Harmonisasi Perda PDRD Upaya DPRD dan Pemkab Mojokerto Wujudkan Keadilan Tarif bagi Masyarakat ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Harmonisasi Perda PDRD Upaya DPRD dan Pemkab Mojokerto Wujudkan Keadilan Tarif bagi Masyarakat

-

Baca Juga


Rapat Kerja BAPEMPERDA DPRD & EKSEKUTIF Pemkab Mojokerto Jawa Timur, ruang Raden Wijaya lantai dua DPRD, Senin 23 Februari 2026.




MOJOKERTO – Memasuki babak baru dalam tata kelola keuangan daerah, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Kerja bersama pihak Eksekutif di Ruang Raden Wijaya, Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (23/02/2026). Pertemuan strategis ini difokuskan pada evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Keuangan RI.

Ketua BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojokerto, Sujatmiko, menjelaskan bahwa evaluasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD). "Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan melakukan Quality Control agar penarikan pajak dan retribusi di daerah tetap transparan, adil, dan mendukung iklim investasi," ujarnya usai rapat kerja.


Transformasi Pelayanan Kesehatan dan Dukungan UMKM

Dalam rapat tersebut, terdapat dua poin utama yang menjadi perhatian serius guna melindungi kepentingan masyarakat luas:

 Kesetaraan Tarif Pelayanan Medik

   Berdasarkan hasil evaluasi, tarif jasa pelayanan medik (dokter) di rumah sakit daerah tidak boleh dibedakan berdasarkan kelas perawatan pasien (VIP hingga Kelas 3). Biaya jasa untuk tindakan medis yang sama harus diperhitungkan secara seragam, sehingga perbedaan tagihan kedepannya hanya terletak pada fasilitas akomodasi atau ruang rawat inap.

 Keberpihakan pada Pelaku UMKM

   Pemerintah Pusat memberikan catatan khusus mengenai batas omzet usaha makanan dan minuman sebesar Rp2,5 juta per bulan yang dikecualikan dari objek pajak. Angka tersebut dinilai terlalu rendah dan berpotensi membebani pelaku usaha mikro, sehingga perlu dilakukan penyesuaian agar lebih mendukung pertumbuhan ekonomi kerakyatan.


Penguatan Modal BUMD dan Optimalisasi Aset

Selain membahas pajak, rapat kerja ini juga mengkaji Raperda Penyertaan Modal BUMD. Anggota BAPEMPERDA dari Fraksi Nasdem, Heri Suyatnoko, mengusulkan alokasi modal sebesar Rp50 miliar untuk memperkuat performa BUMD di tahun mendatang.

Sektor yang menjadi prioritas adalah BPR Perseroda dan BUMD WIKRAMA (Wisata Kreatif Majapahit) serta BUMD lainnya. “Kami meminta pihak Eksekutif untuk menyusun progres rencana bisnis yang matang. Setiap rupiah modal daerah harus memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah dan layanan publik,” tegas Heri.


Menuju Implementasi 2025

Seluruh hasil evaluasi ini akan segera diserahkan kepada Pimpinan DPRD untuk diparipurnakan kembali. Langkah ini dilakukan agar seluruh ketentuan teknis, termasuk Opsen Pajak Kendaraan Bermotor yang dijadwalkan berlaku per 5 Januari 2025, memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak memberatkan masyarakat.

Dengan adanya sinkronisasi ini, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menjalankan otonomi fiskal yang bertanggung jawab serta tetap berorientasi pada kesejahteraan masyarakat luas.




Writer: DION
Editor: DJOSE 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode