KPK Jerat Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam Korupsi Kuota Haji
-Baca Juga
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. Penetapan tersebut diputuskan melalui gelar perkara pada Kamis, 8 Januari 2026, di Gedung Merah Putih KPK.
Selain Yaqut, penyidik KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam penyimpangan pembagian 20.000 kuota haji tambahan pada musim haji 2023–2024.
Budi Prasetyo Jubir KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penetapan status hukum tersebut pada Jumat, 9 Januari 2026. Menurut KPK, kebijakan pembagian kuota dilakukan melalui diskresi atau Surat Keputusan Menteri yang menyimpang dari ketentuan perundang-undangan.
Dalam aturan yang berlaku, tambahan kuota haji seharusnya dialokasikan 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, dalam praktiknya, kuota tersebut justru dibagi 50:50, sehingga dinilai tidak hanya melanggar prinsip keadilan bagi jemaah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik KPK menilai kebijakan tersebut membuka ruang keuntungan bagi pihak tertentu, terutama dalam penyelenggaraan haji khusus yang melibatkan biro perjalanan swasta. Sejumlah pejabat Kementerian Agama dan pihak swasta telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami konstruksi perkara serta kemungkinan keterlibatan aktor lain.
KPK juga mengungkap telah menerima pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah pihak terkait perkara ini. Pengembalian tersebut dilakukan dalam rangka pemulihan aset negara, namun KPK menegaskan langkah itu tidak menghapus unsur pidana.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 20 Januari 2025, Yaqut Cholil Qoumas tercatat memiliki kekayaan sekitar Rp13,7 miliar, dengan mayoritas berupa aset properti di Jakarta Timur dan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Data tersebut kini menjadi salah satu rujukan awal penyidik dalam menelusuri kewajaran aset para tersangka.
Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan penahanan terhadap Yaqut maupun Gus Alex. Penyidik menyatakan penyelidikan dan penyidikan masih berkembang, termasuk membuka peluang penetapan tersangka baru berdasarkan alat bukti yang ditemukan.
Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar di sektor pelayanan ibadah haji dalam satu dekade terakhir, sekaligus menyorot tata kelola kuota haji yang selama ini dinilai rawan kepentingan dan minim transparansi.
EDITORIAL
Haji, Kekuasaan, dan Amanah yang Dikhianati
Ibadah haji adalah puncak pengabdian seorang Muslim. Ia bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci, melainkan perjalanan batin yang menuntut kejujuran, kesabaran, dan ketundukan. Karena itu, negara diberi amanah besar untuk mengelolanya secara adil dan transparan.
Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi kuota haji menorehkan luka mendalam di ruang publik. Bukan hanya karena besarnya nilai ekonomi yang dipersoalkan, tetapi karena sektor yang disentuh adalah wilayah sakral, tempat negara seharusnya hadir dengan integritas tertinggi.
Kebijakan pembagian kuota haji tambahan yang menyimpang dari aturan bukan persoalan administratif semata. Ia adalah cermin dari cara kekuasaan dipraktikkan apakah sebagai amanah atau sebagai alat kompromi kepentingan. Ketika kuota yang seharusnya diperuntukkan bagi jutaan calon jemaah reguler dialihkan secara tidak proporsional, maka keadilan publik menjadi korban pertama.
Kasus ini juga mengingatkan bahwa pengembalian uang, sebesar apa pun nilainya, tidak dapat menebus kerusakan kepercayaan. Haji bukan pasar bebas. Ia adalah janji negara kepada rakyatnya: bahwa ibadah tidak boleh diperdagangkan, dan kesabaran jemaah tidak boleh dijadikan celah keuntungan.
KPK kini memegang tanggung jawab besar untuk menuntaskan perkara ini secara terang dan menyeluruh. Bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi untuk memulihkan keyakinan publik bahwa hukum masih berdiri tegak, bahkan di hadapan simbol agama dan kekuasaan.
Di titik inilah, negara diuji.
Apakah hukum mampu menembus tembok kewenangan?
Apakah amanah benar-benar lebih tinggi daripada jabatan?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak hanya menentukan nasib para tersangka, tetapi juga menentukan martabat pengelolaan ibadah haji di masa depan.
