HABIS TERANG, LANGSUNG GELAP. Patroli Tanpa Bohlam, Anggaran Tanpa Cahaya di Mojokerto
-Baca Juga
Malam Minggu, 28 Februari 2026, hujan turun tanpa pola. Kadang rintik, lalu tiba-tiba deras, kemudian reda, lalu kembali mengguyur. Di saat seperti itulah, cahaya paling dibutuhkan. Namun justru di jam-jam rawan itu, gelap kembali menguasai banyak ruas jalan di Kabupaten Mojokerto. Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) padam serentak di sejumlah titik. Aspal yang baru ditambal berubah menjadi kubangan licin, memantulkan cahaya kendaraan seadanya cukup untuk bergerak, tak cukup untuk aman.
Di jalur Pacet–Trawas, Mojosari, Dawarblandong hingga Sambiroto Sooko, warga menyebut satu kalimat yang sama “Gelap lagi.”
Gelap yang bukan datang tiba-tiba. Gelap yang berulang.
Jalan Ditambal, Cahaya Gelap
Siang hari, alat berat bekerja. Lubang ditutup. Aspal diratakan. Papan proyek berdiri. Negara tampak hadir. Tapi ketika malam turun, kondisi gelap lagi. Jalan yang tampak rapi di siang hari berubah menjadi lintasan berisiko saat hujan terutama bagi pengendara motor.
Kontras itu menyakitkan. Pembangunan hadir setengah. Aspal diperbaiki, cahaya diabaikan. Keselamatan dibiarkan bertaruh dengan nasib.
Pengaduan Masuk, Tidak Ada Respons
Warga melapor melalui aplikasi pengaduan 112 OPD DPRKP 2. Titik-titik gelap dicatat, Jogodayoh Jabon (belakang Terminal Kertajaya), Modopuro Mojosari, ruas Mojosari–Trawas, Pacet–Tumapel Bangsal, hingga Sambiroto Sooko. Namun hingga malam berjalan, laporan tak kunjung dijawab.
Padahal, sebelumnya Kepala Dinas DPRKP2 Kabupaten Mojokerto, Bambang Purwanto, menyatakan akan merespons keluhan masyarakat. Janji itu kini berhadapan dengan kenyataan lapangan, gelap tetap menyala dalam arti sebaliknya.
Simalakama Petugas PJU, Patroli Tanpa Bohlam
Di balik gelap, ada kisah yang jarang diangkat. Petugas PJU tetap diturunkan berpatroli. Namun mereka berangkat tanpa membawa sparepart bohlam pengganti.
Tak ada yang bisa dipasang. Tak ada yang bisa dinyalakan. Patroli dilakukan sekadar mencatat. Sebuah pekerjaan yang sejak awal sudah dipastikan tak menghasilkan perubahan.
Ini simalakama petugas PJU:
Tidak patroli, dianggap lalai.
Patroli tanpa sparepart, kerja tanpa hasil.
Mereka bukan penyebab gelap. Mereka korban dari desain kebijakan yang timpang.
Audit Dimulai dari Pertanyaan Sederhana
Investigasi ini menelusuri pertanyaan paling mendasar.
Mengapa sparepart PJU tidak tersedia?
Audit indikatif terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) mengerucut pada lima simpul masalah:
Perencanaan
Pemeliharaan dicantumkan, tetapi pos sparepart tak jelas volumenya. Pemeliharaan tanpa suku cadang adalah resep kegagalan.Penganggaran
Tidak terlihat buffer stock untuk menghadapi cuaca ekstrem, padahal hujan adalah peristiwa tahunan yang bisa diprediksi.Pengadaan
Lead time pengadaan tak sebanding dengan frekuensi kerusakan. Ketika bohlam mati hari ini, pengganti baru tersedia entah kapan.Operasional
Patroli tanpa alat adalah pemborosan jam kerja dan biaya operasional.Akuntabilitas
Jika anggaran ada tapi barang tak tersedia, kelalaian tata kelola.
Jika anggaran tak ada, pengabaian keselamatan publik.
Kontras Kebijakan Mojokerto vs Jawa Barat
Perbandingan ini tak terelakkan. Di Jawa Barat, Gubernur Dedi Mulyadi (KDM) mengambil keputusan politis yang tegas, mendahulukan penerangan jalan raya, bahkan jika harus mengurangi anggaran penerangan gedung pemerintahan, termasuk Gedung Sate.
