DEMOKRASI PAW & DUO SRIKANDI UTARA BRANTAS. Pilkades PAW Kabupaten Mojokerto 2026: Antara Netralitas Negara, Transaksi, dan Keberanian Perempuan Desa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DEMOKRASI PAW & DUO SRIKANDI UTARA BRANTAS. Pilkades PAW Kabupaten Mojokerto 2026: Antara Netralitas Negara, Transaksi, dan Keberanian Perempuan Desa

-

Baca Juga


Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra 



Tak ada baliho. Tak ada pengeras suara. Tak ada iring-iringan massa.
Namun di Kabupaten Mojokerto, sebuah proses politik yang menentukan arah desa sedang berjalan dalam senyap: Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu (PAW) 2026.

Negara hadir penuh. Regulasi disiapkan rapi. Aparat bersiaga.
Namun justru karena sunyi itulah, Pilkades PAW kerap disebut sebagai demokrasi paling sunyi dan paling rawan.




Sekda Teguh Gunarko mendampingi Komandan Kodim 0815 Mojokerto Dalam Penandatangan Nota Kesepakatan PILKADES PAW 2026 di Ruang Smart Room SBK Pemkab Mojokerto 


NEGARA TURUN TANGAN, BUPATI PASANG GARIS TEGAS

Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra secara terbuka menegaskan komitmen pemerintah daerah agar seluruh tahapan Pilkades PAW dijalankan sesuai aturan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan dalam rapat koordinasi Forkopimda di Smart Room Satya Bina Karya, Kantor Pemkab Mojokerto.

Pesan Bupati jelas dan terukur:
transparan, jujur, adil, netral, aman, dan tertib.

“Perbedaan pilihan adalah hal yang wajar dalam demokrasi. Tapi persatuan dan persaudaraan antar warga desa harus tetap dijunjung tinggi,” tegas AlBarra.

Pernyataan ini penting dibaca bukan sekadar imbauan moral, melainkan sinyal politik: Pilkades PAW berada dalam radar pengawasan serius pemerintah daerah dan Forkopimda.


PAW: DEMOKRASI TANPA BILIK SUARA

Berbeda dengan Pilkades langsung, PAW tidak memberi ruang partisipasi luas masyarakat. Hak memilih didelegasikan melalui musyawarah desa yang melibatkan BPD dan unsur tertentu.

Secara hukum, mekanisme ini sah.
Namun secara politik, ia memusatkan kekuasaan pada sedikit tangan.

Inilah mengapa PAW sering disamakan dengan Pilkada lewat DPRD di masa lalu:
legal, tertib, tetapi menyimpan potensi lobi, kompromi, dan transaksi sunyi.






MONEY POLITIK: TIDAK HILANG, HANYA BERPINDAH RUANG

Di Pilkades langsung, politik uang sering vulgar dan kasat mata.
Di PAW, ia justru berubah wajah.

Target menyempit.
Nilai tawar membesar.
Jejak makin samar.

Bukan lagi soal membeli suara rakyat, tetapi mempengaruhi pengambil keputusan.
Karena itu, pengamanan negara tidak difokuskan pada massa, melainkan pada stabilitas proses.


DUO SRIKANDI DARI UTARA BRANTAS

Di tengah suasana sunyi itu, sebuah fenomena menarik muncul dari Desa Mojo Kumpul, Kecamatan Kemlagi.
Duo perempuan tampil maju sebagai calon kepala desa PAW:

Titin Musrifah dan Rahmatus Sholikhah.

Warga menjuluki mereka “Duo Srikandi Utara Sungai Brantas” wilayah Mojokerto bagian utara yang selama ini dikenal keras, lugas, dan maskulin.

Fakta bahwa dua perempuan justru berani maju, sementara sebagian pria memilih mundur, menjadi ironi sekaligus pesan kuat:
kepemimpinan desa bukan soal gender, tetapi keberanian mengambil tanggung jawab.

Meski masa jabatan hanya sekitar dua tahun, hingga Pilkades Serentak November 2027, taruhan politik dan moralnya tetap besar.





PETA DESA PAW 2026

Sebanyak 10 desa di 9 kecamatan dijadwalkan menggelar Pilkades PAW 2026:

  1. Sumengko (Jatirejo)

  2. Ngembat (Gondang)

  3. Watesnegoro & Lolawang (Ngoro)

  4. Sampang Agung & Windurejo (Kutorejo)

  5. Kintelan (Puri)

  6. Bangsal (Bangsal)

  7. Beloh (Trowulan)

  8. Mojo Kumpul (Kemlagi)

Lima desa lainnya tertunda karena keterbatasan anggaran dan kesiapan teknis. Pelantikan kepala desa hasil PAW direncanakan Juni 2026.






PAW Pasca UU Desa 2024

PAW dilaksanakan berdasarkan:

UU Desa 6/2014 jo UU 3/2024

PP 43/2014 jo PP 47/2015

Permendagri 112/2014 jo 65/2017

Surat Kemendagri No. 100.3.5.5/5118/BPD (22 Oktober 2025)


Hukum memberi legitimasi.
Namun kualitas demokrasi tetap ditentukan oleh etik pelaksanaan.


EMPAT TITIK RAWAN PAW

Elite Capture – Musyawarah dikuasai aktor tertentu

Aklamasi Semu – Konsensus tanpa ruang alternatif

Transaksi Sunyi – Politik uang berpindah ke ruang tertutup

Minim Kontrol Publik – Rakyat tak memilih, tapi menanggung dampak

Di sinilah pers, pengawas internal, dan Forkopimda diuji:
menjaga PAW tetap demokratis, bukan sekadar administratif.


DEMOKRASI DESA

Pilkades PAW tidak gaduh, tetapi menentukan.
Ia tidak ramai, tetapi berpengaruh panjang.

Negara boleh menyiapkan aturan dan pengamanan.
Namun demokrasi hanya hidup jika dijalankan dengan nurani dan kejujuran proses.

Dalam kesenyapan musyawarah desa, Mojokerto sedang diuji:
apakah demokrasi desa tetap bernyawa,
atau sekadar rapi di atas kertas.

Jawabannya kelak terbaca,
bukan dari pidato,
melainkan dari cara kepala desa terpilih memimpin:
melayani, atau membalas jasa.




Penulis: R. Ngabehi Bala Putra Dewa
Editor: Sang Kanwa Prapanca 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode