Ketika Industri Peternakan Ayam Broiler Lebih Dekat dari Sekolah Dan Pemukiman Penduduk Konflik Broiler di Desa Kumitir ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Ketika Industri Peternakan Ayam Broiler Lebih Dekat dari Sekolah Dan Pemukiman Penduduk Konflik Broiler di Desa Kumitir

-

Baca Juga



Kepala Desa Kumitir, M.Khoirun (Kopiah Hitam) didampingi Camat Jatirejo, Harfendy Setiapraja, Kapolsek Jatirejo AKP Agus Setiawan, Danramil 0815/15 Jatirejo Kapten Inf Sutopo menerima para warga Kumitir.



DESA YANG KEHILANGAN PAGI

Pagi di Desa Kumitir, Kecamatan Jatirejo, tak lagi dimulai dengan bau tanah basah atau asap dapur kayu. Selama tiga tahun terakhir, udara desa itu memikul beban lain: bau amonia yang menusuk, dengung lalat yang tak kunjung reda, dan kegelisahan yang pelan-pelan menggerogoti kenyamanan hidup.

Di titik inilah, sebuah peternakan ayam broiler berkapasitas sekitar 80 ribu ekor berdiri. Jaraknya tak sampai ratusan meter dari sekolah dasar dan rumah-rumah warga. Skala industri hadir di ruang desa tanpa transisi, tanpa pagar sosial yang memadai.


TIGA TAHUN YANG TERABAIKAN

Peternakan itu telah beroperasi sekitar tiga tahun. Pada awalnya, warga mencoba bertahan. Bau dianggap sementara. Lalat dianggap musiman. Namun waktu membuktikan sebaliknya: gangguan menjadi permanen, keluhan menjadi rutinitas, dan jawaban dari pihak berwenang tak pernah benar-benar tiba.

Di banyak desa, keluhan semacam ini sering berhenti di obrolan warung kopi. Tapi di Kumitir, kegelisahan menumpuk hingga akhirnya MBLEDOSSS.






19 DESEMBER 2025: SAAT WARGA TURUN KE JALAN

Tanggal 19 Desember 2025 menjadi penanda. Warga Dukuh KUMITIR turun ke lokasi peternakan. Tidak dengan amarah yang membabi buta, melainkan dengan tuntutan sederhana: hentikan dulu operasional, dengarkan kami.

Aksi penyegelan menjadi simbol. Bukan sekadar penutupan kandang, tetapi penutupan kesabaran. Yang turun bukan hanya para lelaki, tetapi emak-emak dan para nenek penjaga dapur, kesehatan keluarga, dan masa depan anak-anak desa.

Dalam sejarah sosial pedesaan, kehadiran perempuan di barisan depan selalu menandakan satu hal: situasi telah genting.


ANTARA INVESTASI DAN KESEHATAN PUBLIK

Kasus Kumitir membuka pertanyaan lama yang kerap dihindari:
sampai di mana negara membiarkan investasi tumbuh tanpa kendali ruang dan kesehatan publik?

Peternakan ayam broiler bukan usaha kecil. Dengan kapasitas puluhan ribu ekor, ia menuntut standar pengelolaan limbah, bau, dan lalat yang ketat standar yang lazim diterapkan di kawasan industri, bukan di jantung pemukiman dan dekat sekolah.

Jika teknologi pengendali bau tersedia, mengapa tidak dipasang sejak awal?
Jika jarak aman telah diatur, mengapa izin bisa terbit?


DPRD DI PERSIMPANGAN

Tekanan warga kini bergeser ke gedung DPRD. Rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) menjadi titik krusial. Warga meminta anggota DPRD, khususnya Komisi III, untuk menjembatani kebuntuan yang selama ini dibiarkan.

OPD terkait DLH, Dinas Pertanian dan Peternakan, Perizinan Terpadu, hingga Bagian Hukum dipanggil bukan untuk saling lempar tanggung jawab, melainkan untuk menjawab satu hal: siapa yang lalai?

Di sinilah politik diuji bukan oleh baliho, tetapi oleh bau yang setiap hari dihirup anak-anak sekolah.


PILIHAN YANG TIDAK NETRAL

Kasus Kumitir bukan sekadar konflik warga dan pengusaha. Ia adalah cermin tata kelola. Negara tak punya pilihan netral. Membiarkan berarti berpihak pada yang kuat secara modal, bukan pada yang lemah secara suara.

Audit lingkungan, evaluasi izin, hingga penghentian sementara operasional bukanlah hukuman, melainkan mekanisme koreksi. Investasi yang sehat justru lahir dari kepastian hukum dan penghormatan pada ruang hidup warga.


BAU YANG TAK BOLEH DIWARISKAN

Desa Kumitir tidak meminta pabrik ditutup selamanya. Warga hanya menuntut hak paling dasar: udara yang layak, lingkungan yang sehat, dan sekolah yang aman bagi anak-anak mereka.

Jika negara gagal mendengar pada tahap ini, maka yang diwariskan bukan hanya bau, tetapi ketidakpercayaan. Dan itu jauh lebih berbahaya daripada konflik sesaat.


Negara Tak Boleh Kalah oleh Bau

Kasus peternakan broiler di Kumitir menegaskan satu prinsip dasar: pembangunan yang mencederai kesehatan publik bukanlah kemajuan. Negara hadir bukan untuk memilih siapa yang paling kuat, melainkan siapa yang paling rentan. Jika negara abai, warga akan turun tangan. Dan sejarah selalu mencatat siapa yang terlambat bertindak.


Emak-emak dan Nenek: Benteng Terakhir Desa

Mereka datang tanpa pengeras suara. Tanpa jargon. Tapi dengan tekad. “Kami cuma ingin cucu-cucu kami bisa belajar tanpa menutup hidung,” ujar seorang nenek di barisan depan. Dalam diam mereka, tersimpan keberanian yang sering luput dari laporan resmi.