“Jalan raya masyarakat harus terang benderang,” kata KDM.
Di Mojokerto, prioritas terasa terbalik. Jalan ditambal, lampu padam. Gedung terang, jalan gelap. Keselamatan publik berada di urutan belakang.
Gelap sebagai Risiko, Bukan Sekadar Ketidaknyamanan
PJU bukan ornamen kota. Ia instrumen keselamatan. Dalam kondisi hujan, gelap dan kubangan air adalah kombinasi paling berbahaya. Setiap lampu yang padam bukan sekadar penghematan, ia potensi kecelakaan.
Di titik ini, persoalan bergeser dari teknis ke etik. Negara tak boleh hadir hanya di siang hari. Ia harus bertahan di malam yang gelap.
Menuju Hearing dan Jilid Hukum
Temuan lapangan dan audit indikatif ini mendorong satu tuntutan, hearing terbuka di DPRD Kabupaten Mojokerto. Publik berhak mengetahui, ke mana anggaran mengalir, mengapa sparepart tak tersedia dan kapan perbaikan dilakukan secara nyata.
Jika kelak terbukti anggaran tersedia namun cahaya tak pernah datang, persoalan ini tak berhenti pada rekomendasi. Ia bergerak ke wilayah akuntabilitas hukum.
Terang yang Harus Dijaga
Lebih dari seabad lalu, R.A. Kartini menulis tentang harapan keluar dari gelap. Hari ini, gelap hadir bukan karena ketiadaan pengetahuan, melainkan karena pilihan kebijakan.
Jika terang hanya singgah sebentar, lalu gelap kembali, maka publik berhak bertanya dan negara wajib menjawab.
Sebab keselamatan bukan program musiman.
Ia harus menyala, dan dijaga.
EDITORIAL
Terang Adalah Hak, Gelap Bukan Pilihan
Negara diukur bukan dari megahnya gedung pemerintahan, melainkan dari keselamatan warganya di jalan raya. Cahaya lampu Penerangan Jalan Umum bukan aksesori kota. Ia adalah hak dasar penjaga nyawa, pengurang risiko, dan penanda kehadiran negara di malam hari.
Kasus padamnya PJU di Kabupaten Mojokerto, yang berulang di tengah hujan dan jalan berkubang, menunjukkan persoalan yang lebih dalam dari sekadar cuaca atau gangguan teknis. Ketika petugas diturunkan berpatroli tanpa sparepart dan pengaduan publik tak segera direspons, yang kita saksikan adalah kegagalan sistemik, perencanaan yang timpang, penganggaran yang abai, dan prioritas yang keliru.
Editorial ini menegaskan, alasan “belum dianggarkan” tidak dapat diterima ketika keselamatan publik dipertaruhkan. Anggaran adalah instrumen kebijakan. Ia mencerminkan pilihan. Dan pilihan yang membiarkan jalan gelap adalah pilihan yang salah.
Kontras kebijakan terlihat jelas ketika Jawa Barat di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi memilih mengurangi penerangan gedung demi memastikan jalan raya tetap terang. Pernyataan sederhana, jalan masyarakat harus terang benderang adalah arah moral kebijakan yang seharusnya menjadi standar nasional.
Kami memandang, sudah saatnya Pemerintah Kabupaten Mojokerto membuka audit anggaran PJU dan pemeliharaan jalan secara transparan, melakukan realokasi darurat, serta memastikan ketersediaan sparepart sebagai kebutuhan minimum layanan. Hearing terbuka di DPRD bukan ancaman, melainkan mekanisme koreksi yang sah dan perlu.
Lebih dari itu, aparat lapangan harus dilindungi dari kebijakan setengah jadi. Petugas bukan tameng kegagalan perencanaan. Mereka adalah ujung tombak yang layak dibekali alat, bukan sekadar perintah.
Editorial ini berdiri pada satu sikap tegas, terang harus dijaga, bukan sekadar dijanjikan. Jika negara absen di malam hari, publik berhak menuntut jawaban melalui audit, kebijakan, dan bila perlu, penegakan hukum.
Karena pada akhirnya, cahaya di jalan raya bukan soal estetika.
Ia soal nyawa.
Dan nyawa tidak boleh dihemat.
