HUTAN DALAM SENGKETA. Ketika Suara Petani Menggema, Negara Diuji di Antara Hutan Pertanian ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

HUTAN DALAM SENGKETA. Ketika Suara Petani Menggema, Negara Diuji di Antara Hutan Pertanian

-

Baca Juga


Petani Hutan MOJOKERTO -JOMBANG - LAMONGAN 

Ketua BAM DPR RI & SEKDA TEGUH GUNARKO 



Laporan Utama DETAK INSPIRATIF


Oleh Tim Investigasi


Musim bediding menyelimuti kawasan hutan di Kemlagi, Dawar Blandong, hingga perbatasan Mojokerto, Jombang, dan Lamongan. Kabut tipis turun perlahan di antara tegakan jati. Di kejauhan, para petani hutan memanggul cangkul, menapaki jalan setapak yang telah mereka kenal sejak puluhan tahun.

Bagi mereka, hutan bukan sekadar bentang alam milik negara. Hutan adalah ruang hidup. Di sanalah mereka menanam harapan, menyekolahkan anak, dan mempertahankan martabat keluarga.

Namun pada pertengahan 2026, ketenangan itu berubah menjadi sengketa yang menyita perhatian hingga Senayan.

Bermula dari pengaduan sejumlah koperasi dan kelompok tani hutan kepada Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, persoalan ini berkembang menjadi diskursus mengenai tata kelola kemitraan, keadilan agraria, dan efektivitas negara dalam merespons aspirasi rakyat kecil.

Dari Lereng Hutan Menuju Senayan

Pada 1 Juli 2026, perwakilan petani hutan menyampaikan aspirasi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama BAM DPR RI. Mereka mengemukakan sejumlah persoalan, antara lain mekanisme bagi hasil yang dipersoalkan, kewajiban pembayaran tetap sebesar Rp1,2 juta per hektare per tahun menurut versi petani, dugaan tidak tersalurkannya biaya pekerjaan penanaman dan perawatan tebu kepada masyarakat yang bekerja, persoalan akses pupuk bersubsidi, hingga dugaan intimidasi terhadap penggarap.

Ketua BAM DPR RI, Ahmad Heryawan, menjelaskan bahwa pengaduan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui proses klarifikasi dan pendalaman. Ia mempertanyakan mekanisme bagi hasil yang, menurut penjelasan yang diterima BAM, semestinya mengikuti hasil panen dan bukan dibebankan dalam nominal tetap. Ia juga menyoroti perlunya penelusuran atas dugaan tidak tersalurkannya biaya pekerjaan kepada masyarakat apabila memang tersedia anggaran untuk kegiatan tersebut.

BAM juga menyampaikan pentingnya musyawarah, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta mendorong solusi jangka panjang melalui penguatan perhutanan sosial.

Bediding di Luar, Panas di Ruang Satya Bina Karya

Harapan petani kemudian tertuju pada kunjungan BAM DPR RI ke Mojokerto pada Senin, 27 Juli 2026.

Pertemuan berlangsung di Ruang Satya Bina Karya, Sekretariat Pemerintah Kabupaten Mojokerto, dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, KPH Perhutani Mojokerto, dan pihak terkait.

Namun setelah pertemuan usai, muncul pernyataan sikap dari lima organisasi petani hutan yang berasal dari Mojokerto, Jombang, dan Lamongan.

Mereka menyatakan kecewa karena, menurut pandangan mereka, agenda tersebut belum memenuhi harapan yang muncul setelah RDPU. Kelompok petani menilai tidak ada peninjauan langsung ke kawasan hutan garapan dan tidak ada ruang dialog bersama para petani yang sebelumnya menyampaikan aspirasi di Jakarta. Mereka meminta agar dilakukan peninjauan lapangan dan dialog langsung sehingga rekomendasi kebijakan nantinya bertumpu pada kondisi faktual.

Di sisi lain, BAM DPR RI memandang kunjungan tersebut sebagai bagian dari proses tindak lanjut melalui forum klarifikasi antara pihak. Dengan demikian, terdapat perbedaan persepsi mengenai bentuk dan tahapan verifikasi yang dianggap memadai.

Bukan Sekadar Sengketa Kemitraan

Di balik perbedaan pandangan itu, persoalan ini sesungguhnya membuka pertanyaan yang lebih besar.

Apakah kemitraan pengelolaan hutan telah dijalankan sesuai prinsip transparansi, kepastian hukum, dan keadilan?

Perum Perhutani memiliki mandat untuk mengelola kawasan hutan negara sekaligus menjalankan kegiatan usaha kehutanan melalui berbagai pola kerja sama. Namun setiap kemitraan idealnya dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang sah, hak dan kewajiban yang jelas, serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, inti persoalan bukanlah apakah Perhutani boleh bermitra dengan koperasi atau kelompok tani. Yang menjadi fokus adalah apakah pelaksanaan kemitraan berjalan sesuai perjanjian, ketentuan yang berlaku, dan prinsip tata kelola yang baik.

Kasus ini memperlihatkan bagaimana banyak institusi bertemu dalam satu titik.

BAM DPR RI menjalankan fungsi menyerap aspirasi dan melakukan pengawasan.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memfasilitasi ruang dialog.

KPH Perhutani Mojokerto bertanggung jawab menjelaskan pelaksanaan kemitraan di wilayah kerjanya.

Instansi kehutanan memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan sesuai kewenangan.

Kelompok petani berharap hak-hak mereka terlindungi dan persoalan yang mereka alami mendapat penyelesaian yang nyata.

Masing-masing memiliki peran yang berbeda. Namun bagi masyarakat, ukuran keberhasilannya sederhana, apakah persoalan dapat diselesaikan secara adil.

Dokumen Akan Menjadi Penentu

Investigasi ini menunjukkan bahwa jawaban tidak cukup dicari melalui pernyataan di ruang rapat.

Yang perlu diuji adalah dokumen.

Apakah Perjanjian Kerja Sama mengatur mekanisme yang dipersoalkan?

Apakah terdapat addendum yang mengubah pola pelaksanaan?

Bagaimana alur biaya penanaman, perawatan, dan panen?

Bagaimana mekanisme pengawasan dan pertanggungjawabannya?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah yang terjadi merupakan perbedaan penafsiran terhadap perjanjian, sengketa pelaksanaan kemitraan, persoalan administrasi, atau terdapat aspek lain yang memerlukan penanganan sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini tayang, proses penyelesaian masih berlangsung. Kelompok petani berharap BAM DPR RI menjadwalkan peninjauan lapangan dan mempertemukan seluruh pihak dalam dialog yang lebih terbuka. Sementara itu, penjelasan lebih lanjut dari KPH Perhutani Mojokerto mengenai dasar kebijakan, mekanisme kemitraan, dan pelaksanaan kerja sama tetap menjadi bagian penting yang perlu dikonfirmasi agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Pada akhirnya, ini bukan tentang mencari siapa yang menang dan siapa yang kalah.

Ini adalah kisah tentang bagaimana negara merespons suara masyarakat yang hidup di sekitar hutan. Tentang bagaimana kemitraan diuji oleh kenyataan. Dan tentang bagaimana keadilan tidak cukup dibangun melalui pernyataan, melainkan melalui transparansi, dialog, dan keberanian membuka fakta.

Di tengah dinginnya musim bediding, hutan-hutan di Mojokerto seakan mengajukan pertanyaan yang sama kepada semua pemangku kepentingan.

Akankah sengketa ini berakhir dengan kejelasan, atau hanya menjadi satu lagi catatan panjang dalam sejarah konflik agraria Indonesia?


CATATAN REDAKSI

Informasi ini tayang berdasarkan keterangan para pihak yang telah disampaikan kepada publik, termasuk pernyataan kelompok petani dan BAM DPR RI. Redaksi memandang konfirmasi dari KPH Perhutani Mojokerto, instansi kehutanan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya sebagai bagian penting dari proses jurnalistik yang berimbang. Ruang hak jawab dan hak koreksi terbuka sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.





Writer : Arthur 

Editor : Chloe 







Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode