PERDA RTRW KABUPATEN MOJOKERTO DI SIMPANG TAJAM. Sawah, Tebu, Tambang, dan Aset Militer ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PERDA RTRW KABUPATEN MOJOKERTO DI SIMPANG TAJAM. Sawah, Tebu, Tambang, dan Aset Militer

-

Baca Juga






Di beberapa hari menjelang tahun baru Imlek dan bulan Suci Ramadhan 2026, sebuah rapat di Jakarta justru menyimpan ketegangan yang jauh dari suasana perayaan. Di hadapan pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra melalui rapat online diruang Bupati Pemkab Mojokerto mengajukan dua pertanyaan yang tak sederhana. Pertanyaan yang, jika salah dijawab, bisa menentukan nasib sawah, konflik agraria, dan kepercayaan publik pada negara.

Rapat koordinasi yang dipimpin Direktorat Jenderal Tata Ruang itu sejatinya membahas sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun di balik peta dan angka, ada persoalan lama yang kembali menuntut keadilan alih fungsi lahan, aset militer, dan hak hidup warga desa.

RTRW adalah “dokumen” pembangunan. Ia menentukan mana sawah yang harus dilindungi, mana kawasan industri, mana ruang hidup warga. Masalahnya, RTRW Kabupaten Mojokerto belum mendapat persetujuan substansi pusat. Tanpa persetujuan itu, semua turunan izin, penetapan KP2B, bahkan kepastian hukum menggantung.

Dalam forum itu, Pemkab menyebut KP2B telah mencapai 87 persen. Angka yang, di atas kertas, tampak aman. Tapi pusat tak mudah diyakinkan. Tanpa persetujuan substansi RTRW, angka itu belum mengikat hukum.

“Angka boleh tinggi, tapi legitimasi hukum tetap menunggu” .



Bupati Mojokerto Muhammad AlBarra dan OPD PEMKAB MOJOKERTO 




Pertanyaan pertama Bupati AlBarra terdengar teknis, kapan Peraturan Bupati tentang KP2B bisa diterbitkan?
Jawaban pusat juga teknokratis, namun tegas. PerSub tak boleh mendahului RTRW.

Di balik jawaban normatif itu, tersimpan pesan politik kebijakan, pusat menahan kunci. Mereka tak ingin RTRW menjadi jalan pintas untuk mengesahkan perubahan ruang sebelum konflik diselesaikan.

Pertanyaan kedua jauh lebih sensitif.
Apakah aset TNI AL, TNI AU, dan lahan TCUN Bank Tanah bisa dikeluarkan dari perhitungan LBS 87 persen?

Di Mojokerto, pertanyaan ini bukan teori.

Lahan TNI AU di Desa Karangdiyeng, Kutorejo digunakan sebagai lahan tebu.

Lahan TNI AL di Desa Parengan, Jetis dimanfaatkan sebagai galian C.

Dua-duanya bersinggungan langsung dengan masyarakat. Dua-duanya punya sejarah unjuk rasa, penolakan, dan bentrok terbuka sejak pasca Reformasi 1998.

Pusat menjawab dengan prinsip sederhana namun keras, status pengelola tidak mengubah fungsi ruang.

Jika lahan masih produktif, pertanian atau aktivitas ekonomi, maka tetap dihitung sebagai lahan budidaya. Pengecualian hanya berlaku bila aset itu aktif sebagai fungsi pertahanan dan masuk Kawasan Strategis Nasional Hankam. Bukan sekadar label.

Di Desa Karangdiyeng, lahan TNI AU pernah diminta masyarakat setempat untuk digarap untuk menambah ekonomi. Di Desa Parengan, lahan TNI AL digunakan galian C. Warga hanya kebagian debu yang menyelimuti rumah-rumah mereka. Bagi warga, konflik ini bukan soal peta. Ini soal ruang hidup.

RTRW yang belum sah membuat situasi kian rumit. Di satu sisi, Pemkab dituntut menjaga investasi dan pendapatan. Di sisi lain, warga bertanya, di mana negara saat ruang hidup kami menyempit?

Bagi pemerintah pusat, pertanyaan Bupati AlBarra dibaca sebagai sinyal tekanan ruang yang serius. Pusat tidak menolak, tapi menunda kepastian. Mereka ingin RTRW Mojokerto bersih konflik, bukan sekadar aman angka.

“RTRW tidak boleh menjadi alat legalisasi konflik agraria.”

JALAN TERJAL KE DEPAN

Tanpa persetujuan substansi RTRW, KP2B belum terkunci, PerSub tak bisa terbit, Konflik lahan tetap ada. 

Bagi Pemkab Mojokerto, ini bukan sekadar dokumen. Ini ujian keberpihakan pada pangan, lingkungan, dan keadilan sosial.

RTRW Kabupaten Mojokerto sebagai cermin nasional, bagaimana negara mengelola ruang di tengah tekanan investasi, aset militer, dan hak warga. Jawabannya belum selesai. Tapi satu hal jelas, tata ruang adalah soal keadilan.







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode