Jabatan Partai, Mahar Politik, dan Demokrasi yang Dipertaruhkan
-Baca Juga
Kasus penipuan pencalonan oknum individu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Mojokerto membuka fakta yang jarang dibicarakan secara jujur: politik Indonesia hidup di dua dunia aturan resmi dan praktik lapangan.
Secara hukum, seseorang tidak diwajibkan menjadi kader lama untuk maju sebagai calon anggota legislatif. Undang-undang hanya mensyaratkan pencalonan melalui partai politik. Celah inilah yang membuat banyak politisi datang dari luar struktur, dengan KTA yang terbit menjelang pendaftaran. Partai pun kerap berubah fungsi: bukan lagi rumah ideologi, melainkan kendaraan elektoral.
Dalam praktik, istilah “mahar politik” memang dilarang. Namun realitas mengenalnya dalam berbagai bentuk: kontribusi pemenangan, biaya konsolidasi, atau ongkos logistik. Tidak tertulis, tidak diakui, tetapi dipahami. Problem muncul ketika logika transaksi caleg ini dibawa masuk ke jabatan struktural partai, seperti Ketua DPC, yang sejatinya harus lahir dari musyawarah kader dan legitimasi organisasi.
Di titik inilah penipuan menemukan ruang. Janji akses ke pusat dipercaya karena ada mitos yang terlanjur hidup: bahwa segala keputusan bisa diamankan dari Jakarta. Padahal, secara aturan, jabatan struktural tidak bisa dibeli. Ketika janji itu gagal dipenuhi dan uang tak kembali, perkara pidana pun lahir.
Kasus ini bukan semata soal pelaku dan korban. Ia adalah cermin rapuhnya demokrasi internal partai. Bukan berarti partai menjual jabatan, tetapi persepsi bahwa jabatan bisa dinegosiasikan telah dibiarkan tumbuh. Selama partai tidak menertibkan transparansi rekrutmen dan pengisian jabatan, pengadilan akan terus menjadi ruang terbuka untuk membongkar apa yang seharusnya diselesaikan di dalam rumah politik sendiri.
Tidak ada pasal undang-undang yang mengatur harga sebuah jabatan partai. Namun dalam praktik politik Indonesia, jabatan itu sering dipercaya memiliki nilai tukar. Kasus penipuan pencalonan oknum individu Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Mojokerto yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Mojokerto memperlihatkan bagaimana kepercayaan lebih berbahaya daripada aturan. Uang berpindah tangan bukan karena mekanisme partai gagal, melainkan karena mitos tentang kekuasaan pusat terlalu lama dibiarkan hidup. Di ruang abu-abu antara aturan dan praktik itulah politik transaksional menemukan momentumnya.
Jangan Seret Partai ke Meja Terdakwa
Tidak adil jika seluruh perkara penipuan pencalonan oknum individu Ketua DPC di Mojokerto dibaca sebagai kegagalan institusional Partai Demokrat. Secara formal, mekanisme pengisian jabatan struktural partai sudah jelas: musyawarah kader, verifikasi organisasi, dan keputusan kolektif. Partai tidak pernah membuka ruang resmi bagi transaksi jabatan.
Masalahnya bukan pada aturan, melainkan pada cara sebagian kader memaknai kekuasaan. Kepercayaan berlebihan pada jalur informal dan figur yang mengaku dekat dengan pusat adalah persoalan personal, bukan kebijakan partai. Penipuan terjadi karena ada pihak yang melampaui prosedur dan memilih mempercayai klaim individual di luar mekanisme resmi.
Membaca kasus ini sebagai praktik jual beli jabatan partai justru berisiko menyesatkan publik. Yang seharusnya dikritik adalah budaya politik transaksional secara umum bukan satu partai tertentu. Jika semua penipuan yang menggunakan simbol partai dianggap tanggung jawab institusi, maka partai politik akan selalu menjadi korban kedua setelah korban penipuan itu sendiri.
Namun demikian, partai tetap memiliki tanggung jawab moral untuk mempertegas batas antara proses resmi dan jalur liar. Transparansi internal bukan hanya soal menjaga reputasi, tetapi juga melindungi kader dari ilusi kekuasaan yang kerap dimanfaatkan oleh penipu.
Penulis: DAMAR WIJAYA TUNGGA DEWA
