PAW yang Dihitung Satu Periode. Panggilan Jiwa Mengabdi Desa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PAW yang Dihitung Satu Periode. Panggilan Jiwa Mengabdi Desa

-

Baca Juga


Kepala OPD DPMD Pemkab Mojokerto Dalam sebuah RDP Dengan Komisi I DPRD,  Selasa 10 Februari 2026 di ruang Banggar DPRD Kabupaten Mojokerto. 


KOMISI I DPRD Kabupaten Mojokerto: Makruf, Fraksi PAN, DHOFIR Ketua Komisi I dan Ramadhani Anggota Komisi I.



Cuaca di luar Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto terasa dingin. Angin Februari berembus pelan, seperti menahan sesuatu. Namun di dalam ruang sidang Badan Anggaran lantai dua, suhu justru naik beberapa derajat. Pendingin ruangan menyala di bawah standar. Tapi panas itu bukan semata soal cuaca melainkan tentang keadilan kekuasaan di tingkat paling dasar republik yakni, desa.

Selasa, 10 Februari 2026, Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat kerja dengan OPD Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Agenda resminya terdengar teknokratis: mekanisme, tahapan, dan regulasi pengisian kekosongan jabatan kepala desa dan perangkat desa tahun 2026. Namun di balik bahasa administratif itu, tersimpan soal yang lebih mendasar, mengapa Kepala Desa hasil Pilkades Pergantian Antar Waktu (PAW) tetap dihitung satu periode penuh, meski masa jabatannya hanya sisa waktu?

Pertanyaan itu menggantung di ruang sidang. Dan belum sepenuhnya terjawab hingga rapat ditutup.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PAN, Makruf, pertanyakan kesiapan pemerintah daerah. Baginya, Pilkades PAW bukan sekadar soal teknis pemilihan, tetapi menyangkut legitimasi dan keberlangsungan pemerintahan desa.

“Pilkades PAW sudah masuk tahapan penjaringan. Pertanyaannya, apakah Pemkab benar-benar siap? Jangan sampai desa dibiarkan kosong kepemimpinan hanya karena urusan anggaran dan tafsir aturan,” ujar Makruf dalam rapat.

Nada yang sama juga datang dari Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Mojokerto, Dhofir. Ia menyoroti kondisi faktual di lapangan, kekosongan jabatan tidak hanya terjadi pada kepala desa, tetapi juga menjalar ke perangkat desa.






Data OPD DPMD menyebutkan, sebanyak 259 jabatan perangkat desa kosong, meliputi Kaur, Kasi, dan Kepala Dusun. Sebuah angka yang bukan sekadar statistik, tetapi potret lumpuhnya pelayanan publik di tingkat desa.

“Kalau kepala desa kosong, perangkat desa kosong, lalu siapa yang menjalankan roda pemerintahan?” kata Dhofir. “Negara tidak boleh hanya hadir lewat regulasi, tapi juga lewat keberpihakan.”

Menanggapi pertanyaan Komisi I, Kepala OPD DPMD Kabupaten Mojokerto, Sugeng Nuryadi, menyampaikan penjelasan yang menjadi kunci tafsir pemerintah daerah.






Menurut Sugeng, Kepala Desa hasil Pilkades PAW dihitung satu periode karena melanjutkan sisa periodesasi kepala desa sebelumnya yang tidak genap satu periode. Artinya, yang dihitung bukan lamanya seseorang menjabat, melainkan siklus periode jabatan kepala desa itu sendiri.

“Periode itu sudah berjalan. Ketika kepala desa berhenti di tengah jalan, maka penggantinya melalui PAW hanya melanjutkan sisa periode tersebut. Itu dihitung satu periode,” ujar Sugeng.

Ia menegaskan, kebijakan itu berdasarkan Undang-Undang Desa, sembari menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai petunjuk teknis lebih rinci.

“Dasarnya UU Desa. Untuk teknis lebih detail, kami menunggu PP,” tambahnya.

