SUNYI DI PACET MOJOKERTO JAWA TIMUR Ketika Seorang Lansia Terbaring, dan Negara Tak Kunjung Datang
-Baca Juga
Pagi itu, tidak ada suara apa pun dari ranjang di sudut rumah sederhana di Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Perempuan tua itu hanya terbaring.
Matanya terbuka, menatap kosong ke langit-langit.
Tubuhnya kurus, nyaris tenggelam dalam sprei tipis bergambar kartun.
Namanya Misnah.
Warga memanggilnya Mbah Misnah.
Sudah dua bulan terakhir, ia tidak lagi bisa bangun dari tempat tidur.
Untuk minum, ia harus dibantu.
Untuk makan, ia tak lagi mampu.
Untuk bertahan hidup, ia bergantung pada belas kasih tetangga.
Bukan negara.
Dua Bulan di Ambang Batas
Tidak ada keluarga di rumah itu.
Tidak ada anak.
Tidak ada suami.
Tidak ada siapa pun.
Hanya sesekali, seorang perempuan bernama Sumiati datang.
Ia bukan perawat.
Ia hanya tetangga.
Tangannya yang mengganti pampers Mbah Misnah.
Tangannya yang menyeka tubuh renta itu.
Tangannya pula yang membantu memasukkan cairan minum melalui alat sederhana.
“Sudah tidak bisa apa-apa,” kata seorang warga.
Kalimat itu terdengar pendek.
Namun di dalamnya, terkandung seluruh kenyataan.
Bahwa di usia senja, hidup Mbah Misnah sepenuhnya bergantung pada empati.
Dekat Kekuasaan, Jauh dari Perhatian
Rumah itu bukan berada di wilayah terpencil.
Letaknya tepat di depan SDN Tanjung Kenongo I.
Warga menyebut lokasinya juga tidak jauh dari lingkungan kediaman Bupati Mojokerto, serta kawasan Pondok Pesantren Amanatul Ummah.
Beberapa tahun lalu, rumah itu bahkan pernah direhabilitasi oleh pihak pesantren.
Namun kini, ketika pemiliknya tak lagi berdaya, yang tersisa hanya kesunyian.
Dan satu pertanyaan, Ke mana negara?
Negara yang Bekerja Lewat Laporan
Informasi yang dihimpun menunjukkan, selama dua bulan Mbah Misnah terbaring, belum ada intervensi resmi.
Tidak dari pemerintah desa.
Tidak dari puskesmas.
Tidak dari dinas sosial.
Di tingkat kabupaten, perlindungan sosial berada dalam koordinasi melalui .
Namun sistem itu bekerja berdasarkan data.
Dan data bergantung pada laporan.
Tanpa laporan, seseorang bisa luput dari sistem.
Bahkan ketika ia terbaring tak berdaya.
Paradoks Statistik Kemiskinan
Ironinya, di saat yang hampir bersamaan, pemerintah daerah menggelar rapat koordinasi penurunan kemiskinan.
Laporan resmi menyebut angka kemiskinan menurun.
Secara statistik, kondisi membaik.
Data-data itu bersumber dari sistem kesejahteraan nasional yang terhubung dengan dan pengolahan indikator oleh .
Dalam sistem itu, penduduk diklasifikasikan dalam kelompok kesejahteraan yang disebut desil.
Desil 1 adalah kelompok paling miskin.
Kelompok yang seharusnya menjadi prioritas bantuan.
Namun di Pacet, klasifikasi itu seperti kehilangan makna.
Mbah Misnah tidak hidup dalam statistik.
Ia hidup dalam kenyataan.
Kemiskinan yang Tidak Tercatat
Secara faktual, kondisi Mbah Misnah memenuhi hampir semua indikator kemiskinan ekstrem.
Ia sebatang kara.
Tidak memiliki penghasilan.
Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar.
Tidak mampu merawat dirinya sendiri.
Dalam terminologi kesejahteraan sosial, kondisi itu bahkan masuk kategori lansia terlantar.
Kelompok yang seharusnya menjadi prioritas intervensi negara.
Namun sistem hanya mengenali mereka yang tercatat.
Yang tidak tercatat, bisa luput.
Dan yang luput, bisa terlupakan.
Ketika Tetangga Menggantikan Negara
Di rumah itu, negara hadir dalam bentuk yang berbeda.
Bukan melalui program.
Bukan melalui anggaran.
Melainkan melalui empati.
Sumiati, tetangga itu, tidak pernah menghitung berapa biaya yang ia keluarkan.
Ia hanya tidak tega.
Setiap hari, ia datang memastikan perempuan tua itu masih hidup.
Solidaritas warga menjadi garis pertahanan terakhir.
Di luar itu, hanya ada ketidakpastian.
Visi Besar dan Kenyataan Kecil
Kabupaten Mojokerto memiliki visi pembangunan menuju daerah yang lebih maju, adil, dan makmur.
Visi itu menjanjikan kesejahteraan.
Menjanjikan keadilan.
Namun visi selalu diuji oleh kenyataan.
Bukan di ruang rapat.
Melainkan di ruang sempit seperti rumah Mbah Misnah.
Di sana, kata adil menemukan ujian paling konkret.
Apakah negara hadir bagi mereka yang paling lemah.
Atau belum.
Menunggu Ditemukan
Di atas ranjang itu, waktu berjalan pelan.
Tidak ada yang diketahui Mbah Misnah tentang desil.
Tentang statistik.
Tentang rapat koordinasi.
Yang ia tahu hanya satu, Ia menunggu.
Menunggu seseorang datang.
Menunggu sistem yang menjanjikan perlindungan.
Menunggu negara menemukannya.
Di sebuah rumah sederhana di Pacet, Mojokerto.
Seorang perempuan tua terbaring.
Dan dari sanalah, sebuah pertanyaan tentang kemanusiaan dan tanggung jawab tak bisa lagi dihindari.
LANSIA TERLANTAR DAN SISTEM DESIL
Klasifikasi Nasional:
Desil 1 : 10% penduduk termiskin
Prioritas bantuan sosial
Kategori Sosial:
Lansia terlantar
Tidak memiliki keluarga
Tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar
Fakta Kasus:
Nama : Misnah
Usia : Lansia
Status : Sebatang kara
Kondisi : Lumpuh total
Lama sakit : ± 2 bulan
Perawatan : Tetangga
CATATAN REDAKSI
Kemiskinan tidak selalu tersembunyi.
Kadang ia terlihat jelas.
Terbaring di depan mata.
Namun tetap luput dari sistem.
Dan justru di situlah, ukuran sesungguhnya dari kehadiran negara dipertanyakan.
SURAT TERBUKA RESMI
Permohonan Perhatian dan Intervensi Kemanusiaan untuk Lansia Terlantar di Kecamatan Pacet
Kepada Yth.
Bupati Mojokerto
Bapak Muhammad Al Barra
di
Tempat
Dengan hormat,
Perkenankan kami menyampaikan informasi sekaligus permohonan perhatian Bapak Bupati terkait kondisi salah satu warga lanjut usia di wilayah Kabupaten Mojokerto yang saat ini sangat membutuhkan kehadiran dan perlindungan negara.
Warga tersebut bernama Misnah (Mbah Misnah), beralamat di Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, kondisi yang bersangkutan saat ini adalah sebagai berikut:
Berstatus sebatang kara dan tidak memiliki keluarga yang merawat.
Telah terbaring sakit selama kurang lebih dua bulan dan tidak mampu melakukan aktivitas dasar secara mandiri.
Untuk kebutuhan makan, minum, dan kebersihan, sepenuhnya bergantung pada bantuan sukarela tetangga.
Secara faktual memenuhi kriteria lansia terlantar dan kelompok masyarakat sangat miskin yang memerlukan intervensi perlindungan sosial.
Sebagaimana amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan, fakir miskin dan warga terlantar merupakan tanggung jawab negara, yang pelaksanaannya berada dalam kewenangan pemerintah daerah melalui perangkat terkait.
Kami meyakini, di bawah kepemimpinan Bapak Bupati, Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan bermartabat.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kiranya Bapak Bupati berkenan:
Menugaskan dinas terkait untuk melakukan asesmen dan penanganan segera.
Memberikan perlindungan sosial, perawatan kesehatan, dan pendampingan yang diperlukan.
Memastikan warga lansia terlantar seperti Mbah Misnah mendapatkan hak perlindungan yang layak.
Kami percaya, perhatian dan tindakan cepat Pemerintah Kabupaten Mojokerto tidak hanya akan membantu menyelamatkan satu kehidupan warga, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kehadiran negara.
Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Bupati, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Tim Kepedulian Sosial dan Peliput Independen
Kabupaten Mojokerto – Jawa Timur
Tembusan:
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto
Camat Pacet
Kepala Desa Tanjung Kenongo
Arsip
LAPORAN RESMI PENGADUAN MASYARAKAT
Kepada Yth:
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Jawa Timur
dan
Menteri Sosial
di Jakarta
Perihal: Dugaan Maladministrasi dan Kelalaian Perlindungan Warga Miskin Ekstrem di Kabupaten Mojokerto
Dengan hormat,
Bersama surat ini, kami menyampaikan laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban pelayanan sosial terhadap warga miskin ekstrem, yang terjadi di wilayah Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur.
Identitas Warga:
Nama: Mbah Misnah
Alamat: Dusun Tanjungsari, Desa Tanjung Kenongo, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto
Kondisi: Lansia sebatang kara, sakit parah, tidak mampu beraktivitas, tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar secara mandiri.
Kronologi dan Fakta Lapangan:
Selama kurang lebih dua bulan terakhir, Mbah Misnah berada dalam kondisi sakit parah dan tidak mampu bangun dari tempat tidur.
Seluruh kebutuhan hidup sehari-hari, termasuk makan, minum, dan kebersihan, dipenuhi oleh bantuan sukarela tetangga.
Tidak terdapat intervensi aktif dari perangkat perlindungan sosial negara, baik melalui pemerintah desa maupun instansi sosial terkait.
Berdasarkan indikator kesejahteraan sosial nasional, kondisi tersebut memenuhi kriteria kemiskinan ekstrem (Desil 1) yang seharusnya menjadi prioritas perlindungan negara.
Kondisi ini terjadi di wilayah administratif Kabupaten Mojokerto, yang berada di bawah kepemimpinan Bupati Mojokerto.
Substansi Dugaan Maladministrasi:
Kami menduga telah terjadi:
Kelalaian dalam pendataan warga miskin ekstrem
Tidak optimalnya pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Tidak adanya respon cepat terhadap kondisi darurat sosial
Potensi pengabaian kewajiban pelayanan publik di bidang kesejahteraan sosial
Padahal, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, negara wajib memberikan perlindungan kepada warga miskin, terlantar, dan tidak berdaya.
Permohonan kepada Ombudsman RI:
Kami memohon:
Melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi pelayanan sosial di Kabupaten Mojokerto.
Melakukan investigasi lapangan terhadap instansi terkait, khususnya .
Mengeluarkan rekomendasi resmi perbaikan sistem perlindungan sosial.
Permohonan kepada Kementerian Sosial RI:
Kami memohon:
Intervensi darurat penyelamatan dan perlindungan terhadap Mbah Misnah.
Evaluasi terhadap validitas DTKS di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Audit perlindungan sosial bagi kelompok lansia miskin ekstrem.
Alasan Pengaduan Ini Penting:
Kasus ini bukan semata peristiwa individu.
Ini adalah indikator apakah sistem negara benar-benar melindungi warga paling lemah.
Karena ukuran negara hadir bukan pada laporan statistik—
melainkan pada apakah warga miskin ekstrem dibiarkan sendirian atau diselamatkan.
Demikian laporan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Ombudsman Republik Indonesia dan Kementerian Sosial Republik Indonesia segera mengambil langkah konkret.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Pelapor / Tim Kepedulian Sosial Independen
Kabupaten Mojokerto
Februari 2026
Lampiran:
• Dokumentasi foto kondisi korban
• Kronologi tertulis
• Lokasi kejadian
• Identitas saksi warga sekitar
Catatan Penting:
Sesuai Undang-Undang Ombudsman RI, instansi terlapor wajib menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman. Kegagalan melaksanakan rekomendasi dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
