Ketika Bau Menembus Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto RDPU Peternakan Ayam Broiler Kumitir
-Baca Juga
Ruang Raden Wijaya DPRD Kabupaten Mojokerto terasa dingin, Kamis, 8 Januari 2026. Pendingin ruangan bekerja normal. Namun suasana batin warga Dukuh Kumitir, Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, justru memanas. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dipimpin Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi panggung tumpahnya kegelisahan yang telah dipendam selama tiga tahun.
Di hadapan para wakil rakyat, warga mempersoalkan keberadaan peternakan ayam broiler berskala menengah berkapasitas sekitar 80 ribu ekor, yang berdiri berdekatan dengan pemukiman padat dan sekolah dasar. Bau limbah menyengat dan wabah lalat disebut telah menggerus kesehatan serta kenyamanan hidup masyarakat desa.
Tiga Tahun yang Diabaikan
Menurut Rudiyanto, Koordinator Aliansi Masyarakat Kumitir, warga telah lima kali melaporkan persoalan tersebut ke pemerintah desa. Namun kebuntuan berlarut hingga akhirnya memicu aksi penyegelan peternakan pada 19 Desember 2025.
Dalam RDPU, aliansi menyampaikan tiga tuntutan utama: penanganan serius polusi udara (bau), pengendalian wabah lalat yang memicu penyakit, serta penutupan usaha peternakan ayam broiler dan penggantian dengan usaha lain yang lebih ramah lingkungan.
“Tuntutan ini normatif. Kami hanya ingin hidup tenang dan sehat sebagai masyarakat desa,” ujar Rudiyanto.
Suara Emak-emak yang Menghentak
Forum RDPU berubah senyap ketika Eliyana, perwakilan emak-emak sekaligus nenek dari Dukuh Kumitir, menyampaikan kesaksiannya. Ia menggambarkan rumah yang dipenuhi lalat hingga cucunya yang masih bayi dikerubuti lalat saat ditidurkan.
“Ini manusia, bukan bangkai,” ucapnya lirih namun tajam.
Eliyana juga menyebut warga mengalami gatal-gatal dan gangguan pernapasan (ISPA). Harapan mereka jelas: Komisi III DPRD mengeluarkan rekomendasi politik dan meminta Bupati Mojokerto, Gus Barra, mengambil keputusan tegas agar masyarakat Kumitir kembali hidup toto tentrem kerto raharjo.
Pengakuan Pengelola
Dari pihak pengelola peternakan, Setiawan Heri dan Ulul Idja mengakui adanya kelalaian dalam pengelolaan usaha. Setiawan menyebut pengelolaan sepenuhnya diserahkan kepada karyawan, sementara ledakan lalat terjadi dalam dua pekan terakhir akibat kondisi lembap musim hujan.
Yang lebih krusial, pengelola juga mengakui perizinan usaha belum lengkap, termasuk belum mengantongi izin teknis dari Dinas Pertanian dan Peternakan. Ulul Idja menyatakan kesediaan mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dan melengkapi izin usaha.
OPD dalam Sorotan
RDPU juga menyingkap kontras sikap OPD teknis. Perwakilan Dinas Pertanian dan Peternakan dinilai tidak mampu menjelaskan aspek teknis peternakan secara runtut dan meyakinkan. Paparan dianggap patah-patah dan ambigu, mencerminkan lemahnya peran penyuluhan teknis dalam konflik yang sudah membesar.
Sebaliknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto tampil tegas. Kepala DLH, Rahmat Suhariyono, yang hadir langsung bersama pengawas lapangan Elia, menegaskan bahwa jika pengelola tidak menaati SOP dan dokumen perizinan lingkungan, DLH akan merekomendasikan penutupan usaha.
“Kami serius menangani konflik sosial antara pengelola usaha dan masyarakat,” tegas Rahmat.
Menunggu Sidak, Menunggu Keputusan
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto, Edi Sasmito, menegaskan DPRD akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi peternakan sebelum mengeluarkan rekomendasi politik kepada eksekutif.
“Jika tidak ada upaya serius memenuhi tuntutan masyarakat, kami akan merekomendasikan penindakan kepada eksekutif,” ujarnya.
RDPU ditutup dengan komitmen sementara: pengelola diminta segera melengkapi izin dan memperbaiki pengelolaan usaha, sementara warga menunggu hasil sidak Komisi III sebagai dasar rekomendasi resmi DPRD.
Kasus Kumitir memperlihatkan wajah lama tata kelola: pengawasan hadir setelah konflik meledak. RDPU ini menjadi ujian bagi DPRD dan pemerintah daerah apakah negara sungguh hadir melindungi kesehatan publik, atau kembali menunda atas nama proses.
Bau bisa diurai dengan teknologi.
Lalat bisa dikendalikan dengan disiplin.
Namun kepercayaan warga hanya bisa dipulihkan dengan keputusan yang adil dan tegas.
HADIR DALAM RDPU
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
Kamis, 8 Januari 2026
Ruang Raden Wijaya, DPRD Kabupaten Mojokerto
Legislatif
Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto
Ketua: Edi Sasmito
HADI FATKHUR ROHMAN
EKO SUTRISNO, S.H
Hj. WIDAYATI, Amd.A.K
Hj. SETIA PUDJI LESTARI, S.E, M.Si
ANDIK SANJAYA, S.H
Perangkat Daerah :
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mojokerto
Kepala DLH: Rahmat Suhariyono
Pengawas Lapangan: Elia, Tesya,SunartoDinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Mojokerto
(hadir sebagai OPD teknis)Achmad Arman D. OPD Dinas Pertanian
Tutik Surjoningdyah OPD Dinas Pertanian
Beny W : Bagian Hukum Pemkab Mojokerto
PEMDES & WAKIL CAMAT:
M. Khoirun Kades Kumitir
Mukhlis Sekcam Kec. Jatirejo
Zaini Mustofa Perangkat Desa Kumitir
Suherman BPD
Nirriawang. M Perangkat Desa Kumitir
PENGELOLA :
Setiawan Heru P. Pemilik Usaha
Alul Hidja Pemilik Usaha
M.Iqbal ; Karyawan
Masyarakat :
Aliansi Masyarakat Kumitir
Koordinator: RUDIYANTO
Rudi Warga Desa Kumitir
Nur Fadilah Warga Desa Kumitir
Eliyanawati Warga Desa Kumitir
Ali Wafa Warga Desa
Alif Shita. A. Warga Desa
Muslim Zakaria Warga Kumitir
Catatan redaksi: RDPU digelar sebagai respons atas konflik sosial-lingkungan yang telah berlangsung selama tiga tahun.
TIMELINE KONFLIK PETERNakan BROILER KUMITIR
± 3 Tahun Lalu
Peternakan ayam broiler berskala menengah (±80 ribu ekor) mulai beroperasi di Desa Kumitir, dekat pemukiman dan sekolah dasar.
2023–2025
Warga mengeluhkan bau menyengat dan wabah lalat.
Laporan dilakukan berulang kali ke pemerintah desa.
Lima Kali Pengaduan
Keluhan warga tidak membuahkan solusi permanen.
19 Desember 2025
Kesabaran habis.
Warga Dukuh Kumitir melakukan aksi unjuk rasa dan menyegel peternakan ayam broiler.
8 Januari 2026
Konflik dibawa ke ruang resmi.
RDPU digelar di DPRD Kabupaten Mojokerto oleh Komisi III bersama OPD terkait dan pengelola usaha.
Pasca-RDPU
Komisi III DPRD berencana melakukan sidak ke lokasi sebelum mengeluarkan rekomendasi politik kepada eksekutif.
