PAD Kabupaten Mojokerto Menuju Rp1,2 Triliun. Pajak dan Retribusi Ditata Ulang dari Ruang Raden Wijaya ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

PAD Kabupaten Mojokerto Menuju Rp1,2 Triliun. Pajak dan Retribusi Ditata Ulang dari Ruang Raden Wijaya

-

Baca Juga


Heri Suyatnoko anggota BAPEMPERDA DPRD Kabupaten Mojokerto Fraksi NASDEM 






Rapat BAPEMPERDA Bahas Revisi Pajak dan Retribusi

Ruang Raden Wijaya di gedung DPRD Kabupaten Mojokerto menjadi saksi pertemuan penting antara legislatif dan eksekutif, Senin (9/3/2026).

Dalam rapat kerja tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Mojokerto bersama eksekutif Pemerintah Kabupaten Mojokerto membahas perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Perubahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut evaluasi dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Anggota Bapemperda DPRD Mojokerto Heri Suyatnoko mengatakan revisi regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat.

“Perubahan ini akan disesuaikan dengan kebijakan dari Kementerian Keuangan yang sekarang berlaku. Potensinya akan meningkatkan PAD,” ujarnya.

Sebelumnya, evaluasi dari pemerintah pusat telah dikaji oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto, serta Bagian Hukum Pemkab Mojokerto.

Hasil pembahasan menyepakati bahwa Bapemperda DPRD dan pihak eksekutif tidak keberatan terhadap revisi tersebut.

Langkah berikutnya menunggu surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna DPRD.

“Setelah itu baru diparipurnakan oleh anggota DPRD Kabupaten Mojokerto,” jelas Heri yang juga politisi Partai NasDem.

Jika dilihat sepintas, rapat tentang pajak daerah mungkin terdengar seperti diskusi yang kaku dan teknokratis.

Namun di balik pasal-pasal itu, tersimpan cerita yang jauh lebih besar,  tentang bagaimana sebuah daerah berusaha berdiri di atas kakinya sendiri.

Pendapatan Asli Daerah, atau PAD, sering menjadi ukuran kemandirian sebuah pemerintah daerah. Tanpa PAD yang kuat, pembangunan daerah akan terus bergantung pada dana transfer dari pusat.

Mojokerto tampaknya ingin keluar dari bayang-bayang itu.

Data yang disampaikan dalam rapat menunjukkan tren yang cukup menggembirakan.
Pada 2024, PAD Kabupaten Mojokerto berada di angka Rp658 miliar.

Setahun kemudian, pada 2025, angkanya melonjak menjadi Rp886 miliar.

Lonjakan dua digit itu membuat optimisme tumbuh di kalangan legislatif dan eksekutif.

Jika revisi Perda Pajak dan Retribusi berjalan efektif, tambahan pendapatan diperkirakan bisa mencapai Rp100 hingga Rp200 miliar.

Angka itu bukan sekadar statistik.
Ia bisa berarti jalan desa yang diperbaiki, pasar yang direnovasi, hingga layanan publik yang diperkuat.

Target yang dipasang pun cukup ambisius.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan PAD dapat menembus Rp1,2 triliun pada akhir masa pemerintahan Bupati Muhammad Al Barra.

Sebuah target yang bukan hanya soal angka, tetapi juga soal kepercayaan diri fiskal daerah.


Namun di balik optimisme itu, selalu ada pertanyaan yang patut diajukan.

Pajak daerah adalah instrumen penting untuk pembangunan.
Tetapi bagi masyarakat, pajak juga berarti beban ekonomi yang harus dibayar dari keringat sehari-hari.

Di sinilah seni pemerintahan diuji.

Sebuah Perda pajak yang baik bukan sekadar meningkatkan PAD, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal pemerintah dan daya tahan ekonomi masyarakat.

Jika pajak terlalu berat, ekonomi lokal bisa terbebani.
Jika terlalu ringan, pembangunan daerah akan tersendat.

Maka revisi Perda ini bukan hanya soal menyesuaikan aturan dari pusat.

Ia juga tentang bagaimana Kabupaten Mojokerto mendefinisikan masa depannya sendiri.

Apakah pajak menjadi alat pembangunan yang adil?

Atau sekadar menjadi mesin angka untuk mengejar target fiskal?

Jawabannya kelak akan terlihat bukan di ruang rapat, melainkan di pasar-pasar, warung kecil, dan usaha rakyat yang menjadi denyut ekonomi Kabupaten Mojokerto.

Di situlah sesungguhnya sebuah Perda diuji,
bukan oleh pasal, tetapi oleh kehidupan.








Writer: DION 
EDITOR: DJOSE 








Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode