Ketika Warga Tiron Menuntut Transparansi dalam Bayang Bayang Proyek Strategis Nasional
-Baca Juga
KEDIRI - Gerimis turun ringan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri. Langit cerah berawan. Namun di halaman balai desa, raut warga menegang. Mereka berkumpul bukan untuk menolak pembangunan, melainkan menagih kejelasan: ke mana Tanah Kas Desa akan diarahkan?
Aksi itu bukan ledakan sesaat. Ia lahir dari akumulasi kegelisahan atas pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) aset publik desa yang disebut-sebut bersinggungan dengan Proyek Strategis Nasional (PSN). Informasi tidak utuh. Dokumen tak terbuka. Proses terasa berjalan di ruang sempit.
“Kalau memang untuk kepentingan negara, sampaikan sejak awal,” ujar seorang warga. “Jangan gelap.”
Aset Publik, Prosedur Ketat
Secara hukum, TKD bukan tanah bebas transaksi. Ia milik desa sebagai badan hukum publik. Pelepasan atau pemanfaatannya mensyaratkan musyawarah desa, persetujuan BPD, izin pemerintah daerah, serta penggantian aset yang sah dan tercatat. Prosedur ini dirancang untuk melindungi desa dari kehilangan aset strategis.
Persoalan muncul ketika warga menilai prosedur itu tak sepenuhnya mereka ketahui. Status tanah menjadi kabur. Narasi proyek besar berjalan lebih cepat daripada penjelasan ke publik. Di titik ini, kepercayaan mulai aus.
PSN dan Ketimpangan Informasi
PSN adalah kepentingan negara. Tapi di tingkat tapak, desa sering berada di posisi paling lemah. Negara membawa regulasi, proyek membawa tenggat, sementara warga berhadapan dengan keterbatasan informasi.
Kekhawatiran lain menyentuh nilai tanah. Dalam banyak proyek, appraisal dilakukan tertutup. Ketika akses informasi timpang, muncul persepsi harga ditekan. Bagi warga, tanah bukan sekadar komoditas ia ruang hidup, tabungan masa depan, dan identitas.
Bayang Konsinyasi
Ketakutan terbesar warga adalah kalah sebelum bertarung. Dalam skema PSN, negara memiliki instrumen hukum seperti penetapan lokasi dan konsinyasi uang ganti rugi dititipkan ke pengadilan agar proyek tetap berjalan. Bagi warga, mekanisme ini sering terasa memaksa.
Namun pakar agraria mengingatkan: jika yang dipersoalkan adalah cacat prosedur, bukan semata nilai ganti rugi, ruang hukum masih terbuka. Transparansi musyawarah, keabsahan izin, dan status penggantian aset menjadi titik krusial.
Zona Rawan
Minim transparansi selalu menciptakan zona rawan. Bukan tuduhan, melainkan peringatan. Setiap ruang gelap dalam pengelolaan aset publik membuka peluang penyimpangan. Di sinilah negara diuji: memastikan pembangunan berjalan tanpa mengorbankan hak dasar warga desa.
Menuntut Terang
Warga Tiron menegaskan sikapnya: mereka tidak menolak proyek nasional. Mereka menolak kegelapan prosedur. Mereka meminta dihormati sebagai subjek pembangunan.
Gerimis reda. Suara warga belum. Tanah itu mungkin akan berubah fungsi. Tapi satu hal tak boleh ikut hilang: keadilan prosedural. Pembangunan yang baik lahir dari terang, bukan dari senyap.
“Tanah Kas Desa di Persimpangan Proyek Nasional”
1. APA ITU TKD?
Aset publik desa
Sumber kesejahteraan & pendapatan desa
Tidak boleh dialihkan sembarangan
2. PROSEDUR WAJIB (FLOWCHART)
Musyawarah Desa
⬇
Persetujuan BPD
⬇
Izin Pemkab / Pemprov
⬇
Penggantian Aset (bukan asal uang)
⬇
Pencatatan Resmi Aset Desa
3. SAAT MASUK PSN
Penetapan Lokasi
Appraisal nilai tanah
Potensi konsinyasi
Risiko: desa & warga berada di posisi lemah
4. TITIK RAWAN (HIGHLIGHT MERAH)
Dokumen tidak dibuka
Appraisal tertutup
Informasi asimetris
Tekanan tenggat proyek
5. HAK WARGA & DESA
Transparansi dokumen
Menolak prosedur cacat
Gugatan administratif (PTUN)
Pengawasan publik & media massa
