KOTA MOJOKERTO TERJERAT KABEL. Potret Kacau Tata Kelola Internet Indonesia dari Kota Mojokerto
-Baca Juga
Kota Mojokerto mungkin hanya sebuah kota kecil di Jawa Timur. Namun apa yang terjadi di sana mencerminkan persoalan nasional: negara tertinggal jauh dalam mengawasi laju digitalisasi.
Temuan Komisi I DPRD Kota Mojokerto pada akhir Januari 2026 mengungkap fakta mencolok. Dari 21 provider internet yang beroperasi, hanya satu yang mengantongi izin pemanfaatan Ruang Milik Jalan (Rumija). Sisanya memanfaatkan ruang publik jalan, trotoar, dan tiang tanpa legalitas penuh.
KOMISI I DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur
Ruang Milik Jalan adalah aset negara. Setiap pemanfaatannya seharusnya berkonsekuensi izin, retribusi, dan pengawasan teknis. Ketika puluhan provider beroperasi tanpa itu, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan runtuhnya wibawa negara di ruang publik digital.
Pemkot Mojokerto sebenarnya telah bergerak. Sejak Desember 2025, penertiban dilakukan melalui penyegelan perangkat jaringan milik provider yang menunggak izin dan retribusi. Sejumlah perusahaan besar akhirnya membayar kewajibannya bahkan hingga belasan miliar rupiah baru setelah tindakan tegas diambil. Namun hingga akhir Januari 2026, belasan provider masih tersegel, menandakan resistensi korporasi terhadap aturan daerah.
Komisi I DPRD Kota Mojokerto Jawa Timur
Masalahnya, penertiban yang terlambat itu membawa dampak sosial. Internet terputus di berbagai titik, termasuk di sekolah-sekolah yang sedang menyelenggarakan ujian. Publik menjadi korban tarik-menarik antara ketegasan negara dan kelalaian pengawasan masa lalu.
Persoalan Kota Mojokerto juga menarik perhatian Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), yang memberikan teguran kepada pemerintah daerah. Ini menegaskan bahwa isu kabel semrawut dan provider tak berizin bukan sekadar masalah lokal, melainkan alarm nasional tata kelola infrastruktur digital.
Selain aspek hukum dan fiskal, wajah kota ikut rusak. Kabel fiber optik menggantung rendah, melilit tiang, dan melintang tanpa standar estetika. Tidak ada jalur utilitas terpadu, tidak ada peta jaringan yang transparan. Semua tumbuh sporadis, mengikuti kepentingan bisnis, bukan rencana kota.
Anggota Komisi I DPRD Kota Mojokerto, Dra. Hj. Enny Rahmawati, menyampaikan kritik yang relevan secara nasional: tanpa ketegasan, daerah akan terus kehilangan potensi pendapatan, dan negara kalah oleh korporasi digital.
Kasus Kota Mojokerto memberi pelajaran penting. Internet boleh cepat, tetapi negara tidak boleh lambat. Digitalisasi tanpa penegakan aturan hanya melahirkan kekacauan modern di mana ruang publik dikuasai diam-diam, dan negara baru hadir setelah masalah membesar.
Kota Mojokerto bukan pengecualian. Ia adalah cermin. Dan jika cermin itu diabaikan, persoalan serupa akan terus berulang di banyak kota lain di Indonesia.
Kota Mojokerto hanyalah satu contoh. Tanpa standar nasional jalur utilitas dan penegakan izin Rumija yang konsisten, digitalisasi Indonesia berisiko tumbuh liar cepat, tapi rapuh.
