KPK PERIKSA PEJABAT PEMPROP JATIM DI KANTOR BPKP JUANDA SURABAYA ~ Detak Inspiratif | Berita dan informasi terkini Indonesia
RUNNING STORY :
Loading...

KPK PERIKSA PEJABAT PEMPROP JATIM DI KANTOR BPKP JUANDA SURABAYA

-

Baca Juga




Ketika Jejak Dana Hibah JATIM Triliunan Rupiah Belum Berhenti di Penetapan 21 Tersangka



Oleh: Tim Investigasi


Udara pagi di kawasan Juanda, Sidoarjo, terasa bediding. Angin musim kemarau berembus dingin menyelimuti halaman Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur. Namun di balik pintu ruang pemeriksaan, suasananya justru memanas.

Senin, 13 Juli 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga pejabat Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2021–2022.

Mereka adalah Bagus Djulig Wijono, Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Pemprov Jatim, R. Henggar Sulistiarto, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Jatim, dan Ikmal Putra, ASN Pemprov Jawa Timur.

Bagi publik, pertanyaan besarnya adalah mengapa penyidikan masih terus berjalan, padahal KPK telah mengumumkan 21 tersangka sejak Oktober 2025?

Jawabannya mungkin sederhana, tetapi konsekuensinya luar biasa.

Karena yang sedang dibongkar KPK bukan sekadar siapa menerima uang. Yang sedang diurai adalah bagaimana sebuah sistem pengelolaan dana hibah bernilai triliunan rupiah diduga bekerja.


Penyidikan Belum Berakhir

Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan 21 tersangka.

Empat orang ditetapkan sebagai pihak penerima, yakni Kusnadi (Ketua DPRD Jatim 2019–2024), Anwar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024), Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim 2019–2024), dan Bagus Wahyudiono.

Penyidikan terhadap Kusnadi kemudian dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia pada Desember 2025.

Sementara itu, 17 tersangka lainnya berasal dari unsur anggota DPRD, pihak swasta, mantan kepala desa, hingga koordinator lapangan (korlap) di sejumlah kabupaten dan kota di Jawa Timur.

Namun penetapan tersangka bukanlah garis akhir.

Justru setelah itu, penyidik harus membuktikan seluruh konstruksi perkara dengan alat bukti yang sah, termasuk dokumen administrasi, transaksi keuangan, keterangan saksi, dan mekanisme pencairan dana.


Angka yang Mengguncang APBD

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, Kusnadi disebut memperoleh alokasi dana hibah pokok pikiran (pokir) sekitar Rp398,7 miliar selama periode 2019–2022.

Rinciannya:

Tahun 2019 : Rp54,6 miliar

Tahun 2020 : Rp84,4 miliar

Tahun 2021 : Rp124,5 miliar

Tahun 2022 : Rp135,2 miliar

Menurut KPK, dana tersebut kemudian didistribusikan melalui sejumlah koordinator lapangan yang mengelola pengajuan hibah di berbagai daerah.

KPK juga mengungkap dugaan bahwa Kusnadi menerima komitmen fee sekitar Rp32,2 miliar, yang menurut konstruksi perkara berasal dari sejumlah korlap.

Uraian tersebut merupakan bagian dari dakwaan dan penyidikan yang pembuktiannya akan diuji dalam proses peradilan.


Korlap, Proposal, dan LPJ

Salah satu bagian paling menarik dalam perkara ini adalah dugaan bahwa proposal, Rencana Anggaran Biaya (RAB), hingga Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tidak seluruhnya disusun secara mandiri oleh kelompok masyarakat.

Menurut konstruksi perkara KPK, terdapat dugaan bahwa dokumen-dokumen tersebut disiapkan dan dikendalikan oleh pihak tertentu.

Apabila dugaan itu terbukti di pengadilan, maka persoalannya bukan lagi sekadar suap atau fee, melainkan juga menyangkut integritas administrasi pemerintahan.

Dokumen yang tampak lengkap secara administratif belum tentu mencerminkan proses yang berjalan sebagaimana mestinya.


Mengapa ASN Masih Diperiksa?

Di sinilah letak pentingnya pemeriksaan terhadap pejabat BPKAD dan Setda.

Penyidik tampaknya sedang menelusuri

bagaimana mekanisme pencairan dana hibah,

bagaimana proses verifikasi berlangsung,

siapa yang mengetahui tahapan administrasi,

bagaimana sistem pengendalian internal dijalankan.

Pemanggilan saksi tidak otomatis berarti mereka terlibat tindak pidana. Dalam hukum acara pidana, saksi dimintai keterangan mengenai apa yang mereka lihat, dengar, atau alami.

Namun, rangkaian pemeriksaan ini menunjukkan bahwa penyidikan belum berhenti pada dugaan penerimaan fee, melainkan juga berusaha memetakan keseluruhan mekanisme tata kelola dana hibah.


Penggeledahan yang Menarik Perhatian Publik

Sebelumnya, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di ruang kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur sebagai bagian dari proses pencarian alat bukti.

Dalam hukum acara pidana, penggeledahan merupakan tindakan penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesimpulan mengenai pertanggungjawaban pidana seseorang.

Demikian pula, berbagai keterangan saksi mengenai pengetahuan atau peran pihak tertentu masih harus diuji bersama alat bukti lain dalam proses hukum.


Yang Dipertaruhkan Bukan Hanya Uang

Dana hibah Pokmas pada hakikatnya merupakan instrumen untuk mendukung kegiatan masyarakat.

Jika dalam prosesnya benar terjadi pemotongan atau penyimpangan sebagaimana diduga KPK, maka dampaknya tidak hanya berupa kerugian keuangan negara, tetapi juga berkurangnya manfaat program bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan.

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa tata kelola yang baik tidak cukup hanya mengandalkan regulasi. Integritas pelaksana, pengawasan yang efektif, dan akuntabilitas administrasi sama pentingnya agar setiap rupiah APBD benar-benar sampai kepada masyarakat.


Di luar gedung BPKP, angin Juanda tetap berembus dingin.

Namun di ruang penyidik, yang sedang dibedah bukan sekadar angka-angka APBD atau nama-nama pejabat. Yang sedang diuji adalah apakah sebuah kebijakan publik bernilai ratusan miliar hingga triliunan rupiah dijalankan sesuai amanat hukum atau justru diduga diselewengkan melalui jaringan yang terstruktur.

Putusan mengenai kesalahan pidana hanya dapat ditentukan oleh pengadilan. Tetapi satu hal sudah terlihat: penyidikan KPK belum berhenti pada daftar tersangka. Ia masih berupaya merangkai kepingan-kepingan fakta untuk menjawab pertanyaan yang paling mendasar bagaimana uang rakyat dikelola, dan apakah seluruh mekanisme itu benar-benar bekerja sebagaimana mestinya.






Writer. : Dara Jingga 

Editor  : Sastra Jendra Hayuningrat

Mungkin Juga Menarik × +
PERISTIWA
Hukum Kriminal
Olahraga

 
Atas
Night Mode