RAMADHAN DI BALIK BANGKAI KAPAL MAJAPAHIT. 2 Orang Terdakwa TPK Pembangunan Kapal MAJAPAHIT, Proses INKRAH
-Baca Juga
Di bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, langit Mojokerto kadang cerah, kadang mendung.
Seperti nasib sebuah proyek yang dulu digadang-gadang menjadi ikon wisata baru Kapal Taman Bahari Majapahit.
Kini ia berdiri sunyi di tepi aliran sungai ngotok dekat Jembatan Rejoto.
Sebuah bangunan menyerupai kapal raksasa yang seharusnya menjadi pusat kuliner dan wisata.
Namun yang tersisa hanya konstruksi mangkrak dan perkara hukum yang menyeret banyak orang.
Proyek senilai Rp2,5 miliar dari APBD Kota Mojokerto tahun 2023 itu berubah menjadi perkara korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Di bulan Ramadhan ini, dua dari tujuh terpidana akhirnya mulai menjalani hukuman.
Namun kisahnya belum selesai.
Karena di balik bangkai kapal itu, masih tersisa pertanyaan besar yang belum terjawab.
Dua Terpidana Sudah Inkracht
Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto akhirnya mengeksekusi dua terpidana kasus korupsi proyek Kapal Majapahit.
Mereka adalah:
1. Yustian Suhandinata – eks Sekretaris Dinas PUPR Perakim sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
2. Hendar Adya Sukma – subkontraktor proyek
Keduanya telah menjalani eksekusi di Lapas Kelas II-B Mojokerto setelah putusan mereka berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Vonisnya:
Yustian : 3 tahun penjara + denda Rp150 juta
Hendar : 1,5 tahun penjara + denda Rp100 juta
Eksekusi dilakukan setelah putusan banding dari Pengadilan Tinggi Surabaya memperberat hukuman para terdakwa.
Namun perkara ini belum sepenuhnya selesai.
Lima Terdakwa Masih Berjuang di Kasasi
Dari tujuh terdakwa yang diseret dalam kasus ini, lima orang lainnya masih menjalani proses hukum.
Beberapa memilih kasasi ke Mahkamah Agung.
Di antaranya:
1. Zantos Sebaya – mantan Kabid Penataan Ruang PUPR
2. Cholik Idris – subkontraktor proyek
3. Mokhamad Kudori – kontraktor pekerjaan cover kapal
4. Nugroho alias Putut – terdakwa yang sempat mengajukan justice collaborator
5. Mochamad Romadon – masih buron dan masuk DPO
Karena masih berproses di tingkat kasasi, jaksa belum bisa melakukan eksekusi terhadap mereka.
Artinya…
Perkara ini masih terbuka.
Kapal Wisata yang Tak Pernah Berlayar
Proyek Kapal Majapahit seharusnya menjadi ikon wisata baru Kota Mojokerto.
Konsepnya sederhana namun ambisius.
Sebuah pujasera berbentuk kapal raksasa di kawasan Taman Bahari Majapahit (TBM).
Namun dalam proses pembangunan, banyak kejanggalan ditemukan.
Hakim bahkan sempat melakukan pemeriksaan setempat ke lokasi (Sidang Lokasi) proyek karena kualitas konstruksi yang dipertanyakan.
Temuan penyidik kemudian menunjukkan:
✍️Pekerjaan tidak sesuai spesifikasi
✍️ Proyek tidak selesai
✍️Struktur bangunan gagal bangunan
✍️Proses pengadaan diduga telah dikondisikan
Hasil audit menyatakan negara mengalami kerugian sekitar Rp1,9 miliar.
Sebuah angka yang hampir menyamai nilai proyek itu sendiri.
Misteri Aktor di Balik Proyek
Dalam perjalanan penyidikan, sebuah fakta menarik muncul.
Salah satu terdakwa bahkan sempat mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
Ia mengaku siap membuka aktor lain yang diduga terlibat dalam proyek tersebut.
Namun hingga kini, belum jelas apakah informasi itu benar-benar membuka lingkaran baru.
Karena sampai hari ini, perkara yang disidangkan masih berkutat pada pelaksana teknis proyek.
Pertanyaannya:
Apakah semua pihak yang bertanggung jawab sudah benar-benar tersentuh hukum?
Atau masih ada aktor lain yang belum terungkap?
Ramadhan dan Refleksi
Di bulan Ramadhan, masyarakat Jawa sering mengingatkan diri lewat parikan:
"Riyoyo gak nggoreng kopi,
ngedep mejo gakno jajane.
arep riyoyo kondisi sepi."
Penak e, riyoyo ditunda ae…🙄😂
Artinya sederhana.
Ketika kehidupan sedang sepi dan sulit, manusia diingatkan untuk andap asor.
Rendah hati.
Sebab jabatan, proyek, dan uang negara pada akhirnya hanyalah titipan.
Sedangkan hukum, seperti waktu, akan terus berjalan.
Dan bangkai kapal itu tetap berdiri di sana.
Sebagai pengingat.
Bahwa korupsi tidak hanya merugikan negara.
Tetapi juga menghancurkan mimpi sebuah kota.
EDITORIAL
Kapal Majapahit Ketika Ide Besar Tenggelam oleh Tata Kelola yang Rapuh
Di banyak kota di Indonesia, pembangunan ikon wisata kerap dimulai dari sebuah ide besar.
Ide itu biasanya lahir dari semangat mempercantik kota, menarik wisatawan, dan menggerakkan ekonomi lokal.
Namun dalam praktiknya, ide besar sering kali kandas bukan karena kekurangan anggaran, melainkan karena lemahnya tata kelola.
Kasus pembangunan Kapal Taman Bahari Majapahit di Kota Mojokerto adalah salah satu contoh yang paling nyata.
Anggaran sebesar Rp2,5 miliar digelontorkan dari APBD untuk membangun sebuah ruang kuliner berbentuk kapal yang diharapkan menjadi magnet wisata baru di tepi ngotok anak Sungai Brantas.
Alih-alih menjadi ikon kota, proyek itu justru berakhir sebagai perkara korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Tujuh orang harus duduk di kursi terdakwa.
Dua di antaranya telah menjalani hukuman setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara lainnya masih menjalani proses hukum hingga tingkat kasasi.
Kasus ini menunjukkan satu hal yang sering berulang dalam banyak proyek pemerintah daerah: rantai pengawasan yang lemah sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dari Perencanaan ke Ruang Sidang
Dalam teori pengelolaan keuangan negara, setiap proyek publik harus melalui tiga lapisan kontrol utama, perencanaan, pengadaan, pengawasan pelaksanaan.
Ketika salah satu lapisan itu rapuh, potensi penyimpangan akan muncul.
Dalam perkara kapal Majapahit, penyidik menemukan bahwa pekerjaan konstruksi tidak sesuai spesifikasi. Proses pengadaan bahkan disebut diwarnai pengondisian pemenang proyek.
Akibatnya, bangunan yang menelan anggaran miliaran rupiah itu dinyatakan gagal konstruksi.
Kini bangunan tersebut hanya berdiri sebagai aset pemerintah yang tidak dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ketika Aset Negara Menjadi Beban
Persoalan berikutnya tidak kalah pelik.
Secara administratif, bangunan kapal itu telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.
Namun status aset itu justru menjadi dilema.
Jika bangunan tersebut dipertahankan, pemerintah harus mengeluarkan biaya pemeliharaan.
Jika dibongkar, negara kembali menanggung kerugian.
Di banyak daerah di Indonesia, fenomena seperti ini tidak jarang terjadi: proyek yang gagal tetap tercatat sebagai aset negara meski tidak memiliki nilai manfaat.
Aset berubah menjadi beban.
Pesan bagi Pemerintah Daerah
Kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia.
Bahwa pembangunan simbolik tanpa perencanaan matang hanya akan menghasilkan proyek yang rapuh sejak awal.
Lebih dari itu, proyek-proyek seperti ini membuka ruang bagi praktik korupsi.
Padahal tujuan pembangunan daerah seharusnya sederhana memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Ramadhan dan Cermin Kekuasaan
Kasus ini memasuki fase eksekusi putusan justru di bulan Ramadhan.
Bulan yang dalam tradisi spiritual umat Islam dikenal sebagai waktu untuk menahan diri dan membersihkan hati.
Dalam kearifan Jawa, ada nasihat sederhana yang sering diucapkan para orang tua,
"Dadi uwong kudu andap asor,
supaya lancar penggaweane."
Menjadi manusia harus rendah hati agar hidup berjalan lancar.
Nasihat itu sederhana, tetapi relevan bagi siapa pun yang memegang kekuasaan.
Karena pada akhirnya jabatan hanyalah amanah.
Ketika amanah itu disalahgunakan, hukum akan datang menagihnya.
Bangkai Kapal yang Mengingatkan
Kini kapal Majapahit masih berdiri di tepi sungai.
Ia tidak pernah benar-benar berlayar.
Namun keberadaannya telah menjadi pengingat yang kuat.
Bahwa pembangunan yang tidak disertai integritas hanya akan menghasilkan monumen kegagalan.
Bangkai kapal itu mungkin suatu hari akan dibongkar.
Tetapi pelajaran dari kasus ini seharusnya tidak ikut hilang.
Karena dalam setiap proyek publik selalu ada satu hal yang tidak boleh tenggelam,
kepercayaan rakyat.
