POKIR DALAM ARSITEKTUR TATA KELOLA DAERAH. Menjaga Keseimbangan Relasi Eksekutif–Legislatif–Masyarakat
-Baca Juga
Ruang Hayam Wuruk lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten Mojokerto tampak lebih tertata dari biasanya.
Rabu, 18 Februari 2026, para anggota dewan menggelar Rapat Kerja Pembahasan Pelaksanaan Program Pokok-Pokok Pikiran (POKIR) DPRD.
Rapat ini dihadiri para Fraksi Fraksi DPRD serta jajaran eksekutif, termasuk Kepala BAPPEDA Pemkab Mojokerto.
Agenda utamanya bukan sekadar teknis anggaran, melainkan satu pertanyaan mendasar, bagaimana POKIR dijalankan tetap aspiratif, akuntabel, dan tidak melanggar batas kewenangan.
Di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap isu korupsi politik, rapat ini menjadi cermin kegelisahan sekaligus upaya merawat fungsi demokrasi lokal.
Dalam tata kelola pemerintahan daerah, POKIR merupakan instrumen yang diakui secara formal dalam siklus perencanaan dan penganggaran.
Secara konseptual, POKIR berfungsi sebagai kanal representasi aspirasi masyarakat, instrumen koreksi terhadap perencanaan teknokratik, serta penguat legitimasi kebijakan anggaran daerah.
POKIR menempatkan DPRD bukan sebagai pelaksana program, melainkan sebagai penjaga kepentingan publik dalam proses pengambilan keputusan anggaran.
Eksekutif - Legislatif Bukan Relasi Kompetisi
Rapat kerja tersebut menegaskan satu hal penting, relasi antara eksekutif dan legislatif bukan relasi kompetisi, melainkan relasi pembagian peran.
Legislatif bekerja pada ranah representasi, penganggaran, dan pengawasan. Eksekutif bertanggung jawab pada perencanaan teknis dan pelaksanaan program.
POKIR berada di ruang tengah relasi itu sebagai bahan masukan kebijakan, bukan instruksi teknis.
Ketika batas ini dijaga, POKIR menjadi penyeimbang. Ketika batas ini dilanggar, POKIR berubah menjadi sumber masalah.
Belajar dari Kasuistik - Ketika POKIR Disalahpahami
Sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi kerap disederhanakan seolah-olah POKIR adalah akar masalah.
Padahal, yang dipersoalkan dalam kasus-kasus tersebut bukanlah POKIR sebagai kebijakan, melainkan intervensi terhadap pengadaan barang dan jasa, pengondisian pelaksana kegiatan, serta praktik imbal balik dalam distribusi anggaran.
Penyederhanaan inilah yang melahirkan ketakutan struktural di kalangan anggota DPRD takut menyerap aspirasi, takut mengusulkan program, takut dicurigai.
Implikasi Kebijakan - Ketika Aspirasi Terancam Mati
Ketakutan berlebihan terhadap POKIR berpotensi melahirkan distorsi tata kelola, aspirasi masyarakat kehilangan saluran formal, perencanaan menjadi elitis dan top–down, dan partisipasi publik melemah.
Jika kondisi ini dibiarkan, APBD berisiko kehilangan ruh representatifnya.
Anggaran tetap berjalan, tetapi rasa keadilan publik menghilang.
Peran Masyarakat dalam Siklus POKIR
Dalam diskursus POKIR, masyarakat tidak boleh ditempatkan sebagai penonton.
Masyarakat adalah subjek utama.
POKIR yang sehat justru, memperkuat partisipasi warga, meningkatkan kualitas legitimasi kebijakan, serta membangun rasa kepemilikan terhadap program pemerintah.
Tanpa keterlibatan publik, POKIR akan kehilangan makna politiknya.
Di titik inilah peran media. Media tidak cukup hanya menjadi pengawas kekuasaan, tetapi juga penjaga nalar publik.
Media yang bertanggung jawab, membedakan antara fungsi dan penyimpangan, tidak menggeneralisasi kesalahan oknum, serta menyajikan konteks kebijakan secara utuh.
Pendekatan ini penting agar penegakan hukum dan demokrasi lokal tidak saling melemahkan.
Rapat kerja POKIR DPRD Kabupaten Mojokerto menunjukkan bahwa demokrasi lokal sedang mencari keseimbangannya.
POKIR bukan ancaman bagi tata kelola.
Penyalahgunaannya lah yang harus dicegah.
Relasi eksekutif–legislatif yang sehat hanya dapat terwujud bila, batas kewenangan dijaga, partisipasi masyarakat diperkuat, dan media menjalankan fungsi edukatif.
Di sanalah POKIR menemukan maknanya yang sejati, sebagai jembatan aspirasi, bukan alat transaksi, sebagai instrumen demokrasi, bukan sumber ketakutan.
Penulis: Damar Wijaya Tungga Dewa
