BEDIDING DI SURABAYA, PANAS DI GEDUNG KEJATI. Skandal Dugaan Korupsi Perizinan ESDM Jawa Timur Ketika Kekuasaan Menguasai Izin, Rakyat Menanggung Akibat
-
Baca Juga
Oleh Tim Investigasi DETAK INSPIRATIF
Empat Nama, Delapan Koma Empat Miliar Rupiah, dan Sebuah Pertanyaan Besar
Bediding datang bersama embun yang menggantung di pucuk-pucuk pepohonan. Namun, di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, udara dingin itu seolah menguap. Penyidik bergerak cepat. Penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan maraton, hingga penetapan empat pejabat Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai tersangka.
Mereka adalah Aris Mukiyono, Kepala Dinas ESDM Jawa Timur; Ony Setiawan, Kepala Bidang Pertambangan; Hermawan, Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah; dan Ertika Dinawati, Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.
Menurut Kejati Jawa Timur, penyidikan berkaitan dengan dugaan pungutan liar dalam pelayanan perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah. Penyidik menyatakan total dugaan pungutan yang sedang ditelusuri mencapai sekitar Rp8,4 miliar. Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terhadap tersangka tertentu, penyidik juga menerapkan Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disampaikan dalam perkembangan penyidikan.
Namun, perkara ini tidak berhenti pada empat nama.
Ia membuka pertanyaan yang lebih besar: bagaimana sistem perizinan dapat bekerja, siapa yang mengawasi, dan mengapa dampaknya begitu nyata di lapangan?
Ketika Bukit Berubah Menjadi Lubang
Di Mojokerto, suara mesin alat berat telah lama menjadi bagian dari keseharian. Truk-truk pengangkut material melintasi jalan desa. Debu menyelimuti permukiman. Sebagian warga mengeluhkan perubahan bentang alam, kondisi jalan, dan dampak lingkungan.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkali-kali menyampaikan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tingkat provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Daerah menerima keluhan masyarakat, tetapi tidak memegang kewenangan utama dalam penerbitan izin.
Paradoks inilah yang memperlihatkan bahwa persoalan pertambangan bukan sekadar urusan teknis, melainkan juga persoalan tata kelola pemerintahan.
Ketika Pelayanan Publik Menjadi Objek Penyidikan
Izin bukan hadiah.
Izin bukan komoditas.
Dalam hukum administrasi negara, izin adalah keputusan pejabat yang harus diterbitkan berdasarkan syarat yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, apabila pelayanan publik diduga disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya integritas individu, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.
Perkara yang kini ditangani Kejati Jatim menjadi pengingat bahwa digitalisasi pelayanan, termasuk melalui sistem OSS, tetap membutuhkan pengawasan, transparansi, dan integritas aparatur.
Empat Tersangka, Satu Ujian Besar
Penambahan tersangka dari tiga menjadi empat menunjukkan bahwa penyidikan berkembang berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar bertambahnya jumlah tersangka.
Publik menunggu jawaban atas pertanyaan yang lebih mendasar.
Apakah sistem pengawasan internal sudah berjalan?
Bagaimana evaluasi terhadap proses perizinan pada periode yang diselidiki?
Bagaimana langkah pemerintah untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan itu akan menentukan apakah perkara ini hanya menjadi catatan penegakan hukum atau juga menjadi momentum reformasi birokrasi.
Yang Dipertaruhkan Adalah Kepercayaan
Persidangan nantinya akan menentukan bersalah atau tidaknya para terdakwa berdasarkan alat bukti yang sah.
Namun di luar ruang sidang, perkara ini telah memberi pelajaran penting.
Sumber daya alam bukan sekadar komoditas ekonomi.
Ia adalah amanat konstitusi yang harus dikelola secara bertanggung jawab untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Karena itu, ketika dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik terungkap, yang diuji bukan hanya perilaku individu.
Yang diuji adalah kemampuan negara menjaga integritas birokrasi, menegakkan hukum tanpa pandang bulu, dan memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar dikelola untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.
DAFTAR TERSANGKA DAN PASAL YANG DISANGKAKAN
Hingga perkembangan terakhir penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, dan pemerasan dalam proses pelayanan perizinan di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
1. Aris Mukiyono
Jabatan: Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Diduga terlibat dalam praktik pungutan liar terkait pelayanan perizinan pertambangan dan perizinan pengusahaan air tanah.
2. Ony Setiawan
Jabatan: Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Diduga berperan dalam proses pelayanan perizinan yang menjadi objek penyidikan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
3. Hermawan
Jabatan: Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Berdasarkan keterangan Kejati Jatim, Hermawan diduga meminta sejumlah uang kepada para pemohon izin pengusahaan air tanah dalam proses pelayanan perizinan.
4. Ertika Dinawati
Jabatan: Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Menurut penyidik Kejati Jatim, Ertika diduga memerintahkan bawahannya untuk menarik pungutan kepada ratusan pemohon izin. Selain itu, penyidik juga menduga terdapat pungutan yang dilakukan secara langsung kepada sejumlah pemohon izin. Dari tersangka ini, penyidik menyita uang, kendaraan, serta logam mulia yang diduga berkaitan dengan perkara dan akan diuji dalam proses persidangan.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan dalam,
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Substansi: Pemerasan oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri dengan menyalahgunakan kewenangannya.
Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Substansi: Gratifikasi yang diterima penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya.
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal ini disangkakan oleh penyidik kepada tersangka sesuai konstruksi perkara yang sedang dikembangkan dan akan diuji lebih lanjut dalam proses persidangan.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlangsung. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara apabila ditemukan alat bukti baru, termasuk penelusuran aliran dana dengan dukungan lembaga terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Seluruh tersangka tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.