum tersebut:
KOMISI II :
Elia Joko Sambodo – Ketua Komisi II
Imam Sutarto, Heri Suyatnoko, Bambang Widjanarko – Anggota
OPD DINAS PERTANIAN:
Lutfi Ariyono – Kepala Dinas Pertanian
Arofah – Kabid PPL senior, saksi hidup teknis program
Agenda rapat bukan sekadar nostalgia kasus lama, melainkan laporan lanjutan dugaan korupsi PUAP dari warga tani Sari Rejo, Desa Rejosari, Kecamatan Jatirejo. DPRD membuka kembali berkas lama karena diduga tak pernah benar-benar dituntaskan.
Transformasi ke LKM-A, Reformasi atau Reinkarnasi Masalah?
Secara kebijakan, PUAP kemudian diarahkan bertransformasi menjadi LKM-A. Tujuannya: profesionalisasi, badan hukum, dan keberlanjutan pembiayaan petani.
Namun di Kabupaten Mojokerto, transformasi ini diduga berlangsung tanpa audit historis dana PUAP. Dana bermasalah tidak diselesaikan, pengurus lama tetap bercokol, dan laporan keuangan tidak terbuka.
PUAP bermasalah tidak disembuhkan, tapi diganti baju.
Jika benar demikian, maka LKM-A berdiri di atas fondasi rapuh, bahkan berpotensi melanggengkan masalah lama dengan wajah baru.
Rp 80 Miliar yang Menghilang dari Pengawasan
Titik paling krusial muncul pada 2022–2023. Saat itu, program telah sepenuhnya berlabel LKM-A, dan Pemerintah Kabupaten Mojokerto menerima gelontoran dana pusat sekitar Rp 80 miliar melalui sektor pertanian.
Pertanyaannya sederhana namun fundamental:
Untuk berapa LKM-A dana itu dialokasikan?
Skema apa yang digunakan?
Di mana laporan realisasi dan dampaknya?
Yang menjadi sorotan Komisi II: minimnya transparansi kepada legislatif. DPRD sebagai lembaga pengawasan anggaran tidak memperoleh penjelasan rinci. Jika benar, maka ini bukan lagi soal masa lalu, melainkan potensi pelanggaran tata kelola anggaran aktif.
Antara Swasembada Pangan dan Bayang-Bayang Korupsi
Agenda besar Presiden Prabowo Subianto tentang swasembada pangan membutuhkan satu prasyarat mutlak: kejujuran dan transparansi di daerah. Tanpa itu, triliunan rupiah dana pertanian hanya akan menjadi statistik, bukan kesejahteraan.
Kasus PUAP–LKM-A di Kabupaten Mojokerto menjadi studi penting: bagaimana niat baik negara bisa tersandera oleh sistem pengawasan yang lemah. Petani kerap menjadi korban dua kali, pertama oleh tengkulak, kedua oleh kebijakan yang bocor.
Menunggu Keberanian Negara Hadir
Kini bola ada di tangan Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto. Apakah pembahasan berhenti pada klarifikasi, atau berlanjut pada audit tematik menyeluruh, pembukaan data, dan rekomendasi hukum?
Swasembada pangan bukan hanya soal benih dan pupuk, tapi soal integritas anggaran. Tanpa keberanian membongkar masalah lama, masa depan pertanian akan terus dibayangi masa lalu.
Indikasi Pelanggaran Hukum Administrasi & Pidana
Kasus PUAP–LKM-A di Kabupaten Mojokerto tidak bisa lagi diposisikan semata sebagai persoalan teknis masa lalu. Dalam perspektif hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, terdapat indikasi kuat pelanggaran berlapis.
Potensi Pelanggaran Administrasi Negara
Tidak dilakukannya audit historis PUAP (2010–2015) sebelum transformasi LKM-A
Tidak adanya pelaporan berkala dan terbuka kepada DPRD
Pengelolaan dana besar tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai
Secara yuridis, kondisi ini berpotensi melanggar asas: Transparansi, Akuntabilitas, Tertib penyelenggaraan pemerintahan
Potensi Tindak Pidana Korupsi
Jika terbukti terdapat:
Kerugian keuangan negara
Pembiaran sistemik
Penyalahgunaan kewenangan
Maka unsur Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor berpotensi terpenuhi, sekalipun pelaku awal telah pensiun atau wafat. Pertanggungjawaban institusional tetap hidup.
ALUR GELAP PUAP → LKM-A
TAHAP 1 | PUAP (±2010–2015)
Dana pusat → Dinas Pertanian → Gapoktan
⬇
Dana bergulir macet / tidak kembali
⬇
Pengawasan lemah – audit nihil
TAHAP 2 | TRANSISI
Dana PUAP bermasalah tidak dibereskan
⬇
Tidak ada audit aset & kewajiban
⬇
Pengurus lama bertahan
TAHAP 3 | LKM-A (2020–sekarang)
Rebranding kelembagaan
⬇
Dana pusat kembali masuk (± Rp 80 M, 2022–2023)
⬇
Laporan ke DPRD minim / tidak terbuka.
PUAP bermasalah tercuci dalam skema LKM-A
YANG MENJADI PERTANYAAN?
Berapa total dana PUAP yang macet di Mojokerto sejak 2010 hingga kini, dan di Gapoktan mana saja?
Apakah pernah dilakukan audit khusus PUAP–LKM-A? Jika ya, di mana dokumennya? Jika tidak, mengapa?
Rp 80 miliar dana pusat 2022–2023 dialokasikan ke berapa LKM-A dan dengan skema apa?
Mengapa DPRD tidak menerima laporan rinci penggunaan dana tersebut?
PPL :
Gapoktan/LKM-A mana yang masih aktif, mana yang fiktif, dan mana yang bermasalah?
Apakah pengurus LKM-A hari ini masih berasal dari struktur PUAP bermasalah?
Apakah pendamping PPL pernah melaporkan penyimpangan, dan bagaimana tindak lanjutnya?
Pertanyaan-pertanyaan ini menentukan satu hal: ini pembenahan, atau pembiaran berjamaah.
Kasus PUAP–LKM-A Kabupaten Mojokerto adalah studi klasik korupsi kebijakan tanpa pelaku tunggal. Sistem longgar, pengawasan absen, dan dana publik terus mengalir.
Jika DPRD berhenti di forum klarifikasi, maka:
Petani kembali menjadi korban!
Anggaran kembali gelap!
Swasembada pangan hanya jargon!
Namun jika berani mendorong audit tematik dan membuka data ke publik, Mojokerto justru bisa menjadi contoh nasional pembenahan sektor pertanian.
