Hakim Perintahkan KPK Hadirkan Gubernur Jatim. Uang Ijon Pokir Rp8,36 Triliun, Sidang Tipikor Buka Pintu Kekuasaan
-Baca Juga
SURABAYA – Persidangan perkara dugaan korupsi “uang ijon” Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 memasuki fase paling menentukan. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Marcus Leander, SH., MH, secara terbuka memerintahkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi.
Perintah itu disampaikan langsung di ruang sidang Cakra PN Tipikor Surabaya, Kamis, 29 Januari 2026, dan menandai perubahan arah penting dalam perkara yang melibatkan alokasi Dana Hibah Pokir senilai Rp8,36 triliun.
“Supaya perkara ini terang benderang dan masyarakat mengetahui langsung. KPK sudah biasa menghadirkan menteri, apalagi hanya Gubernur,” ujar Marcus Leander di hadapan persidangan.
Pernyataan tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pengadilan tidak ingin perkara berhenti di level teknis DPRD, melainkan menelusuri rantai keputusan hingga pucuk kekuasaan daerah.
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan alokasi Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur hampir mencapai 20 persen APBD, melampaui batas kewajaran yang sebelumnya disarankan langsung oleh Menteri Dalam Negeri agar tidak lebih dari 10 persen.
Rp2,4 Triliun Dana Pokir “Tak Termonitor”
Siapa Penyalurnya, Ke Mana Uangnya?
Dalam persidangan, terungkap fakta mencengangkan:
Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur senilai Rp2,4 triliun lebih tidak tercatat jelas penyalurnya.
Rincian dana “gelap administrasi” tersebut:
Tahun 2020: Rp1.720.170.367.500
Tahun 2021: Rp751.954.127.700
Tahun 2022–2023: Nihil
Dalam dokumen yang diperlihatkan JPU KPK di persidangan, kolom penyalur hanya tertulis:
“tdk (tidak) termonitor.”
Selain itu, jumlah anggota DPRD Jatim periode 2019–2024 yang menyalurkan dana Pokir bukan 120 orang, melainkan 131 orang.
Artinya, ada 11 nama tambahan yang hingga kini belum dibuka identitasnya ke publik.
Pertanyaan kuncinya:
Siapa 11 penyalur tambahan tersebut?
Apakah mereka aktor formal atau informal?
Apakah Rp2,4 triliun itu terkait langsung dengan skema “uang ijon”?
Saat Hakim Mengetuk Pintu Kekuasaan
Perintah Majelis Hakim Tipikor Surabaya untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi bukanlah tindakan biasa. Ia adalah tanda bahwa pengadilan menolak tunduk pada narasi setengah terang.
Dalam perkara Dana Hibah Pokir DPRD Jawa Timur, persoalan utamanya bukan sekadar siapa menerima uang, melainkan siapa yang membuka keran, membiarkan aliran membesar, dan gagal memastikan akuntabilitas.
Ketika dana hibah melonjak hampir 20 persen dari APBD, padahal Mendagri telah mengingatkan batas 10 persen, maka pertanyaan administratif berubah menjadi pertanyaan politik dan etika kekuasaan.
Lebih serius lagi, muncul fakta Rp2,4 triliun dana publik yang tidak termonitor, seolah lenyap dalam laporan resmi. Dalam negara hukum, uang publik yang “tak bertuan” adalah alarm keras bagi sistem pengawasan.
Keberanian hakim memanggil Gubernur bukanlah kriminalisasi kekuasaan, melainkan upaya mengembalikan asas pertanggungjawaban. Kekuasaan yang bersih tidak takut hadir di persidangan. Justru di ruang sidanglah, kepercayaan publik diuji.
Kini, publik Jawa Timur dan Indonesia menunggu:
apakah persidangan ini akan menjadi panggung pembongkaran menyeluruh, atau kembali berhenti di lingkar bawah kekuasaan?
Palunya sudah diketuk.
Tinggal keberanian semua pihak menjawabnya.
PETA UANG IJON POKIR JAWA TIMUR
Rp8,36 Triliun Dana Hibah DPRD 2019–2024
Fakta Persidangan PN Tipikor Surabaya
ANGKA BESAR
Total Dana Hibah Pokir APBD Jatim 2020–2023
💰 Rp8.369.720.515.064 TRILIUN
Hampir 20% dari APBD Jawa Timur ∆
Melebihi rekomendasi Mendagri (maks. 10%)
SUMBER ANGGARAN
APBD Provinsi Jawa Timur ~ Dana Hibah Pokok-Pokok Pikiran (Pokir)
GERBANG POLITIK
DPRD Provinsi Jawa Timur Periode 2019–2024
Anggota DPRD resmi: 120 orang
Fakta persidangan: 131 penyalur Pokir.
11 nama tambahan belum terungkap
RINCIAN TAHUN ANGGARAN
2020: Rp2,82 T
2021: Rp1,99 T
2022: Rp2,13 T
2023: Rp1,41 T
ZONA GELAP ANGGARAN
Dana Pokir “TIDAK TERMONITOR”
💰 ± Rp2,4 Triliun
Rincian:
2020: Rp1.720.170.367.500
2021: Rp751.954.127.700
2022–2023: Rp0
Dokumen JPU KPK di persidangan: Keterangan: “tdk (tidak) termonitor”
Penyalur tidak jelas ?
Penerima tidak diketahui ?
Pertanggungjawaban nihil ?
ALIRAN DANA (FAKTA SIDANG)
Dana Pokir Ketua DPRD Jatim (Kusnadi – alm)
Mengalir ke:
Fitriyadi Nugroho (Staf Ketua DPRD)
💰 ± Rp1,8 Miliar
Mochamad Riza Gozali (Menantu & Staf)
💰 ± Rp2 Miliar
Pokmas & Terdakwa lain (berkas terpisah)
Pihak keluarga dekat lainnya
Pengakuan muncul setelah:
Pembacaan ulang BAP
Teguran keras Majelis Hakim
CATATAN PERSIDANGAN
Saksi menjawab “lupa”, diam, berbelit
Ada saksi mantan narapidana korupsi
Kerja sama lembaga survei tanpa kontrak tertulis
Terdakwa menyebut keterangan saksi tidak benar
TITIK BALIK PERSIDANGAN
Majelis Hakim Tipikor Surabaya Memerintahkan KPK menghadirkan Gubernur Jawa Timur sebagai saksi
“Supaya perkara ini terang benderang dan diketahui masyarakat.”
Perkara makin ciamik~
Dari teknis DPRD ke tanggung jawab eksekutif.
PERTANYAAN PUBLIK
Ke mana Rp2,4 Triliun dana tak termonitor?
Siapa 11 penyalur tambahan Pokir?
Siapa yang menyetujui & mengawasi lonjakan hampir 20% APBD?
Apakah akan ada pengembangan tersangka baru?
Ini bukan sekadar korupsi anggaran.
Ini soal kendali kekuasaan atas uang publik.
Palu hakim sudah diketuk.
Kini publik menunggu siapa yang berani menjawab.