UU Desa memang mengatur masa jabatan kepala desa dan pembatasan periode. Namun UU tersebut tidak pernah secara eksplisit menyebut bahwa Kepala Desa hasil PAW otomatis dihitung satu periode penuh secara individual. Yang ada hanyalah tafsir kontinuitas periodesasi.

Akibatnya, lahirlah sebuah kondisi yang ironis:
Kepala Desa PAW menanggung konsekuensi satu periode, tanpa menikmati hak satu periode.

Mereka tidak menyusun RPJMDes sejak awal.
Mereka tidak memulai APBDes dari nol.
Mereka masuk di tengah konflik, defisit, dan sisa masalah pemerintahan sebelumnya.

Namun dalam catatan negara, mereka dianggap telah “menghabiskan” satu periode jabatan.

Jika saat ini jabatan kepala desa dibatasi hingga tiga periode, maka secara matematis, Kepala Desa PAW memulai kariernya dengan satu periode yang terpotong. Sebuah kerugian konstitusional yang sah secara hukum, tetapi rapuh secara keadilan.

OPD DPMD mencatat, seharusnya ada 15 desa yang melaksanakan Pilkades PAW pada 2026. Namun hanya 10 desa yang dinyatakan siap, sisanya terganjal anggaran.

Daftar desa yang siap melaksanakan Pilkades PAW antara lain: Desa Sumengko (Jatirejo), Desa Ngembat (Gondang), Desa Watesnegoro dan Lolawang (Ngoro), Desa Sampang Agung dan Windurejo (Kutorejo), Desa Kintelan (Puri), Fddq Bangsal (Bangsal), Desa Beloh (Trowulan), serta Deda  Mojo Kumpul (Kemlagi).

Lima desa lainnya menunggu bukan karena tak butuh pemimpin, tetapi karena belum ada anggaran. 

Pertanyaan paling jujur dalam ruang sidang.
Jika merugikan, mengapa masih ada yang mau menjadi Kepala Desa PAW?

Jawabannya sederhana, tapi tidak ringan yakni, panggilan jiwa.

Mereka yang maju dalam Pilkades PAW umumnya bukan pemburu kekuasaan jangka panjang. Mereka adalah figur transisi, penyangga stabilitas, dan pelayan masyarakat yang sadar sejak awal bahwa secara politik mereka rugi.

“Kalau pakai hitung-hitungan untung-rugi, tidak akan ada yang maju,” kata Makruf dingin. “Yang maju itu biasanya karena desa tidak boleh kosong.”

Di titik inilah demokrasi desa berjalan di atas pengorbanan personal, sementara negara berhenti di batas pasal.

Kalimat “sambil menunggu PP” terus diulang. Namun sejarah birokrasi Indonesia mengajarkan satu hal yakni, menunggu Peraturan Pemerintah yang paling sering.

Selama PP belum terbit, praktik administratif akan terus berjalan. Tafsir akan membeku menjadi kebiasaan. Dan kebiasaan, lama-lama, dianggap hukum.

Padahal, tanpa keberanian merevisi tafsir, ketidakadilan itu akan diwariskan dari satu periode ke periode berikutnya.






Desa Butuh Pemimpin, Negara Butuh Keberanian

Pilkades PAW 2026 akan tetap digelar. Desa tidak bisa menunggu. Pemerintahan harus berjalan. Pelayanan publik tidak boleh berhenti.

Namun pertanyaannya kini bergeser:
Apakah pemerintah cukup puas hanya dengan kepastian administratif, atau berani melangkah menuju keadilan substansial?

Sebab kepala desa PAW bukan sekadar pengisi kekosongan. Mereka adalah penjaga republik di tingkat paling sunyi yang bekerja penuh, tetapi dihitung setengah; yang mengabdi total, tetapi dicatat parsial.

Dan di situlah, panas ruang sidang Banggar Mojokerto menemukan maknanya yang paling dalam.



KOMISI I :  Debra Septia Eka ,Hj. Diana Kholida, Makruf , Sugiyarto , Dhofir,  Akhmad Luthfy 









Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode