DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Pansus XVI, Sapu Bersih Tiga Perda Desa Usang Demi Modernisasi Desa ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

DPRD Kabupaten Mojokerto Bentuk Pansus XVI, Sapu Bersih Tiga Perda Desa Usang Demi Modernisasi Desa

-

Baca Juga





MOJOKERTO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) XVI untuk melakukan pembersihan dan penataan ulang regulasi di tingkat pedesaan. Langkah deregulasi ini ditandai dengan rencana pencabutan tiga Peraturan Daerah (Perda) lama yang dinilai sudah tidak relevan dengan tata kelola pemerintahan desa modern.

Pembentukan Pansus XVI tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2026.

Fokus utama Pansus XVI adalah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pencabutan Perda Nomor 13 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa, Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, serta Perda Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa.

Ketiga payung hukum tersebut dipandang obsolete alias kadaluwarsa karena dibentuk hampir dua dekade lalu, jauh sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta regulasi teknis Kementerian Dalam Negeri terkait kelembagaan dan tata hukum desa.



Gus Makruf Anggota PANSUS XVI dari Fraksi PAN



"Pencabutan tiga Perda sekaligus ini merupakan langkah strategis untuk mengeliminasi potensi tumpang tindih aturan di tingkat tapak (lembaga terkecil di pemerintahan)," ujar Gus Makruf Anggota PANSUS XVI. 

Langkah ini diharapkan memberikan kepastian hukum serta kebebasan bagi pemerintah desa dalam mengelola tata kelola lokal secara lebih fleksibel dan akuntabel.

Komposisi Lintas Fraksi

Pansus XVI dipimpin oleh Supriyanto, S.H. dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai Ketua, didampingi H. Abu Rojad dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sebagai Wakil Ketua, dan H. Salahuddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai Sekretaris. Anggota Gus Makruf dari Fraksi PAN, Akhmad Luthfy Ramadhani FPKB, Ricki Purwoaji Pangestu FNASDEM, Setia Pudji Lestari FPDIP, Diana Kholidah DEMOKRAT.

Struktur keanggotaan Pansus juga memperlihatkan keterwakilan lintas fraksi yang cukup solid, melibatkan legislator dari PKB, NasDem, PDI-Perjuangan, Demokrat, hingga Fraksi Persatuan Amanat Indonesia (PANDO). Komposisi ini mencerminkan kompromi politik yang kuat untuk mengawal isu-missu vital di kawasan pedesaan Kabupaten Mojokerto.

Pencabutan 3 Perda usang ini bukan sekadar formalitas administrasi di gedung DPRD, melainkan membawa dampak langsung yang cukup signifikan bagi kehidupan bermasyarakat dan tata kelola di tingkat akar rumput (RT, RW, Desa, dan Kelurahan) se-Kabupaten Mojokerto.


Dampak Langsung bagi Kelembagaan Warga (RT, RW, Posyandu, Karang Taruna, & PKK)

Struktur & Tata Kerja yang Lebih Modern.

Perda No. 13 & 14 Tahun 2006 masih mengacu pada pola tata kelola lama. Dengan dicabutnya Perda ini dan disesuaikan ke aturan terbaru (Permendagri No. 18/2018), pengurus RT, RW, Karang Taruna, PKK, dan Posyandu akan memiliki kejelasan tugas, fungsi, dan tata cara pemilihan/masa jabatan yang seragam dan sesuai standar nasional.

Kepastian Legalitas & Peluang Hibah/Bantuan.

Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD/LKK) yang memiliki payung hukum modern dan valid jauh lebih mudah mengakses bantuan program pembangunan, dana hibah, maupun pembinaan operasional dari Pemerintah Kabupaten maupun Pusat tanpa terganjal masalah administrasi hukum yang kadaluwarsa.


Dampak bagi Pemerintah Desa & Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) Lebih Cepat & Bebas Birokratisasi Berbelit.

Pencabutan Perda No. 7 Tahun 2007 (tentang Mekanisme Penyusunan Perdes) bertujuan menghilangkan aturan rancak/tumpang tindih dengan UU Desa No. 6/2014. Efeknya, Kepala Desa dan BPD bisa lebih lincah dan mandiri dalam mengesahkan Perdes (misalnya Perdes Anggaran Desa, Perdes BUMDes, atau Perdes Pungutan Desa) tanpa harus tersangkut mekanisme lama yang birokratis dari Kabupaten.

Meminimalisir Potensi Cacat Hukum/Sengketa Perdes 

Aturan cara bikin Perdes yang diperbarui memastikan bahwa setiap hukum kesepakatan di tingkat desa tidak mudah dibatalkan di kemudian hari atau digugat masyarakat karena cacat prosedur.


Dampak bagi Masyarakat Umum (Warga Desa & Kelurahan)

Layanan Publik & Administrasi Warga Lebih Kepastian.

Pengurusan surat-menyurat di tingkat RT/RW dan Kantor Desa/Kelurahan menjadi lebih terstruktur karena aturan dasar organisasinya sudah selaras dengan standar pelayanan publik modern.

Transparansi Kebijakan Desa

Karena mekanisme pembuatan Perdes disesuaikan dengan aturan nasional terkini, ruang partisipasi warga dalam menyerap aspirasi dan mengawasi pembentukan kebijakan desa/peraturan desa menjadi lebih terbuka dan akuntabel.

Resiko yang Harus Diantisipasi

Agar pencabutan 3 Perda ini memberikan dampak positif secara mulus, Pemkab Mojokerto wajib segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) pengganti sebagai petunjuk teknis di lapangan.

Jika ada jeda waktu terlalu lama antara pencabutan Perda dan penerbitan Perbup baru, dikhawatirkan terjadi kekosongan hukum (legal vacuum), di mana pengurus RT/RW atau Kepala Desa bingung mengenai acuan standar tata cara pemilihan pengurus baru maupun mekanisme pengesahan Perdes dalam masa transisi tersebut.

Berdasarkan keputusan DPRD, Pansus XVI akan bekerja secara intensif hingga pembahasan seluruh Raperda pencabutan tersebut tuntas dan dilaporkan secara resmi dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto.




Writer. : Dion 

Editor : Djose 


Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode