Tambang Ilegal Mojokerto Disorot 28 Masih Aktif, LSM Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

Tambang Ilegal Mojokerto Disorot 28 Masih Aktif, LSM Desak Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

-

Baca Juga





MOJOKERTO – Temuan 146 lokasi tambang galian C di Kabupaten Mojokerto memicu tekanan publik. Sebanyak 28 titik diketahui masih aktif tanpa izin, bahkan sebagian berada di kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilindungi negara.
Ketua Tim Terpadu Pertambangan MBLB, Teguh Gunarko, menegaskan bahwa penertiban dilakukan melalui pemanggilan para pemilik tambang untuk klarifikasi dan komitmen penghentian aktivitas ilegal.
Namun, langkah tersebut mendapat sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil yang hadir dalam forum resmi tersebut.


Ketua LSM GPK-LH (Gerakan Peduli Lingkungan Hidup), Suliono, secara terbuka mengkritik pendekatan tim terpadu yang dinilai terlalu lunak.
“Satgas jangan bermain aman dan nyaman. Fokusnya harus pada tambang di LP2B dan sempadan sungai yang jelas-jelas dilarang. Itu sudah masuk ranah pidana,” tegas Suliono dalam forum.
Ia juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan di aliran sungai seperti Pikatan, Kromong, Jurang Jetot, hingga Landaian Jatirejo tidak memiliki legalitas teknis.
“Artinya semua pertambangan di sungai itu tidak lengkap izinnya atau ilegal. Ini bukan lagi pembinaan, tapi penegakan hukum,” lanjutnya.
Sementara itu, dari LSM Srikandi Majapahit, Suwarti menyampaikan sikap lebih tegas.
“Kerusakan lingkungan sudah sangat parah. Pertambangan galian C di Mojokerto seharusnya ditutup semua,” ujarnya.
Secara hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin melanggar dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun. Selain itu, aktivitas di kawasan LP2B bertentangan dengan yang melarang alih fungsi lahan pangan.


Temuan lapangan juga menunjukkan aktivitas di sempadan sungai dan perbukitan yang berpotensi melanggar ketentuan lingkungan dalam .
Meski Tim Terpadu membuka opsi asistensi perizinan bagi tambang di luar LP2B, desakan publik kini mengarah pada satu tuntutan, penegakan hukum yang tegas tanpa kompromi terhadap pelanggaran pidana.
Di Balik Klarifikasi Tambang Mojokerto Antara Penegakan Hukum dan “Angin Surga” Perizinan
Ruang Smart Room Satya Bina Karya itu seharusnya menjadi tempat penertiban. Namun bagi sebagian aktivis lingkungan, forum itu justru membuka kekhawatiran baru, apakah negara sedang menertibkan, atau memberi jalan keluar?
Di forum resmi itu, suara perlawanan muncul dari dalam ruangan sendiri.

Suliono, dari GPK-LH, tidak menyembunyikan kritiknya.
“Jangan sampai Satgas ini justru memberi angin surga. Kalau sudah masuk pidana, ya harus diproses pidana,” katanya tegas.
Pernyataan itu bukan tanpa dasar.
Dari 146 titik tambang mayoritas tidak berizin, sebagian berada di LP2B dan lainnya menyasar sungai tanpa rekomendasi teknis.
Dalam perspektif hukum, ini bukan sekadar pelanggaran administratif.
Ini adalah pelanggaran berlapis dengan potensi pidana serius.
Bahkan Suwarti dari Srikandi Majapahit mengusulkan langkah ekstrem.
“Kalau melihat kerusakan yang terjadi, semua tambang galian C seharusnya ditutup.”
Di sinilah konflik kebijakan muncul. Di satu sisi pemerintah membuka ruang legalisasi terbatas. Di sisi lain masyarakat sipil menuntut penegakan hukum.
Pertanyaannya bukan lagi soal tambang ilegal.
Tapi, apakah hukum bisa dinegosiasikan setelah pelanggaran terjadi?
Jika ya, maka preseden yang tercipta berbahaya, ilegal dulu, legal belakangan.
Mojokerto hari ini bukan hanya soal tambang.
Ia menjadi cermin, apakah negara masih berdiri tegak di atas hukum, atau mulai berkompromi dengan pelanggaran?



Writer.  : Dara Jingga 

Editor.  : Brinu Van Gan 



Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode