“TANJAKAN TERAKHIR ODONG-ODONG”. Lebaran, Tradisi, dan Satu Nyawa yang Tertinggal di Jatidukuh
-Baca Juga
Ketika kendaraan modifikasi, budaya silaturahmi, dan abainya keselamatan bertemu dalam satu titik, tragedi yang seharusnya bisa dicegah.
Pagi yang Berangkat dengan Tawa
Di Mojokerto, Lebaran bukan sekadar hari raya. Ia adalah perjalanan. Dari rumah ke rumah. Dari pelukan ke pelukan.
Rombongan itu berangkat dengan sederhana. Tidak ada protokol. Tidak ada standar keselamatan. Hanya keyakinan, perjalanan ini dekat, aman, dan biasa saja.
Odong-odong menjadi pilihan. Murah. Muat banyak. Praktis.
Tapi justru di situlah tragedi bersembunyi.
Detik-Detik di Tanjakan Jatidukuh
Tanjakan itu tidak panjang. Tapi cukup untuk menguji mesin yang tidak dirancang membawa 35 orang.
Suara mesin meraung.
Lalu kehilangan tenaga.
Kendaraan berhenti.
Hening sepersekian detik.
Kemudian, mundur.
Tidak terkendali.
Benturan dengan tiang listrik menjadi titik akhir dari kendali manusia. Setelah itu, hukum fisika mengambil alih.
Odong-odong terguling.
Tubuh-tubuh saling menghimpit. Jeritan pecah. Debu naik. Dan di tengah kekacauan itu, satu nyawa terhenti, bu Sulimah.
Korban sempat dilarikan ke RS Sumber Glagah Pacet. Kemudian dirujuk ke RSUD Prof. Soekandar Mojosari Mojokerto.
Odong-Odong Solusi Murah, Risiko Mahal
Di banyak desa, odong-odong adalah simbol ekonomi rakyat. Ia menjawab kebutuhan mobilitas dengan cara yang paling sederhana.
Namun secara teknis.
Rangka tidak dirancang untuk beban dinamis tinggi
Sistem pengereman tidak diuji untuk kontur ekstrem
Distribusi berat tidak seimbang
Tidak ada sistem keselamatan pasif (seatbelt, rangka pelindung)
Dalam disiplin keselamatan transportasi, ini disebut,
high-risk informal transport system
Masalahnya bukan sekadar kendaraan.
Masalahnya adalah normalisasi risiko.
Hukum yang Ada, Tapi Tak Hadir di Jalan Desa
Secara normatif, negara sudah mengatur dengan tegas melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun di lapangan, hukum sering kalah oleh kebiasaan.
Fakta Hukum
Kendaraan wajib laik jalan (uji KIR)
Modifikasi wajib uji tipe ulang
Angkutan orang harus kendaraan resmi
Pelanggaran bisa pidana
Namun praktiknya. Odong-odong tetap beroperasi. Tidak ada pengawasan rutin. Tidak ada penindakan konsisten
Akibatnya, hukum menjadi teks, bukan proteksi.
Ketika Negara Tidak Hadir, Risiko Dibagi Rata
Dalam sistem formal, korban kecelakaan mendapat perlindungan dari Jasa Raharja.
Namun dalam kasus seperti ini, kendaraan tidak terdaftar, tidak masuk kategori angkutan umum, tidak ada jaminan asuransi.
Artinya, risiko sepenuhnya ditanggung masyarakat.
Ini bukan sekadar kecelakaan.
Ini adalah ketimpangan perlindungan.
Human Error atau System Failure?
Menyebut ini human error terlalu sederhana.
Karena, Pengemudi tidak dilatih. Kendaraan tidak diuji. Jalan tidak dipetakan risiko. Regulasi tidak ditegakkan.
Ini adalah system failure yang dipersonalisasi.
Rumah Duka, Lebaran yang Terhenti
Di Desa Mlaten, suasana berbeda. Tidak ada cerita perjalanan. Tidak ada tawa.
Yang ada hanya diam panjang.
Nama Bu Sulimah kini menjadi pengingat,
bahwa keselamatan tidak boleh ditawar oleh alasan apa pun.
“KENAPA ODONG-ODONG BERBAHAYA?”
1. Overkapasitas
Beban over kapasitas desain
2. Rem Tidak Standar
Risiko gagal di turunan atau tanjakan
3. Tidak Ada Uji KIR
Tidak lolos kelayakan jalan
4. Tanpa Asuransi
Tidak dijamin Jasa Raharja
5. Modifikasi Ilegal
Melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
“Negara Kalah oleh Kebiasaan”
Ada ironi yang terus berulang di negeri ini.
Hukum ditulis dengan tegas.
Namun dibiarkan longgar.
Odong-odong bukan fenomena baru. Ia sudah lama menjadi “rahasia umum” yang semua orang tahu dan semua orang biarkan.
Pemerintah daerah tahu.
Aparat tahu.
Masyarakat tahu.
Tapi tidak ada yang benar-benar menghentikan.
Mengapa?
Karena ia dianggap kecil.
Karena ia dianggap biasa.
Karena ia dianggap “urusan rakyat”.
Sampai akhirnya, satu nyawa melayang.
Baru kita bicara.
Ini bukan soal kurangnya aturan.
Ini soal keberanian menegakkan aturan.
Jika kendaraan tidak laik jalan tetap dibiarkan beroperasi, maka negara secara tidak langsung ikut duduk di dalamnya menjadi penumpang dalam setiap potensi kecelakaan.
Dan ketika tragedi terjadi, negara tidak hanya terlambat.
Ia absen.
“Pelajaran dari Tanjakan”
Jatidukuh bukan jalan paling berbahaya.
Odong-odong bukan kendaraan paling mematikan.
Namun ketika kelalaian, kebiasaan, dan pembiaran bertemu,
bahkan perjalanan silaturahmi bisa berubah menjadi perjalanan terakhir.