JARAK YANG SEHARUSNYA TAK ADA

Dalam praktik peternakan modern, jarak antara kandang ayam skala besar dan fasilitas publik seperti sekolah menjadi faktor krusial. Bau amonia, debu biologis, dan vektor penyakit seperti lalat adalah risiko nyata.

Di Kumitir, jarak tersebut hanya sekitar 100 meter.

Pertanyaannya sederhana:
apakah jarak ini pernah diuji kelayakannya secara lingkungan dan kesehatan publik?

Jika diuji dan dinyatakan layak, di mana dokumen dan dasar ilmiahnya?
Jika tidak diuji, mengapa izin tetap terbit?


SKALA USAHA: RAKYAT ATAU INDUSTRI?

Dengan kapasitas ±80 ribu ekor, peternakan di Dukuh Bendo Desa Kumitir bukan usaha kecil rumahan. Ia mendekati skala industri.

Dalam rezim perizinan, perbedaan skala menentukan:

  • jenis dokumen lingkungan,

  • kewajiban pengelolaan limbah,

  • serta intensitas pengawasan.

Namun hingga konflik meledak, warga mengaku tak pernah melihat:

  • uji bau berkala,

  • laporan pengendalian lalat,

  • atau sosialisasi dampak lingkungan.

Di titik ini, skala usaha menjadi kunci:
jika industri diperlakukan seperti usaha kecil, maka celah pengawasan terbuka lebar.


DOKUMEN LINGKUNGAN YANG TAK PERNAH HADIR DI RUANG PUBLIK

Setiap usaha berpotensi mencemari lingkungan semestinya memiliki dokumen lingkungan entah berupa UKL-UPL atau bentuk lain sesuai regulasi.

Namun di Kumitir, dokumen itu:

  • tidak pernah dipresentasikan ke warga,

  • tidak pernah menjadi rujukan penyelesaian konflik,

  • dan tidak muncul sebagai alat koreksi selama tiga tahun.

Akibatnya, keluhan warga berputar tanpa ujung, sementara aktivitas produksi terus berjalan.


PENGAWASAN YANG DATANG SETELAH KONFLIK

DLH, Dinas Peternakan, dan Perizinan baru menjadi sorotan setelah aksi penyegelan warga. Ini menimbulkan pertanyaan klasik dalam tata kelola publik:

apakah pengawasan hanya bekerja setelah konflik meledak?

Jika iya, maka fungsi pencegahan gagal. Negara hadir terlambat setelah kualitas hidup warga terlanjur tergerus.


INVESTASI TANPA BUFFER ZONE

Salah satu prinsip dasar industri peternakan modern adalah buffer zone zona penyangga berupa jarak atau vegetasi untuk meredam bau, suara, dan vektor penyakit.

Di Desa Kumitir, buffer zone nyaris tak terlihat. Yang ada justru rumah warga dan sekolah.

Tanpa zona penyangga, konflik bukan soal jika, tapi kapan.


INVESTIGASI DETAK INSPIRATIF 

✍️Skala usaha mendekati industri
✍️ Jarak sangat dekat dengan sekolah & pemukiman
✍️ Dokumen lingkungan tidak hadir di ruang publik
✍️ Pengawasan reaktif, bukan preventif
✍️ Konflik meledak setelah tiga tahun pembiaran


Kasus Kumitir bukan tentang ayam. Ia tentang tata kelola. Tentang bagaimana izin diterbitkan, bagaimana pengawasan dijalankan, dan bagaimana negara mendengar warganya.

Jika persoalan ini ditutup tanpa koreksi struktural, maka bau berikutnya bukan hanya soal amonia melainkan bau ketidakadilan yang lebih sulit diurai.


SOLUSI PENYELESAIAN KONFLIK PETERNakan AYAM BROILER DI DESA KUMITIR


Prinsip Dasar

  1. Kegiatan usaha wajib tunduk pada perlindungan kesehatan publik.

  2. Skala industri menuntut standar pengelolaan lingkungan industri.

  3. Lingkungan sekolah dan permukiman adalah zona sensitif.


Rekomendasi Teknis Wajib

  1. Penghentian sementara operasional sampai audit lingkungan selesai.

  2. Pemasangan IPAL & biofilter bau untuk limbah cair dan udara.

  3. Manajemen litter kering & komposting aerob untuk limbah padat.

  4. Pengendalian lalat terpadu (sanitasi + perangkap + larvasida aman).

  5. Vegetative buffer zone sebagai penahan bau & sebaran lalat.


Rekomendasi Administratif

  1. Audit izin usaha, izin lingkungan, dan kesesuaian tata ruang.

  2. Evaluasi jarak aman dengan sekolah dan permukiman.

  3. Penetapan SOP lingkungan wajib sebagai syarat beroperasi.


Rekomendasi Politik & Pengawasan

  1. DPRD (Komisi III) memimpin pengawasan lintas OPD.

  2. DLH melakukan audit AMDAL/UKL-UPL dan uji lapangan.

  3. Dinas Perizinan Terpadu menilai ulang legalitas.

  4. Bagian Hukum menyiapkan dasar sanksi administratif.

 Opsi Terakhir Jika standar lingkungan tidak dapat dipenuhi,
relokasi bertahap atau penutupan permanen menjadi opsi konstitusional.


POSISI STRATEGIS WARGA 

warga tidak dianggap emosional, tapi:

 ✍️rasional

 ✍️berbasis solusi

✍️ berbasis teknologi

✍️berpihak pada hukum & kesehatan publik

BOLA PENUH ADA DI DPRD & OPD.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode