DI BALIK KABUT JATIREJO. Ketika Warga Desa Sumberjati Memburu Jejak Rp 470 Juta yang Menguap
-Baca Juga
Di lereng gunung Anjasmoro yang sunyi Kecamatan Jatirejo, angin siang biasanya hanya membawa aroma tanah basah dan suara cangkul petani dari jalan usaha tani yang membelah sawah-sawah kecil di kaki perbukitan. Tidak ada yang benar-benar berubah dari Desa Sumberjati. Warung kopi tetap buka. Anak-anak tetap bersepeda melewati gang sempit. Para petani tetap memanggul pupuk dengan tubuh yang mulai membungkuk dimakan usia.
Tetapi beberapa bulan terakhir, percakapan warga berubah.
Bukan lagi soal musim panen.
Bukan lagi soal pupuk mahal.
Melainkan satu pertanyaan yang mulai berbisik dari teras rumah ke balai desa,
“Uangnya sebenarnya ke mana?”
Dugaan korupsi dana desa senilai lebih dari Rp 470 juta kini mengguncang Desa Sumberjati, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Kasus itu bukan lagi sebatas bisik-bisik warung kopi. Ia telah masuk ke meja Inspektorat Kabupaten Mojokerto dan mulai disentuh Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.
Dan seperti kebanyakan skandal desa di Indonesia, semuanya bermula dari sesuatu yang sederhana, warga mulai melihat ketidaksesuaian antara laporan dan kenyataan.
JALAN YANG HANYA ADA DI ATAS KERTAS
Pagi itu beberapa petani masih melintasi jalan setapak tanah yang licin selepas hujan. Di titik itulah warga mulai mempertanyakan proyek Jalan Usaha Tani (JUT) bernilai Rp 294 juta.
Dalam dokumen anggaran desa, proyek itu tercatat. Dalam laporan administrasi, kegiatan disebut berjalan. Tetapi di lapangan, warga mengaku pembangunan yang dijanjikan tidak terlihat utuh sebagaimana nilai anggarannya.
Yang dipersoalkan warga bukan angka kecil.
Mereka menyebut dugaan pekerjaan yang belum terlaksana mencapai sekitar Rp 278 juta.
Di desa agraris seperti Sumberjati, jalan usaha tani bukan proyek biasa. Ia adalah nadi ekonomi warga. Jalan itulah yang menentukan, apakah hasil panen bisa cepat diangkut, apakah pupuk bisa masuk dan apakah petani harus memanggul hasil bumi dengan tenaga manusia.
Karena itu ketika proyek tersebut dipertanyakan, kemarahan warga tidak hanya soal uang negara.
Tetapi soal rasa dikhianati.
“Kalau memang dibangun, mana jalannya?” celetuk seorang warga dalam percakapan yang mulai ramai dari gardu ronda hingga warung kopi.
Pertanyaan itu sederhana. Tetapi efeknya mematikan.
Sebab dalam perkara dugaan korupsi dana desa, satu proyek fisik yang dipertanyakan bisa membuka seluruh rantai administrasi pemerintahan desa.
DARI BALAI DESA MENUJU TIPIKOR
Awalnya perkara ini hanya berupa pengaduan masyarakat. Namun pengaduan itu berkembang menjadi perhatian serius aparat pengawas internal pemerintah (APIP).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Ririn Ratnasari, membenarkan bahwa dugaan penyimpangan di Desa Sumberjati tengah menjadi koordinasi bersama aparat penegak hukum.
Pernyataan itu penting.
Sebab dalam praktik birokrasi daerah, tidak semua temuan desa otomatis bergerak ke ranah pidana. Banyak kasus berhenti di pembinaan, teguran administrasi atau pengembalian kerugian.
Tetapi ketika Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim mulai turun melakukan koordinasi, artinya situasi telah berubah.
Ada dugaan yang dianggap perlu diuji lebih jauh secara hukum.
Dan di titik inilah suasana Desa Sumberjati mulai memanas.
Bukan hanya karena ancaman pidana.
Tetapi karena tembok ketakutan warga perlahan runtuh.
PROYEK FIKTIF PENYAKIT LAMA DANA DESA
Dalam pola penanganan korupsi dana desa di berbagai daerah, modus yang paling sering muncul sebenarnya tidak rumit.
Proyek ditulis.
Anggaran dicairkan.
Dokumen dilengkapi.
Tetapi fisik pekerjaan tidak sesuai.
Kadang volumenya dikurangi.
Kadang pekerjaannya asal jadi.
Kadang lebih buruk lagi kegiatan hanya hidup di atas kertas.
Pola inilah yang kini mulai dicurigai warga Sumberjati.
Selain proyek jalan usaha tani, warga juga mempersoalkan peningkatan produksi peternakan Rp 156 juta, pemeliharaan sarana-prasarana polindes Rp 43,5 juta.
Total dugaan kerugian disebut mencapai Rp 470 juta lebih.
Dalam hukum pidana korupsi, angka sebesar itu bukan sekadar kekeliruan administrasi biasa.
Jika nantinya penyidik menemukan laporan fiktif, penyalahgunaan kewenangan atau pencairan tanpa realisasi, maka konstruksi hukumnya dapat bergerak menuju tindak pidana korupsi.
Dan biasanya, perkara seperti ini tidak berhenti pada satu orang saja.
Karena setiap pencairan dana desa meninggalkan jejak tanda tangan, rekening, kuitansi, RAB, dokumentasi, hingga aliran belanja material.
Itulah sebabnya penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto Polda Jatim hampir selalu memeriksa rantai kolektif pemerintahan desa, kepala desa, bendahara, tim pelaksana kegiatan, hingga pihak ketiga.
PERLAWANAN DARI KAKI GUNUNG
Yang membuat kasus ini berbeda adalah keberanian warga.
Di banyak desa, masyarakat sering memilih diam. Ada rasa sungkan. Ada ketakutan sosial. Ada relasi kuasa yang membuat warga enggan melawan pemerintah desa.
Tetapi di Sumberjati, sebagian warga memilih jalur berbeda.
Mereka mengadu.
Mereka mempertanyakan.
Mereka membawa perkara hingga ke Inspektorat dan kepolisian.
Itu bukan langkah kecil.
Karena di desa, konflik dengan kekuasaan lokal sering berarti hubungan sosial retak, tekanan lingkungan, hingga risiko dikucilkan.
Namun kemarahan tampaknya telah melampaui rasa takut.
Warga mulai merasa bahwa dana desa bukan milik perangkat, melainkan hak publik yang harus dipertanggungjawabkan.
Dan kesadaran seperti ini adalah ancaman terbesar bagi korupsi desa.
KOTAK PANDORA DI MOJOKERTO SELATAN
Kasus Sumberjati sesungguhnya mungkin bukan hanya soal satu desa.
Ia membuka pertanyaan lebih besar, seberapa kuat pengawasan dana desa di wilayah-wilayah pinggiran Mojokerto?
Sebab sejak dana desa digelontorkan pemerintah pusat, miliaran rupiah mengalir setiap tahun hingga ke desa-desa terpencil. Tetapi kemampuan pengawasan sering tertinggal jauh.
Di banyak tempat, kepala desa berubah menjadi pusat kekuasaan kecil mengendalikan proyek, menentukan pelaksana, mengatur distribusi pekerjaan, bahkan membentuk lingkar loyalitas politik desa.
Ketika kontrol sosial lemah, APBDes rawan berubah menjadi wilayah gelap yang sulit disentuh publik.
Dan ketika warga mulai berani membongkar, satu kasus dapat memicu efek domino.
Karena pola dugaan penyimpangan biasanya tidak berdiri sendiri.
MENUNGGU UJUNG PENYELIDIKAN
Kini arah kasus bergantung pada dua lembaga Inspektorat dan Unit Tipikor Satreskrim Polres Mojokerto.
Publik akan menunggu apakah audit menemukan kerugian administrasi negara, apakah ada pengembalian, siapa yang bertanggung jawab dan apakah perkara ini benar-benar dibawa ke proses hukum.
Bagi warga Sumberjati, jawabannya bukan sekadar soal angka Rp 470 juta.
Tetapi tentang sesuatu yang lebih mendasar.
Apakah uang desa benar-benar kembali untuk rakyat?
Atau hanya berhenti di meja-meja kekuasaan kecil yang tersembunyi di balik kabut perbukitan Jatirejo.
Dan siang itu, ketika langit Sumberjati tampak biasa-biasa saja, sesungguhnya desa kecil di kaki gunung itu sedang menyimpan badai besar yang belum selesai.
