PEMBELAAN DIRI YANG NYARIS DI PENJARA DARI KORBAN MENJADI TERSANGKA NEGARA AKHIRNYA MEMINTA MAAF
-Baca Juga
Kasus Hogi Minaya, KUHP Baru, dan Koreksi Sistem Penegakan Hukum
Negara akhirnya berhenti mengeraskan suara hukum, dan memilih menundukkan kepala. Di ruang rapat Komisi III DPR RI, siang itu, sebuah kalimat yang jarang terdengar dalam sejarah penegakan hukum Indonesia diucapkan secara terbuka: permintaan maaf aparat kepada korban.
Kapolres Sleman Kombes Pol. Edy Setiyanto Erning Wibowo, di hadapan anggota parlemen dan publik nasional, menyampaikan permohonan maaf kepada Hogi Minaya, istrinya Arsita, serta seluruh masyarakat Indonesia. Permintaan maaf itu bukan tanpa sebab. Aparat kepolisian dan kejaksaan di Sleman mengakui telah salah menerapkan pasal dan kurang memahami Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Kasus ini bermula dari tindak pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap Arsita. Dua pelaku menjambret tas korban dan melarikan diri menggunakan sepeda motor. Hogi Minaya, suami korban, melakukan pengejaran spontan dengan mobil. Dalam pelarian, kedua pelaku justru menabrak tembok dan meninggal dunia. Tidak ada bukti tabrakan langsung. Tidak ada senjata. Tidak ada niat membunuh.
Namun yang terjadi kemudian justru berbalik arah. Hogi Minaya ditetapkan sebagai tersangka, bahkan muncul dugaan tekanan dan permintaan agar korban menanggung biaya pemakaman pelaku kejahatan. Publik bereaksi keras. Kasus ini viral dan menjadi perhatian nasional.
Komisi III DPR RI lalu turun tangan. Dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), anggota Komisi III Safaruddin, Irjen Pol. (Purn.), menyatakan tegas bahwa perkara tersebut harus dihentikan melalui SP3. Menurutnya, kasus ini tidak memenuhi unsur pidana dan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap korban kejahatan.
Analisis Komisi III sejalan dengan semangat KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang menegaskan asas tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam hukum pidana modern, kematian tidak otomatis melahirkan tersangka. Harus ada perbuatan melawan hukum, kesalahan, dan hubungan kausal langsung. Dalam kasus ini, kematian pelaku terjadi akibat risiko dari tindak kejahatan yang mereka lakukan sendiri.
Pengakuan kesalahan aparat menjadi titik balik penting. Bukan hanya bagi Hogi Minaya, tetapi bagi arah penegakan hukum nasional. SP3 bukan kekalahan hukum, melainkan kemenangan akal sehat dan keadilan substantif.
Kasus Sleman kini menjadi preseden nasional. Ia menandai bahwa KUHP baru tidak boleh dipahami secara mekanis, apalagi dijadikan alat untuk menekan korban. Hukum pidana tidak boleh berdiri jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Hari itu, negara belajar satu hal penting:
melindungi korban jauh lebih mulia daripada sekadar menegakkan pasal.
Dan untuk pertama kalinya setelah sekian lama, negara tidak hanya berbicara lewat hukum tetapi juga lewat permintaan maaf.
