PAD Bocor di Lereng Pacet Mojokerto Jawa Timur Ketika Wisata Alam Dikelola Tanpa Negara ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PAD Bocor di Lereng Pacet Mojokerto Jawa Timur Ketika Wisata Alam Dikelola Tanpa Negara

-

Baca Juga


Wisata Alam Pacet 



Kabut tipis di kawasan wisata alam Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, sering dianggap anugerah alam. Namun di balik hawa sejuk dan ramainya pengunjung, ada kebocoran yang tak kasat mata: pendapatan asli daerah (PAD) yang menguap perlahan, dari sektor yang seharusnya menjadi tumpuan ekonomi daerah.

Tahun 2025 menjadi penanda keganjilan itu. Setidaknya 11 objek wisata alam di wilayah Pacet tercatat bekerja sama dengan PT Palawi Risorsis, anak perusahaan Perum Perhutani, BUMN pengelola kawasan hutan negara. Namun, di saat aktivitas wisata berjalan normal tiket terjual, parkir dipungut, wahana beroperasi pajak daerah justru menunggak hingga empat bulan.

Nilainya tidak kecil. Berdasarkan penelusuran lapangan dan pembahasan resmi di DPRD, potensi kebocoran PAD diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah.


Negara Hadir di Atas Kertas

Ironisnya, Pemkab Mojokerto sejatinya tidak tinggal diam. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah bahkan pernah melakukan konsultasi resmi dengan Komisi IV DPR RI, membahas pengelolaan wisata kawasan hutan, khususnya Wana Padusan dan Jolotundo.

Forum tersebut membicarakan:

Sinkronisasi kebijakan pusat–daerah

Kepastian hukum pemungutan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Relasi antara pajak daerah dan PNBP

Tata kelola wisata hutan yang lestari dan berkelanjutan

Komitmennya jelas: optimalisasi PAD yang adil dan sah, tanpa merusak kawasan hutan.

Namun di lapangan, hasil konsultasi itu seperti tak pernah terjadi.


Kerja Sama Tanpa Daerah

Fakta paling krusial terungkap dalam rapat Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto pada Januari 2026. Dalam forum itu, terungkap bahwa PT Palawi Risorsis melakukan kerja sama pemanfaatan kawasan seluas ±75 hektare dengan pihak ketiga, tanpa sepengetahuan maupun persetujuan Pemkab Mojokerto.

Padahal kawasan tersebut:

Masuk wilayah administratif Kabupaten Mojokerto

Menyangkut keselamatan publik

Berdampak pada lingkungan

Menghasilkan transaksi ekonomi yang seharusnya dikenai pajak daerah

“Ini bukan lahan kecil. Tujuh puluh lima hektare itu luas, dan ada aktivitas ekonomi di dalamnya,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD, Heri Suyatnoko.

Ketika pemerintah daerah tidak dilibatkan, mekanisme pengawasan runtuh, dan pajak pun rawan dihindari.


Pajak yang Menghilang

Dalam konstruksi hukum daerah, persoalannya sederhana namun serius.
Jika suatu objek wisata:

Beroperasi aktif

Menjual tiket

Menarik parkir

Menyediakan jasa wisata

Namun pajak daerah tidak disetor selama berbulan-bulan, maka hal itu bukan lagi kelalaian administratif, melainkan indikasi penghindaran atau penggelapan pajak daerah.

Apalagi, instansi daerah yang seharusnya hadir di lapangan mulai dari Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan (parkir), Satpol PP, hingga Bapenda diketahui memang ada di kawasan wisata Pacet. Fakta ini memunculkan pertanyaan lanjutan: ke mana alur koordinasi dan pengawasan berjalan?


Dugaan Pola Berjamaah

Hingga titik ini, tidak ada vonis. Namun pola yang muncul bukan pola baru dalam pengelolaan sumber daya publik di Indonesia.

Skemanya kerap berulang:

Akses kawasan dibuka oleh pengelola hutan negara

Pihak ketiga mengelola wisata dan meraup keuntungan

Pemerintah daerah tersingkir dari mekanisme pengawasan

PAD bocor, negara dirugikan

Apakah ini murni konflik kewenangan pusat–daerah? Atau ada pembiaran sistematis yang menguntungkan segelintir pihak?

Pertanyaan itu kini menggantung di ruang publik.


DPRD Mulai Bergerak

Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto telah menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait, termasuk Dinas Pariwisata. Ketua Komisi II menegaskan evaluasi pengelolaan PAD 2025 dan proyeksi 2026 menjadi agenda utama.

Sementara itu, Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra disebut telah berkoordinasi langsung dengan Perhutani Pusat, menandakan bahwa persoalan ini tidak lagi dianggap sepele.

Namun publik menunggu lebih dari sekadar rapat.


Pertanyaan yang Tak Bisa Dihindari

Bagaimana mungkin:

Anak usaha BUMN mengelola wisata di wilayah administratif kabupaten, namun mengabaikan pemerintah daerahnya sendiri?

Jika negara hadir melalui Perhutani, lalu negara yang mana yang dimaksud?
Negara pusat, atau negara yang seharusnya diwakili oleh pemerintah daerah?

Kasus Pacet bukan sekadar soal tunggakan pajak. Ia adalah potret retaknya tata kelola, ketika kawasan hutan negara berubah menjadi ruang ekonomi tertutup, sementara pemerintah daerah hanya menjadi penonton di rumahnya sendiri.

Jawaban dari semua ini mungkin akan terungkap di ruang RDP. Atau justru di ruang lain, ketika audit, penegak hukum, dan tekanan publik mulai bekerja.

Yang jelas, kabut di lereng Pacet kini tidak hanya menyelimuti hutan, tapi juga tata kelola negara.




Penulis: Damar Wijaya Tungga Dewa 

Editor: B. Van Gan




Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode