JEMBER: KETIKA PENDOP0 BERUBAH JADI RUANG SIDANG. Dari Janji Koalisi ke Gugatan Miliaran, Demokrasi Masuk Zona RAWAN
-Baca Juga
Kalau di Sidoarjo konflik masih “ribut dapur”,
maka di Jember:
piringnya sudah dilempar ke pengadilan.
Ini bukan lagi soal tidak akur.
Ini perang terbuka antar pemimpin daerah, lengkap dengan gugatan miliaran rupiah.
Dan ketika Wakil Bupati menggugat Bupati, satu hal pasti:
Etika sudah mati lebih dulu, hukum tinggal menghitung jarak.
SAAT WAKIL BUPATI MENARIK NEGARA KE PENGADILAN
Di Jember, konflik tidak berhenti di:
sindiran
ketidakhadiran acara
perang opini media
Tapi naik menjadi: GUGATAN PERDATA miliaran rupiah di pengadilan negeri.
Alasannya?
hak dan peran yang dicabut
kerugian politik
janji koalisi yang dianggap dilanggar
Ini bukan drama biasa.
Ini anomali demokrasi lokal.
ETIKA KEPEMIMPINAN AMBRUK TOTAL
Dalam sistem pemerintahan daerah:
Bupati dan Wakil Bupati adalah satu paket mandat rakyat
Konflik seharusnya selesai di dalam rumah
Begitu Wakil Bupati: menggugat Bupati secara hukum,
maka pesan yang sampai ke publik cuma satu:
“Pemerintahan ini tidak lagi dikelola dengan etika, tapi dengan ego.”
Belum pidana.
Tapi kenegarawanannya runtuh di depan umum.
MALADMINISTRASI TERANG-TERANGAN
Fakta penting Jember:
Wakil Bupati merasa dipinggirkan dari kewenangan
tidak dilibatkan dalam kebijakan strategis
bahkan mengadu ke KPK, Mendagri, dan Gubernur
Jika benar:
kewenangan dicabut sepihak
peran dilemahkan tanpa dasar administratif
maka itu indikasi kuat maladministrasi:
penyalahgunaan kewenangan + tata kelola buruk.
Ini bukan sekadar konflik personal,
ini kerusakan sistemik pemerintahan daerah.
KOALISI POLITIK = KONTRAK TERSIRAT?
Pertanyaan paling berbahaya di Jember:
Apakah ada kesepakatan politik (tertulis atau tidak) saat Pilkada
yang kini dianggap dilanggar?
Jika iya:
berarti kekuasaan dijalankan dengan kontrak politik tersirat
bukan semata amanah konstitusional
Jika tidak:
mengapa gugatan ganti rugi sampai puluhan miliar rupiah?
Di titik ini, publik berhak curiga:
Ini soal jabatan, atau soal harga yang dianggap belum terbayar?
“Ketika Wakil Bupati menggugat Bupati, berarti rapat koordinasi sudah kalah sama ruang sidang.”
“Di daerah ini, rakyat memilih pemimpin.
Tapi yang menikmati panggung justru …”
PERTANYAANNYA SEKARANG?
Apakah ada kesepakatan politik Pilkada yang kini dianggap dilanggar?
Mengapa konflik internal tidak diselesaikan secara administratif, tapi lewat gugatan hukum?
Apa dasar hukum pencabutan atau pengurangan peran Wakil Bupati?
Apakah kebijakan strategis Pemkab Jember diambil tanpa mekanisme kolektif?
Mengapa Wakil Bupati sampai mengadu ke KPK dan Mendagri?
Apakah gugatan miliaran rupiah ini murni kerugian hukum atau kerugian politik?
Siapa yang mengawasi agar pelayanan publik tidak dikorbankan konflik elite?
Apakah DPRD Jember menjalankan fungsi pengawasan, atau memilih jadi penonton?
Apakah konflik ini berdampak pada stabilitas birokrasi dan ASN?
Masihkah Pemkab Jember dipimpin sebagai satu kesatuan mandat rakyat?
KEHANCURAN ETIK POLITIK Di JEMBER
KOALISI PILKADA
↓
MENANG BERSAMA
↓
PEMBAGIAN PERAN KEKUASAAN
↓
PENGECILAN / PENCABUTAN KEWENANGAN
↓
KONFLIK INTERNAL
↓
ADUAN KE KPK & MENDAGRI
↓
GUGATAN PERDATA MILIARAN
↓
ETIKA PEMERINTAHAN RUNTUH
↓
POTENSI MALADMINISTRASI
↓
KEPERCAYAAN PUBLIK AMBLES
TAGLINE:
“Saat Wakil Menggugat Bupati, Demokrasi Sedang Sakit.”
Jember hari ini bukan sekadar konflik elite.
Ini preseden buruk demokrasi lokal.
Karena:
konflik kekuasaan dibawa ke pengadilan
birokrasi jadi korban
rakyat jadi penonton
Dan sejarah selalu kejam:
Kepala daerah jarang tumbang karena oposisi,
tapi sering roboh karena pecah di dalam.
The Opinion:
Ketika Wakil Bupati Menggugat Bupati
Demokrasi Lokal Jember dan Krisis Etika Kekuasaan
Konflik politik di tingkat daerah sejatinya bukan barang baru dalam demokrasi Indonesia. Namun apa yang terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, melampaui sekadar disharmoni elite. Ketika Wakil Bupati secara terbuka menggugat Bupati ke pengadilan, demokrasi lokal sedang memperlihatkan wajah paling rapuhnya: krisis etika kekuasaan.
Publik tentu bertanya-tanya, bagaimana mungkin satu paket kepemimpinan hasil pilihan rakyat berakhir di ruang sidang? Bukankah mandat Pilkada diberikan kepada dua figur untuk bekerja bersama, bukan saling meniadakan, apalagi saling menuntut secara hukum?
Kasus Jember ini bukan soal siapa benar dan siapa salah. Ini tentang bagaimana kekuasaan dijalankan apakah sebagai amanah konstitusional, atau sebagai hasil kesepakatan politik yang rapuh dan mudah pecah.
Konflik yang Melampaui Personal
Dalam sistem pemerintahan daerah, Bupati dan Wakil Bupati adalah satu kesatuan fungsi. Ketika konflik di antara keduanya tak lagi bisa diselesaikan melalui mekanisme administratif dan politik internal, lalu dibawa ke pengadilan, maka sesungguhnya yang dipertaruhkan bukan hanya hubungan personal, melainkan legitimasi pemerintahan daerah itu sendiri.
Gugatan perdata bernilai miliaran rupiah yang diajukan Wakil Bupati terhadap Bupati mengandung pesan simbolik yang kuat: negara ditarik masuk ke dalam konflik elite. Pada titik ini, urusan rumah tangga kekuasaan berubah menjadi konsumsi publik, dan kepercayaan masyarakat pun dipertaruhkan.
Demokrasi tidak melarang konflik. Tetapi demokrasi mensyaratkan kedewasaan dalam mengelola konflik.
Alarm Etika dan Tata Kelola
Lebih jauh, konflik Jember juga memunculkan pertanyaan serius soal tata kelola pemerintahan daerah. Ketika Wakil Bupati merasa kewenangannya dipangkas, tidak dilibatkan dalam kebijakan strategis, bahkan mengadu ke lembaga-lembaga pusat, publik berhak bertanya:
apakah mekanisme pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya?
Jika benar terjadi pengambilan keputusan sepihak, pengaburan peran, atau pelemahan fungsi Wakil Kepala Daerah tanpa dasar administratif yang jelas, maka ini bukan sekadar konflik politik, melainkan indikasi maladministrasi. Dan maladministrasi, sekecil apa pun, adalah pintu masuk bagi kerusakan sistemik.
Preseden Berbahaya bagi Demokrasi Lokal
Kasus Jember patut menjadi perhatian nasional karena ia menciptakan preseden yang tidak sehat. Jika konflik kepemimpinan daerah selalu berujung di pengadilan, maka pemerintahan daerah akan berubah menjadi arena litigasi, bukan pelayanan publik.
Lebih berbahaya lagi, konflik semacam ini berpotensi menyeret birokrasi menjadi korban. Aparatur Sipil Negara bisa terjebak dalam tarik-menarik loyalitas, sementara rakyat menanggung dampaknya dalam bentuk pelayanan yang tersendat.
Demokrasi lokal tidak boleh dibiarkan berubah menjadi sandiwara kekuasaan tanpa penonton yang dihiraukan.
Peran Negara Tidak Boleh Absen
Dalam konteks ini, negara tidak boleh diam. Kementerian Dalam Negeri, DPRD, dan mekanisme pengawasan internal pemerintahan daerah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memastikan bahwa konflik elite tidak melumpuhkan roda pemerintahan.
Intervensi negara bukan untuk memihak, melainkan untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepentingan publik.
Mengembalikan Amanah
Jember hari ini mengajarkan satu pelajaran penting bagi demokrasi Indonesia:
bahwa kekuasaan tanpa etika hanya akan melahirkan konflik tanpa akhir.
Rakyat memilih pemimpin untuk bekerja, bukan untuk bertikai.
Memilih untuk melayani, bukan saling menggugat.
Jika konflik tidak segera diredam dengan kebijaksanaan dan kenegarawanan, maka yang runtuh bukan hanya reputasi individu, tetapi kepercayaan publik terhadap demokrasi lokal itu sendiri.
Dan ketika kepercayaan itu runtuh, membangunnya kembali jauh lebih mahal daripada biaya politik apa pun.