SALAH KAPRAH APARAT & KRIMINALISASI KORBAN
Pelajaran KUHP Baru dari Kasus Hogi Minaya – Sleman Jateng
KASUS SLEMAN YANG MENGUBAH ARAH PENEGAKAN HUKUM
Korban Kejahatan Dijadikan Tersangka, Negara Akhirnya Meminta Maaf
🚧Lokasi: Sleman, DI Yogyakarta
🇮🇩 Momentum: RDP & RDPU Komisi III DPR RI
⚖️ Isu Kunci: Salah terapan pasal & kriminalisasi korban
KRONOLOGI SINGKAT
⚔️ Kejahatan
🗡️Curas & Curat
🗡️Tas Arsita Miyana dijambret
⬇️
🚘 Reaksi Korban
🚗Hogi Minaya, mengejar spontan
🚗Tanpa senjata, tanpa niat membunuh
⬇️
🚨 Insiden
🛵Pelaku kabur dengan motor
🧱Menabrak tembok & meninggal dunia
⬇️
💰Kejanggalan
💭Korban ditetapkan tersangka
💬Dugaan tekanan & biaya pemakaman
⬇️
🇲🇨Intervensi Negara
🇲🇨Komisi III DPR RI turun
🇲🇨RDP & RDPU digelar
⬇️
👁️🗨️Titik Balik
🙏Kapolres Sleman minta maaf
⛔Kasus diminta SP3
ALUR PIDANA KELIRU (MERAH)
LOGIKA APARAT (SALAH KAPRAH)
Kejahatan
a. Korban bereaksi
b. Pelaku meninggal
c. Korban jadi tersangka
✍️ Masalah Utama:
👉 “Ada mati = ada tersangka”
👉 Mengabaikan konteks pembelaan diri
👉 KUHP dipahami secara mekanis
ALUR PIDANA SEHARUSNYA (HIJAU)
✍️LOGIKA KUHP BARU (BENAR)
Kejahatan
Pembelaan terpaksa
Pelaku menanggung risiko sendiri
Bukan tindak pidana
✍️ Prinsip KUHP Baru (UU 1/2023):
@. Tiada pidana tanpa kesalahan
@. Kausalitas langsung wajib dibuktikan
@. Risiko kejahatan ditanggung pelaku
KESALAHAN FATAL APARAT
Salah tafsir pembelaan terpaksa (noodweer)
Memaksakan pasal kelalaian
Mengabaikan asas kesalahan
Tekanan psikologis pada korban
Abai rasa keadilan publik
SIKAP KOMISI III DPR RI
🗣 Safaruddin
Irjen Pol. (Purn.) – Anggota Komisi III DPR RI
“Ini bukan pembunuhan.
Ini refleks korban kejahatan.
Kasus harus dihentikan (SP3).”
🇮🇩 Makna Politik Hukum:
✍️Parlemen hadir koreksi aparat
✍️Negara berdiri di sisi korban
PERNYATAAN RESMI APARAT
🧑✈️Kapolres Sleman
🙏Mengakui salah penerapan pasal
🙏Mengakui kurang memahami KUHP baru
🙏Menyampaikan permintaan maaf terbuka
🇮🇩 Langka & Historis Permintaan maaf aparat kepada korban di forum DPR RI
PRESEDEN NASIONAL
📢 Korban tidak boleh dikriminalkan
📢 KUHP Baru harus dibaca kontekstual
📢 SP3 sebagai keadilan substantif
📢 Aparat wajib evaluasi pemahaman hukum
“Hukum tanpa empati melahirkan ketakutan.
Hukum dengan nurani melahirkan keadilan.”
Ketika Negara Belajar Mendengar
Permintaan maaf aparat penegak hukum di hadapan Komisi III DPR RI bukan sekadar gestur personal. Ia adalah pengakuan negara bahwa hukum, jika dipraktikkan tanpa empati dan pemahaman utuh, dapat melukai warganya sendiri. Kasus Hogi Minaya memperlihatkan betapa tipis batas antara penegakan hukum dan kriminalisasi korban kejahatan.
KUHP baru dirancang untuk menghadirkan keadilan substantif bukan sekadar kepastian pasal. Namun hukum tidak akan pernah hidup jika dibaca secara mekanis. Ia menuntut kepekaan, akal sehat, dan keberanian aparat untuk mengakui kekeliruan. Dalam konteks ini, keputusan menghentikan perkara (SP3) justru menjadi simbol hadirnya negara yang mau belajar dan memperbaiki diri.
Negara yang kuat bukan negara yang tak pernah salah, melainkan negara yang berani mengoreksi diri di hadapan publik. Ketika hukum berpihak pada korban, kepercayaan masyarakat pun kembali menemukan tempatnya.
HOGI MINAYA korban jadi tersangka
Pelajaran dari Sleman
Kasus Hogi Minaya menjadi pengingat keras bagi aparat penegak hukum di seluruh Indonesia. Penerapan KUHP baru menuntut pemahaman yang kontekstual, bukan sekadar hafalan pasal. Setiap perkara pidana harus diletakkan pada kerangka keadilan substantif, dengan korban sebagai pusat perlindungan hukum.
Redaksi menilai, penghentian perkara ini bukan bentuk pelemahan hukum, melainkan penguatan prinsip negara hukum yang beradab. Evaluasi internal, peningkatan kapasitas aparat, serta keberanian untuk mengakui kesalahan adalah prasyarat mutlak agar hukum tidak berubah menjadi alat ketakutan.
Sleman telah memberi pelajaran. Kini giliran institusi penegak hukum memastikan, peristiwa serupa tidak terulang di tempat lain.
