PN Kudus Terapkan Hukuman Kerja Sosial Pertama, Eks Anggota DPRD Divonis Kasus Judi Domino ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PN Kudus Terapkan Hukuman Kerja Sosial Pertama, Eks Anggota DPRD Divonis Kasus Judi Domino

-

Baca Juga



SR eks. Anggota DPRD Kabupaten Kudus Jawa Tengah Proses Hukum Kasus Perjudian Domino 


KUDUS – Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, mencatat sejarah baru dalam penegakan hukum pidana. Seorang eks Anggota DPRD Kabupaten Kudus berinisial SR yang terjerat kasus perjudian domino dijatuhi pidana kerja sosial oleh majelis hakim, menggantikan hukuman penjara.

Dalam putusan yang dibacakan Selasa, 20 Januari 2026, Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi, SH menjatuhkan vonis 4 bulan penjara kepada terdakwa. Namun, merujuk Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hukuman tersebut diganti dengan pidana kerja sosial selama 60 jam.

Pidana kerja sosial itu dilaksanakan 3 jam per hari selama 20 hari berturut-turut di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Majelis hakim menegaskan, jika kerja sosial tidak dilaksanakan, maka pidana penjara 4 bulan akan langsung diberlakukan.

Kasus ini sendiri menjerat terdakwa karena melanggar Pasal 427 KUHP baru tentang tindak pidana perjudian. Putusan tersebut menjadi penerapan pertama hukuman kerja sosial di wilayah hukum PN Kudus, sekaligus menandai implementasi nyata KUHP baru dalam perkara kriminalitas ringan.

Atas putusan itu, terpidana menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Putusan ini menjadi preseden penting dalam wajah baru hukum pidana Indonesia:
Penjara bukan satu-satunya jawaban
Efek jera dikombinasikan dengan manfaat sosial
Uji awal keberanian hakim menerapkan restorative-oriented punishment.





Hukuman Sosial: Ketika KUHP Baru Diterapkan Di Kudus 


Ia tidak mengenakan rompi tahanan. Tidak pula mendengar bunyi gembok sel. Namun setiap pagi, langkahnya menuju balai desa terasa seperti memasuki ruang sidang tanpa dinding. Tatapan warga, bisik-bisik yang tak perlu suara, dan kesadaran bahwa martabat pernah bertengger di kursi kekuasaan kini diuji di hadapan masyarakat. Inilah hukuman sosial: sepintas ringan, namun menghantam batin seperti mesin penggiling cor beton.

Putusan yang Membuat Dag Dig Derrr

Pengadilan Negeri Kudus mencatat preseden. Seorang eks anggota DPRD divonis 4 bulan penjara atas kasus perjudian domino, namun pidana itu diganti kerja sosial 60 jam. Landasannya Pasal 65 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru), dengan ancaman Pasal 427 tentang perjudian. Jika mangkir, penjara menunggu.

Putusan ini bukan sekadar perkara. Ia adalah pergeseran paradigma dari hukuman yang disembunyikan jeruji, ke hukuman yang dipertontonkan realitas sosial.

Fakta hukum tak terbantahkan:

KUHP baru sah dan berlaku.

Pidana kerja sosial diperbolehkan untuk tindak pidana dengan ancaman di bawah lima tahun.

Vonis penjara boleh dikonversi dengan syarat ketat dan pengawasan.

Pelaksanaan: 3 jam per hari selama 20 hari di balai desa.

Secara normatif, putusan legal dan presisi. Hakim menjalankan mandat undang-undang.

Bagi seorang mantan pejabat publik, kerja sosial bukan rutinitas biasa. Ini adalah hukuman eksposur hadir, terlihat, dinilai. Tidak ada dinding untuk bersembunyi. Setiap sapu, setiap kursi yang dirapikan, adalah pengingat: kekuasaan pernah ada, kepercayaan pernah diberikan.

Dalam teori pemidanaan modern, ini dikenal sebagai social exposure punishment. Efek jeranya sering kali melampaui kurungan singkat.

Apakah hukuman ini cukup berat bagi eks legislator? Secara angka, mungkin tampak ringan. Namun secara beban etik, ia menghantam tepat di jantung legitimasi: kepercayaan publik.

Pejabat bukan sekadar warga negara; ia adalah penjaga amanah. Ketika amanah retak, hukuman yang memulihkan relasi sosial bisa menjadi lebih mendidik daripada penjara yang sunyi.

KUHP baru menawarkan jalan korektif dan restoratif. Negara tidak hanya membalas, tetapi mengoreksi. Namun di sinilah risikonya:

Jika konsisten, ia adalah revolusi keadilan. Jika tebang pilih, ia menjadi bom waktu kepercayaan.

Pertanyaan ke depan:

Akankah rakyat kecil memperoleh ruang yang sama?

Akankah elite selalu mendapat karpet lunak?

Jawaban bukan di pasal, melainkan di keberanian penerapan.

Balai desa bukan lokasi netral. Ia adalah ruang warga. Di sanalah keputusan hidup dibicarakan, konflik diselesaikan, dan solidaritas dirawat. Menempatkan hukuman sosial di sana adalah pesan simbolik: pelanggaran publik harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.


Ngeri-Ngeri Sedap

Hukuman sosial memang tidak berisik. Ia tidak berteriak. Namun bagi mereka yang pernah tinggi, ia mengaduk suasana kebatinan perlahan, konsisten, dan menyeluruh.

Ngeri? Ya. Sedap? Jika adil dan setara.

Karena keadilan sejati bukan soal keras atau lunak, melainkan jujur dan setara.











Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode