GRATIFIKASI YANG DIBANTAH DI MEJA HIJAU. Sidang Mantan Pejabat DPUBMP SURABAYA
-Baca Juga
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya mengajukan pertanyaan berlapis kepada para saksi dalam sidang dugaan gratifikasi proyek infrastruktur Kota Surabaya. Di Ruang Cakra, satu per satu kontraktor menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Ganjar Siswo Pramono, mantan Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Kota Surabaya. Bantahan itu berhadapan dengan dakwaan jaksa yang menyebut aliran dana bernilai miliaran rupiah.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda, S.H., M.H., dengan anggota Manambus Pasaribu dan Lujianto. Jaksa Penuntut Umum Ririn Indrawati mendalilkan bahwa Ganjar menerima gratifikasi dari sejumlah rekanan proyek jalan dan drainase selama periode 2016–2022, ketika terdakwa menduduki posisi strategis dalam pengelolaan proyek APBD Kota Surabaya.
Dakwaan dan Nilai Uang
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut total dugaan gratifikasi mencapai sekitar Rp4,9 miliar, termasuk dana dalam mata uang asing SGD 45.000. Penerimaan tersebut, menurut jaksa, berkaitan dengan jabatan terdakwa yang memiliki kewenangan teknis dalam proyek infrastruktur.
Jaksa mengaitkan penerimaan dana dengan relasi kerja antara pejabat teknis dan kontraktor. Namun, di persidangan, konstruksi itu diuji secara ketat oleh majelis hakim melalui pemeriksaan saksi.
Saksi Kontraktor: Membantah di Bawah Sumpah
Jaksa menghadirkan sejumlah saksi dari kalangan rekanan proyek, antara lain Hanny Avianto (Direktur Utama PT Calvari Abadi, Mojokerto), Heru Setyo (PT Diatasa Jaya Mandiri), Rudi Efendi (PT Cipta Karya Multi Teknik), Surya Ananta (PT Bangun Konstruksi Persada), dan Dhita Wijaya (PT Cahaya Indah Madya Pratama).
Di hadapan majelis hakim, para saksi menyampaikan keterangan senada: tidak pernah memberikan uang kepada terdakwa, tidak menyerahkan gratifikasi secara langsung, dan hanya berhubungan dalam konteks pekerjaan formal.
Kesaksian Hanny Avianto menjadi salah satu yang paling disorot. Direktur PT Calvari Abadi itu menolak tuduhan pernah memberikan dana, termasuk dana dalam mata uang asing. Ia menyatakan pertemuannya dengan Ganjar Siswo Pramono sebatas urusan kontrak dan administrasi proyek.
Majelis hakim menindaklanjuti bantahan tersebut dengan pertanyaan mendalam terkait waktu pertemuan, hubungan kerja, serta kecocokan keterangan saksi dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tahap penyidikan.
Peringatan Majelis Hakim
Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim I Made Yulianda mengingatkan para saksi tentang konsekuensi hukum memberikan keterangan tidak benar di persidangan Tipikor. Peringatan itu menjadi penanda bahwa sidang telah memasuki fase krusial: pembuktian konsistensi.
Hakim tidak sekadar mencatat bantahan, tetapi menguji logika di baliknya. Setiap jeda, setiap perubahan redaksi jawaban, menjadi bagian dari penilaian.
Saksi dari Lingkar Terdakwa
Selain kontraktor, jaksa menghadirkan saksi dari lingkar terdekat terdakwa dan lingkungan pemerintahan, antara lain Nanik Dwi Wahyuningsih (istri terdakwa), Yusuf Effendi, S.Kom (ASN Pemkot Surabaya), dan Suhiran S. (ASN Bappeko).
Keterangan mereka memperluas konteks perkara, tetapi tidak serta-merta menjawab pertanyaan utama: dari mana uang yang disebut dalam dakwaan berasal, dan bagaimana alurnya.
Tantangan Pembuktian Gratifikasi
Perkara ini mencerminkan tantangan klasik penegakan hukum tindak pidana korupsi. Dalam perkara gratifikasi, pengakuan pemberi sering tidak muncul di persidangan. Relasi kuasa antara pejabat dan rekanan, menurut pengamat hukum, kerap melahirkan zona abu-abu antara kewenangan dan kepentingan.
Di ruang sidang, situasi itu tampak nyata. Uang disebut dalam dakwaan, tetapi pemberinya tidak mengaku. Jaksa bergantung pada rangkaian bukti, keterangan terdakwa, serta kecocokan dengan BAP.
Majelis Menguji Konstruksi Perkara
Majelis hakim menaruh perhatian pada kesesuaian antara dakwaan, keterangan saksi, dan bukti tertulis. Hakim meminta jaksa memastikan bahwa konstruksi perkara tidak berdiri di atas asumsi, melainkan alur fakta yang dapat diuji.
Sidang-sidang lanjutan direncanakan untuk memeriksa saksi tambahan dan memperjelas relasi antara proyek, jabatan terdakwa, dan dugaan penerimaan dana.
Menunggu Putusan Fakta
Perkara Ganjar Siswo Pramono belum sampai pada kesimpulan. Namun satu hal menjadi jelas: ruang sidang Tipikor Surabaya tidak berjalan sebagai panggung sandiwara. Setiap keterangan dicatat, diuji, dan akan dipertimbangkan dalam putusan.
Bagi publik, sidang ini menjadi pengingat bahwa pengelolaan proyek infrastruktur tidak hanya soal beton dan aspal, tetapi juga integritas dan pertanggungjawaban hukum.
Putusan akhir kelak akan menentukan apakah bantahan para saksi mampu mematahkan dakwaan, atau justru sebaliknya menjadi bagian dari rangkaian bukti yang menguatkan perkara.
CATATAN REDAKSI
Seluruh keterangan saksi dikutip sesuai pernyataan di persidangan
Nilai uang merupakan versi dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Perkara masih berjalan dan belum berkekuatan hukum tetap
