Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Gubernur Jatim. Uang Ijon Pokir Rp8,36 Triliun, Sidang Tipikor Buka Pintu Kekuasaan ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Gubernur Jatim. Uang Ijon Pokir Rp8,36 Triliun, Sidang Tipikor Buka Pintu Kekuasaan

-

Baca Juga




SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 memasuki fase paling menentukan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marcus Leander, SH., MH, secara terbuka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.

Perintah itu disampaikan langsung di ruang sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026, dan menandai perubahan arah penting dalam perkara yang melibatkan alokasi Dana Hibah Pokir senilai Rp8,36 triliun.

“Supaya perkara ini terang benderang dan masyarakat mengetahui langsung. KPK sudah biasa menghadirkan menteri, apalagi hanya Gubernur,” ujar Marcus Leander di hadapan persidangan.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak ingin perkara berhenti di level teknis DPRD, melainkan menelusuri rantai keputusan hingga pucuk kekuasaan daerah.

Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan alokasi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur hampir mencapai 20 persen APBD, melampaui batas kewajaran yang sebelumnya disarankan langsung oleh Menteri Dalam Negeri agar tidak lebih dari 10 persen.


Rp2,4 Triliun Dana Pokir “Tak Termonitor”

Siapa Penyalurnya, Ke Mana Uangnya?

Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan:
Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur senilai Rp2,4 triliun lebih tidak tercatat jelas penyalurnya.

Rincian dana “gelap administrasi” tersebut:

Tahun 2020: Rp1.720.170.367.500

Tahun 2021: Rp751.954.127.700

Tahun 2022–2023: Nihil

Dalam dokumen yang diperlihatkan JPU KPK di persidangan, kolom penyalur hanya tertulis:
“tdk (tidak) termonitor.”

Selain itu, jumlah anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 yang menyalurkan dana Pokir bukan 120 orang, melainkan 131 orang.
Artinya, ada 11 nama tambahan yang hingga kini belum dibuka identitasnya ke publik.

Pertanyaan kuncinya:

Siapa 11 penyalur tambahan tersebut?

Apakah mereka aktor formal atau informal?

Apakah Rp2,4 triliun itu terkait langsung dengan skema “uang ijon”?


Saat Hakim Mengetuk Pintu Kekuasaan

Perintah Majelis Hakim Tipikor Surabaya untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi bukanlah tindakan biasa. Ia adalah tanda bahwa pengadilan menolak tunduk pada narasi setengah terang.

Dalam perkara Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur, persoalan utamanya bukan sekadar siapa menerima uang, melainkan siapa yang membuka keran, membiarkan aliran membesar, dan gagal memastikan akuntabilitas.

Ketika dana hibah melonjak hampir 20 persen dari APBD, padahal Mendagri telah mengingatkan batas 10 persen, maka pertanyaan administratif berubah menjadi pertanyaan politik dan etika kekuasaan.

Lebih serius lagi, muncul fakta Rp2,4 triliun dana publik yang tidak termonitor, seolah lenyap dalam laporan resmi. Dalam negara hukum, uang publik yang “tak bertuan” adalah alarm keras bagi sistem pengawasan.

Keberanian hakim memanggil Gubernur bukanlah kriminalisasi kekuasaan, melainkan upaya mengembalikan asas pertanggungjawaban. Kekuasaan yang bersih tidak takut hadir di persidangan. Justru di ruang sidanglah, kepercayaan publik diuji.

Kini, publik Jawa Timur dan Indonesia menunggu:
apakah persidangan ini akan menjadi panggung pembongkaran menyeluruh, atau kembali berhenti di lingkar bawah kekuasaan?

Palunya sudah diketuk.
Tinggal keberanian semua pihak menjawabnya.


PETA UANG IJON POKIR JAWA TIMUR

Rp8,36 Triliun Dana Hibah DPRD 2019–2024

Fakta Persidangan PN Tipikor Surabaya

ANGKA BESAR

Total Dana Hibah Pokir APBD Jatim 2020–2023
💰 Rp8.369.720.515.064 TRILIUN 

Hampir 20% dari APBD Jawa Timur ∆
Melebihi rekomendasi Mendagri (maks. 10%)


SUMBER ANGGARAN

APBD Provinsi Jawa Timur ~ Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)


GERBANG POLITIK

DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024

Anggota DPRD resmi: 120 orang

Fakta persidangan: 131 penyalur Pokir. 

 11 nama tambahan belum terungkap


RINCIAN TAHUN ANGGARAN

2020: Rp2,82 T

2021: Rp1,99 T

2022: Rp2,13 T

2023: Rp1,41 T


ZONA GELAP ANGGARAN

Dana Pokir “TIDAK TERMONITOR”

💰 ± Rp2,4 Triliun

Rincian:

2020: Rp1.720.170.367.500

2021: Rp751.954.127.700

2022–2023: Rp0


Dokumen JPU KPK di persidangan: Keterangan: “tdk (tidak) termonitor”

Penyalur tidak jelas ?
Penerima tidak diketahui ?
Pertanggungjawaban nihil ?


ALIRAN DANA (FAKTA SIDANG)

Dana Pokir Ketua DPRD Jatim (Kusnadi – alm)

Mengalir ke:

Fitriyadi Nugroho (Staf Ketua DPRD)
💰 ± Rp1,8 Miliar

Mochamad Riza Gozali (Menantu & Staf)
💰 ± Rp2 Miliar

Pokmas & Terdakwa lain (berkas terpisah)


Pihak keluarga dekat lainnya

Pengakuan muncul setelah:

Pembacaan ulang BAP

Teguran keras Majelis Hakim


CATATAN PERSIDANGAN 

Saksi menjawab “lupa”, diam, berbelit

Ada saksi mantan narapidana korupsi

Kerja sama lembaga survei tanpa kontrak tertulis

Terdakwa menyebut keterangan saksi tidak benar


TITIK BALIK PERSIDANGAN

Majelis Hakim Tipikor Surabaya  Memerintahkan KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi

“Supaya perkara ini terang benderang dan diketahui masyarakat.”

 Perkara makin ciamik~
Dari teknis DPRD ke tanggung jawab eksekutif.


PERTANYAAN PUBLIK

Ke mana Rp2,4 Triliun dana tak termonitor?

Siapa 11 penyalur tambahan Pokir?

Siapa yang menyetujui & mengawasi lonjakan hampir 20% APBD?

Apakah akan ada pengembangan tersangka baru?

Ini bukan sekadar korupsi anggaran.
Ini soal kendali kekuasaan atas uang publik.

Palu hakim sudah diketuk.
Kini publik menunggu siapa yang berani menjawab.










Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode