Habiburrahman Anggota BAM DPR RI
SATPOL PP LOBBY KANTOR PEMKAB MOJOKERTO
Oleh Tim Investigasi DETAK INSPIRATIF
Cuaca Mojokerto sedang bediding. Angin dingin menusuk hingga ke pelosok Desa Kemlagi dan Dawar Blandong. Namun suasana berbeda terasa di Ruang Satya Bina Karya, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mojokerto, Senin, 27 Juli 2026. Di ruangan itulah berlangsung pertemuan lanjutan yang difasilitasi menyusul aspirasi Koperasi Tani Hutan Maju Jaya Makmur kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI.
Harapan petani sederhana, pola kemitraan pengelolaan lahan dikembalikan pada mekanisme yang mereka yakini sebagai sistem bagi hasil, tanpa pungutan tetap sebesar Rp1,2 juta per hektare per tahun. Namun hingga audiensi berakhir, kesepakatan belum tercapai.
Di hadapan peserta rapat, Anggota BAM DPR RI Habiburrahman menegaskan bahwa pihaknya berusaha mencari jalan tengah.
"Kami berupaya mencarikan win-win solution bagi kedua pihak yang berselisih. Petani hutan berharap tidak ada pungutan Rp1,2 juta per tahun per hektare."
Pernyataan itu menggambarkan posisi BAM sebagai jembatan dialog, bukan pengambil keputusan. Namun hasil pertemuan tetap deadlock. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak KPH Perhutani Mojokerto belum dapat mengakomodasi permintaan petani mengenai penghapusan pungutan tersebut.
Dari Senayan ke Mojokerto
Perhatian BAM DPR RI terhadap perkara ini bermula dari pengaduan koperasi petani hutan. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks Parlemen pada 1 Juli 2026, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menyampaikan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai dugaan perubahan pola kemitraan yang semula berbasis bagi hasil menjadi pungutan tetap.
Menurut Ahmad Heryawan, jika benar pelaksanaan di lapangan berbeda dengan akad yang disepakati, maka persoalan tersebut harus diverifikasi secara menyeluruh. Ia juga menyampaikan bahwa BAM akan memanggil pihak-pihak terkait serta melakukan peninjauan lapangan untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum memberikan rekomendasi.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa DPR RI belum menarik kesimpulan, tetapi sedang menjalankan fungsi penyerapan aspirasi, klarifikasi, dan pengawasan.
Bolehkah Perhutani Berbisnis?
Pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat adalah, apakah KPH Perhutani boleh menjalankan bisnis dengan koperasi?
Jawabannya adalah boleh.
Perum Perhutani merupakan Badan Usaha Milik Negara yang memang diberi mandat untuk mengelola kawasan hutan negara sekaligus menjalankan kegiatan usaha kehutanan. Dengan demikian, kerja sama pemanfaatan lahan bersama kelompok tani hutan bukanlah sesuatu yang dilarang.
Namun, yang menjadi titik krusial bukan keberadaan kerja samanya, melainkan cara kerja sama itu dilaksanakan.
Apabila hubungan kemitraan dibangun atas dasar sistem bagi hasil, maka setiap perubahan mekanisme idealnya memiliki dasar hukum, dituangkan dalam dokumen yang sah, dan disepakati para pihak. Di sinilah sengketa administrasi dan keperdataan mulai diuji.
Yang Patut dipertanyakan, Apakah pungutan Rp1,2 juta per hektare memiliki dasar hukum dan dasar kontraktual?
Apakah perubahan dari sistem bagi hasil menuju pungutan tetap disetujui kedua belah pihak melalui mekanisme yang sah?
Apakah pelaksanaan kerja sama telah memenuhi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan kepastian hukum?
Jawaban atas tiga pertanyaan tersebut akan menentukan apakah perkara ini semata-mata merupakan sengketa pelaksanaan perjanjian, persoalan administrasi, atau berpotensi berkembang menjadi perkara hukum apabila ditemukan penyimpangan.
Menunggu Dokumen, Bukan Spekulasi
Hingga laporan ini disusun, belum terdapat rekomendasi politik final dari BAM DPR RI. Proses verifikasi masih berjalan dan posisi resmi masing-masing pihak perlu terus dikonfirmasi.
Karena itu, penyelesaian yang paling kuat bukan dibangun di atas asumsi, melainkan pada pemeriksaan dokumen kerja sama, dasar hukum kebijakan, berita acara, serta penjelasan resmi dari KPH Perhutani Mojokerto, Koperasi Tani Hutan Maju Jaya Makmur, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan.
Dalam negara hukum, setiap kebijakan dapat dipertahankan apabila memiliki dasar hukum yang jelas. Sebaliknya, setiap keberatan masyarakat juga harus diuji melalui fakta, dokumen, dan mekanisme yang berlaku. Di antara dinginnya udara bediding Mojokerto, justru itulah yang kini sedang diuji, bukan hanya hubungan antara Perhutani dan petani hutan, melainkan kualitas tata kelola kemitraan dalam pengelolaan hutan negara.
Writer: Arthur
Editor: Chloe